http://www.esdm.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=596&Itemid=94
   
  Semua Fraksi DPR Setujui RUU Tentang Energi
  Selasa, 17 Juli 2007
  Semua fraksi di DPR-RI menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Tentang Energi untuk menjadi Undang-Undang (UU). Penerimaan dan persetujuan itu 
disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI 
Soetardjo Soerjogoeritno, Selasa (17/7). Hadir mewakili pemerintah, Menteri 
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.
  ’Atas nama pemerintah, saya menyatakan ucapan terimakasih yang 
setulus-tulusnya kepada semua fraksi di DPR-RI atas persetujuannya terhadap RUU 
Tentang Energi,’’ ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro saat menyampaikan 
pandangan dan pendapat pemerintah pada acara tersebut. Ikut hadir pada acara 
tersebut antara lain Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, SAM 
Bidang Teknologi dan SDM Evita H Legowo dan Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna 
Prawira.
  Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, persetujuan DPR ini akan segera 
dilanjutkan dengan langkah diundangkan oleh Presiden sehingga UU Tentang Energi 
bisa berlaku efektif. ‘’Pemerintah umumnya dan jajaran Departemen ESDM 
khususnya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan segala tugas, wewenang dan 
tanggungjawab yang terkandung dalam UU Tentang Energi apabila sudah 
diundangkan,’’ papar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro.
  Sesaat sebelum penyampaian pandangan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VII DPR RI 
Agusman Effendi menyampaikan laporannya. Diungkapkan RUU Tentang Energi 
merupakan inisiatif DPR-RI. ‘’Proses pembahasan RUU Tentang Energi dilakukan 
oleh Komisi VII DPR-RI bersama pemerintah selama hampir 2 tahun yang melibatkan 
multistakeholdes baik kalangan asosiasi profesi, swasta, LSM, yayasan maupun 
perguruan tinggi,’’ ujar Agusman Effendi.
  Terkait dengan keberadaan UU di bidang pengelolaan energi, seperti UU Panas 
Bumi, UU Migas, UU Ketenaganukliran, UU Ketenagalistrikan dan UU Ketentuan 
Pokok Pertambangan Umum, menurut Ketua Komisi VII DPR-RI Agusman Effendi, maka 
posisi UU Tentang Energi sebagai perekat berbagai UU yang mengatur tersebut. 
Sedang aspek mendasar dan strategis bagi optimalisasi pengelolaan energi diatur 
dalam UU Tentang Energi yang terdiri dari 10 Bab dan 34 Pasal.
  Selain implikasi hukum berupa Peraturan Pemerintah, menurut Agusman Effensi, 
persetujuan UU Tentang Energi juga memiliki implikasi kelembagaan berupa 
pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN), implikasi di bidang bisnis berupa 
dipersiapkannya sistem insentif dan dis-insentif untuk mendorong sektor swasta 
dalam pengembangan energi. Sedang implikasi peran masyarakat berupa 
keterlibatan masyarakat dalam bentuk akses untuk terlibat dalam proses 
pembuatan kebijakan maupun monitoring pelaksanaan kebijakan energi. 
  
(Venue in Bali; Steering and Organizing Committee to be determined)



  Back-up email for: [EMAIL PROTECTED]



       
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image.  Join our Network Research Panel today!

Kirim email ke