From: abu.dzakiy...@yahoo.com
Date: Thu, 17 Jan 2013 13:14:41 +0000
bismillah...
Apa hukum menyimpan / menggunakan manekin (patung untuk baju) tanpa kepala, 
tanpa tangan untuk keperluan berjualan baju? 
>>>>>>>>>>>>>

TENTANG MEMAJANG PAKAIAN DENGAN PATUNG

Pertanyaan.
Bagaimana hukum menjual baju yang dipajang dengan menggunakan patung yang tidak 
ada kepala kaki dan tangan ?

Jawaban.
Memajang gambar makhluk bernyawa atau memajang patung yang bernyawa untuk 
tujuan apapun hukumnya haram [1], bahkan Rasûlullâh memperingatkan bahwa 
Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan patung 
yang bernyawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ صُوْرَةٌ

Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar yang 
bernyawa [Muttafaqun Alaih]

Apabila bentuk patung yang digunakan untuk menggantungkan baju sebagaimana yang 
ditanyakan, dan tidak berbentuk sempurna maka dibolehkan. Syaikh Muhammad bin 
Shâlih al-Utsaimin rahimahullah, "Patung yang tidak berbentuk dan hanya ada 
sebagian anggota badannya saja yang terpisah dan tidak menggambarkan secara 
jelas bentuk manusia maka diperbolehkan

Wallahu a'lam
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/
Wallahu Ta'ala A'lam





                                          

Kirim email ke