Suarakarya-online.com | 15 Maret 2010 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat akan menggelar sidang kasus Bank Century secara in absentia
dengan terdakwa Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Kamis (18/3)
besok. "Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Kamis," kata Humas PN
Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, kemarin, di Jakarta.

Ia mengatakan, majelis hakim pada persidangan yang tidak dihadiri
terdakwa itu dipimpin oleh Marsuddin Nainggolan dengan anggota Herus
Susanto dan Martin Ponto Bidara.

Menurut Sugeng, pembentukan majelis hakim tersebut berdasarkan petunjuk
Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik. Sedangkan jaksa yang mendakwa
kedua warga negara asing yang meninggalkan Indonesia begitu terbongkar
kasus Bank Century itu Ferdinan Ardiansyah dari Kejaksaan Agung, dan
sejumlah jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Hesyam dan Rafat yang kabur ke luar negeri begitu terjadi berbagai
penyelewengan di Bank Century menjadi terdakwa lantaran diduga telah
melakukan praktik pencucian uang dan tindak pidana korupsi di Bank
Century.

Kedua warga negara asing itu dinyatakan telah melakukan serangkaian
tindak kejahatan sebagaimana halnya pemegang saham Bank Century
lainnya, Robert Tantular, yang telah dijatuhi hukuman lima (5) tahun
oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas serangkaian kejahatannya itu, jaksa dalam berkas yang telah
dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat mengancam mati dua komisaris pengendali
Bank Century tersebut.

"Sesungguhnya dakwaan yang ancaman maksimalnya pidana mati itu bukan
harga mati. Kami masih timbang-timbang apakah perlu hukuman mati atau
tidak. Sebab tujuan sidang in absentia ini untuk mengembalikan kerugian
negara. Orangnya 'kan tidak bisa dihukum karena di ujung langit, ujung
dunia anta berantah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy.

Sebelumnya dikabarkan jumlah aset keduanya di luar negeri mencapai Rp
11 triliun. Namun belakangan Kejaksaan Agung menerima informasi
nilainya hanya Rp 3 triliun.

Menurut dia, hukuman mati dapat menghalangi pemerintah Indonesia untuk
menarik aset keduanya di Inggris senilai Rp 3 triliun. "Pemerintahan
sana sudah siap membantu tapi syaratnya mereka jangan dihukum mati,"
ujarnya.

Ancaman hukuman mati ini baru pertama kali dikenakan terhadap terdakwa
korupsi di Indonesia. Namun seperti diketahui Rafat dan Hesyam tak akan
pernah hadir dalam sidang. Mereka saat ini masih buron.

Dalam berkas, Hesyam dan Rafat dipersalahkan secara kumulatif, yakni
tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Untuk kejahatan korupsi
keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan untuk kejahatan
pencucian uang mereka didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Pencucian Uang.

www.AstroDigi.com (Nino Guevara Ruwano)

--
Posted By NINO to BISNIS ONLINE at 3/14/2010 05:45:00 PM

Kirim email ke