Penegakan hukum, Wibawa Pemerintah Daerah dan Pariwisata. Menarik mengikuti kasus café Zurich di Lovina, Buleleng, yang mendapat liputan luas di mass media Bali. Secara kronologis kasusnya adalag sbb : Zurich, dg brand bar dan restoran, terletak di tengah-tengah lingkungan hotel, tepatnya di Desa Kalibukbuk, kawasan wisata Lovina, dari awal telah cukup kontroversial. Pengeluaran ijinnya oleh Kepala Kepala Kantor Pelayanan Terpadu, telah mendapat tanggapan negatip tentang persetujuan penyandingnya. Anggota DPRD Buleleng, menyatakan dan dilangsir oleh mass media, bahwa persetujuan penyanding adalah fiktif dan reka yasa. Kalau apa yang dikatakan oleh anggota Dewan ini tidak benar, mestinya ditanggapi oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu. Ternyata tidak ada tanggapan. Adanya bar kemudian beroperasi dg karaoke telah menimbulkan protes keras dari tamu-tamu yang menginap disana, dari pemilik hotel dan PHRI sebagai organisasi yang menaungi hotel dan restoran, karena suara musik sampai jam 3 pagi. Pemda Buleleng dg Team Justisi mengadakan sidak dan menyegel sementara Zurich itu dengan dasar telah melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, sampai ada keputusan lebih lanjut. Tanda segel ditempel dipintu dengan tanda tangan Ketua Tim Justisi. Begitu Tin Justisi pergi, Zurich telah buka kembali, mengabaikan perintah tutup dari Tim Justisi.Protes kembali bermunculan dan ada pendapat bahwa sekarang bukan saja pariwisata yang dipertaruhkan tetapi juga Wibawa Pemda karena wibawa Pemda terang-terangan telah dilecehkan. Tim Justisi mengadakan sidak kedua kalinya. Menyatakan Zurich telah membangkang dan mengambil beberapa peralatan sebagai bukti di Pengadilan bahwa Zurich telah melakukan pelanggaran. Diperintahkan pemilik Zurich untuk memenuhi panggilan Pengadilan untuk peradilan pelanggaran tersebut.Dua kali panggilan diabaikan dan ketiga diancam jemput paksa.Dimuat di koran bahwa panggilan ketiga ybs datang. Hakim memutuskan ybs bersalah dan menghukum dg 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Artinya ybs tidak perlu menjalani hukum itu tetapi tidak boleh melakukan pelanggaran selama tiga bulan. Kalau dalam waktu 3 bulan ybs melakukan pelanggaran maka ybs harus menjalani hukuman 1 bulan tsb. Jangankan tiga bulan, baru satu hari Zurich sudah buka kembali dengan suara musik yang lebih keras. Ditulis berita di mass media berita yang cukup menarik : Café Zurich menggugat Tim Justisi 1,6 milayar karena telah menutup café Zurich. Mengikuti kronologis kasus saya jadi ingat dengan kasus Cicak lawan Budaya. Café, apapun istilahnya, Bar, karaoke, yang relatif kecil sekarang melawan Tim Justisi yang tidak lain bertindak atas nama Pemerintah Daerah. Mari kita lihat siapa yang menang. Kalau Café Zurich menang, yg bersangkutan mendadak jadi kaya dan Pemda yang kalah akan semakin banyak lampu jalan yang mati karena gak ada uang lagi untuk bayar kepada PLN. Ada comments dari teman-teman Milis? Itulah faktanya.