Penegakan hukum, Wibawa Pemerintah Daerah dan
Pariwisata.

Menarik mengikuti kasus café Zurich di Lovina, Buleleng,
yang mendapat liputan luas di mass media Bali.
Secara kronologis kasusnya adalag sbb :

Zurich, dg brand bar
     dan restoran, terletak di tengah-tengah lingkungan hotel, tepatnya di Desa
     Kalibukbuk, kawasan wisata Lovina, dari awal telah cukup kontroversial.
     Pengeluaran ijinnya oleh Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, telah
     mendapat tanggapan negatip tentang persetujuan penyandingnya. Anggota DPRD
     Buleleng, menyatakan dan dilangsir oleh mass media, bahwa persetujuan
     penyanding adalah fiktif dan reka yasa. Kalau apa yang dikatakan oleh
     anggota Dewan ini tidak benar, mestinya ditanggapi oleh Kepala Kantor
     Pelayanan Terpadu. Ternyata tidak ada tanggapan. Adanya
     bar kemudian beroperasi dg karaoke telah menimbulkan protes keras dari
     tamu-tamu yang menginap disana, dari pemilik hotel dan PHRI sebagai
     organisasi yang menaungi hotel dan restoran, karena suara musik sampai jam
     3 pagi. Pemda
     Buleleng dg Team Justisi mengadakan sidak dan menyegel sementara Zurich 
itu dengan
     dasar telah melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, sampai ada keputusan
     lebih lanjut. Tanda segel ditempel dipintu dengan tanda tangan Ketua Tim
     Justisi. Begitu Tin Justisi pergi, Zurich
     telah buka kembali, mengabaikan perintah tutup dari Tim Justisi.Protes
     kembali bermunculan dan ada pendapat bahwa 
     sekarang bukan saja pariwisata yang dipertaruhkan tetapi juga
     Wibawa Pemda karena wibawa Pemda terang-terangan telah dilecehkan. Tim
     Justisi mengadakan sidak kedua kalinya. Menyatakan Zurich telah
     membangkang dan mengambil beberapa peralatan sebagai bukti di Pengadilan
     bahwa Zurich
     telah melakukan pelanggaran. Diperintahkan pemilik Zurich untuk memenuhi 
panggilan
     Pengadilan untuk peradilan pelanggaran tersebut.Dua
     kali panggilan diabaikan dan ketiga diancam jemput paksa.Dimuat
     di koran bahwa panggilan ketiga ybs datang. Hakim memutuskan ybs bersalah
     dan menghukum dg 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Artinya
     ybs tidak perlu menjalani hukum itu tetapi tidak boleh melakukan 
pelanggaran
     selama tiga bulan. Kalau dalam waktu 3 bulan ybs melakukan pelanggaran
     maka ybs harus menjalani hukuman 1 bulan tsb. Jangankan  tiga bulan, baru 
satu hari Zurich sudah buka
     kembali dengan suara musik yang lebih keras. Ditulis
     berita di mass media berita yang cukup menarik : Café Zurich menggugat Tim
     Justisi 1,6 milayar karena telah menutup café Zurich. 

Mengikuti kronologis kasus saya jadi
ingat dengan kasus Cicak lawan Budaya. Café, apapun istilahnya, Bar, karaoke,
yang relatif kecil sekarang melawan Tim Justisi yang tidak lain bertindak atas
nama Pemerintah  Daerah. Mari kita lihat
siapa yang menang. Kalau Café Zurich menang, yg bersangkutan mendadak jadi kaya
dan  Pemda yang kalah akan semakin banyak
lampu jalan yang mati karena gak ada uang lagi untuk bayar kepada PLN.

Ada comments dari teman-teman Milis? Itulah
faktanya. 

Kirim email ke