From: deeujungtan...@yahoo.co.id
Date: Wed, 1 Aug 2012 04:31:31 +0800
Assalamu'alaikum.. 
saya mau tanya terkait gerakan lebih dari 3 kali yang dapat membatalkan shalat, 
dalilnya seperti apa? bagaimana jika sedang pilek/flu, lalu batuk dan bersin 
berkali2 apakah hal tersebut termasuk melakukan gerakan di luar gerakan shalat 
sebanyak lebih dari 3 kali? shalatnya batal atau sah? 
jazakumullah khairan
>>>>>>>>>>>>>>>
GERAKAN DALAM SHALAT
http://almanhaj.or.id/content/513/slash/0/gerakan-dalam-shalat/
 
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai suatu problem, 
yaitu saya banyak bergerak ketika sedang shalat. Saya pernah mendengar ada 
suatu hadits yang maknanya, bahwa gerakan yang lebih dari tiga kali dalam 
shalat akan membatalkannya. Bagaimana kebenaran hadits ini ? Dan bagaimana cara 
mengatasi problem banyak melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat.

Jawaban
Disunnahkan bagi seorang mukmin untuk menyongsong shalatnya dan khusyu' dalam 
melaksanakannya dengan sepenuh jiwa dan raganya, baik itu shalat fardhu ataupun 
shalat sunnah, berdasarkan firman Allah Ta'ala.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) 
orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya". [Al-Mukminun : 1-2]

Di samping itu ia harus thuma'ninah (tenang dan tidak terburu-buru), yang mana 
hal ini merupakan rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat, berdasarkan 
sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang beliau sampaikan kepada seseorang 
yang buruk dalam melaksanakan shalatnya dan tidak thuma'ninah, saat itu beliau 
bersabda,

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

'Kembalilah (ulangilah) dan shalatlah karena sesunguhnya engkau belum shalat.

Hal itu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan sampai tiga kali (karena 
orang tersebut setiap kali mengulangi shalatnya hingga tiga kali, ia masih 
tetap melakukannya seperti semula), lalu orang tersebut berkata. 'Wahai 
Rasulullah, Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebanaran, aku tidak dapat 
melakukan yang lebih baik daripada ini, maka ajarilah aku'. Maka Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ 
الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ 
ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا 
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ 
جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا 

"Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu 
berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu 
bacalah ayat-ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah sampai engkau 
berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi duduk. 
Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalatmu". [1] 

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan.

ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ

"Artinya : Kemudian bacalah permulaan Al-Qur'an (surat Al-Fatihah) dan apa yang 
dikehendaki Allah". [2] 

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa thuma'ninah (tenang dan tidak terburu-buru) 
merupakan salah satu rukun shalat dan merupakan kewajiban yang besar di mana 
shalat tidak akan sah tanpanya. Barangsiapa yang dalam shalatnya mematuk 
(seperti burung) berarti shalatnya tidak sah. 

Kekhusyu'an dalam shalat merupakan jiwanya shalat, maka yang disyariatkan bagi 
seorang Mukmin adalah memperhatikan hal ini dan memeliharanya. 

Adapun tentang batasan jumlah gerakan yang menghilangkan thuma'ninah dan 
kekhusyu'an dengan tiga gerakan, maka hal itu bukan berdasarkan hadits dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi merupakan pendapat sebagian 
ahlul ilmi, jadi tidak ada dasar dalilnya.

Namun demikian, dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat, seperti 
menggerak-gerakan hidung, jenggot, pakaian, atau sibuk dengan hal-hal tersebut. 
Jika gerakan sia-sia itu sering dan berturut-turut, maka itu membatalkan 
shalat, tapi jika hanya sedikit dan dalam ukuran wajar, atau banyak tapi tidak 
berturut-turut, maka shalatnya tidak batal. Namun demikian, disyari'atkan bagi 
seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyu'an dan meninggalkan gerakan sia-sia, baik 
sedikit maupun banyak, hal ini sebagai usaha untuk mencapai kesempurnaan shalat.

Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan-gerakan yang sedikit tidak 
membatalkan shalat, juga gerakan-gerakan yang terpisah-pisah dan tidak 
berkesinambungan tidak membatalkan shalat, adalah sebagaimana yang bersumber 
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa suatu hari beliau membukakan 
pintu masuk Aisyah, padahal saat itu beliau sedang shalat [3]

Diriwayatkan juga dari beliau Shallallahu alaihi wa sallam, dalam hadits Abu 
Qatadah Radhiyallahu 'anhu, bahwa pada suatu hari beliau shalat bersama 
orang-orang dengan memangku Umamah bintu Zainab, apabila beliau sujud,beliau 
menurunkannya, dan saat beliau berdiri, beliau memangkunya lagi.[4] 

Wallahu waliyut taifiq

[Kitab Ad-Da'wah, hal 86-87, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Disepakati keshahihannya ; Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim kitab 
Ash-Shalah 397
[2]. Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 859]
[3]. Abu Dawud, kitab Ash-Shalah 922, At-Turmudzi, kitab Ash-Shalah 601, 
An-Nasa'i, kitab As-Sahw 2/11
[4]. Al-Bukhari, kitab Al-Adab 5996, Muslim kitab Al-Masajid 543 





                                          

Kirim email ke