Penerima Zakat Fithri
Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat
fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8
golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60(374). Sedangkan
ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu
-tsamaniyah (8 kelompok penerima zakat) sebagaimana yang disebutkan
oleh al-akh Aan sofiyan yang menjawab di bawah ini.
Demikian . Wallahu a'lam
=
--- On Mon, 8/23/10, Aan Sopiyan ansopiyan_...@yahoo.co.id wrote:
From: Aan Sopiyan ansopiyan_...@yahoo.co.id
Subject: Bls: [assunnah] Tanya : Mustahik
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat –
syarat
yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah
ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana
yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60