Senin, 1 September 2008 
KPI Pusat Minta TV Tidak Tayangkan dan Eksploitasi Gaya Kebancian 
1/09/2008

KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan dan 
mengeksploitasi program yang berisikan perilaku kebanci-bancian. Hal itu 
diungkapkan dalam siaran pers KPI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua KPI 
Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, Sabtu lalu.

Menurut KPI Pusat, permintaan ini terkait dengan pelanggaran pada pasal 12 ayat 
1 huruf b dan ayat 2 huruf a Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar 
Program Siaran (SPS) dan berdasarkan hasil pantauan, aduan masyarakat (periode 
01 Maret -  25 Agustus 2008) mengenai tayangan tersebut.

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, permintaan penghentian tayangan ini 
dikeluarkan setelah, KPI melakukan telaahan serta diskusi bersama Ketua Komisi 
Fatwa MUI Dr. H.M. Anwar Ibrahim, Psikolog dari Yayasan KITA dan Buah Hati Rani 
Noe'man, Psi, dan Tokoh Pendidik Prof. Dr. Arief Rachman dalam forum dialog 
publik dengan tema: "Tampilan dengan Model Kebanci-bancian di Televisi Kita", 
diadakan oleh KPI Pusat pada akhir pekan lalu.

Adapun telaah dan kesimpulan dari diskusi tersebut yakni, Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan 
berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, 
hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam. 

Selain itu, dari sudut apndang pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian 
adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan 
suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat 
kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan 
pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat 
membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut. 

Kemudian dilihat sisi psikologis, degan tingginya intensitas dari tayangan 
kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi 
Trendsetter bagi perilaku tersebut).
Diterangkn pula bahwa KPI akan terus memantau serta akan memberikan sanksi 
sesuai dengan tahapan yang ada dalam UU Penyiaran apabila permintaan 
penghentian tayangan kebanci-bancian ini tidak segera dilakukannya. 

KPI mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut berperan aktif memantau 
tayangan tersebut dengan melaporkan ke KPI melalui wibsite, email, telepon, sms 
dan Fax. Red     

http://www.kpi.go.id/index.php?etats=detail&nid=618 

Kirim email ke