MUI "Angkat Tangan" Kehalalan Roti BreadTalk 

Hidayatullah.com--Kehalalan roti BreadTalk kembali dipertanyakan. Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan roti produksi PT 
Talkindo Selaksa Anugerah itu.
"Kami sampaikan kepada masyarakat, kami tidak bisa menjamin masyarakat lagi 
mengenai kehalalan roti BreadTalk," ujar Kepala Bidang Sertifikasi Halal LPPOM 
MUI Muti Arintawati. 

Muti, sebagaimana disampaikan okezone, Selasa (8/4) mengatakan, manajemen 
produsen roti milik pengusaha Johnny Andrean itu tidak memiliki itikad baik 
untuk memperpanjang sertifikat kehahalan BreadTalk. Sertifikat kehalalan dari 
MUI yang dimiliki BreadTalk sudah kadaluarsa sejak September 2007 lalu.

"Karena sertifikat itu hanya berlaku dua tahun. Kami sudah sampaikan beberapa 
kali surat peringatan tapi tidak direspons. Jadi kami tegaskan lagi kepada 
masyarakat Muslim bahwa MUI tidak lagi bertanggung jawab dengan kehalalan 
BreadTalk," tandasnya. 

BreadTalk didirikan pada tahun 6 Maret 2003 oleh George Quek, seorang 
wirausahawan yang sebelumnya memulai jaringan food court yang sukses di 
Singapura, Food Junction. Konsepnya berbeda dibandingkan dengan toko-toko roti 
lainnya pada umumnya, dengan memerhatikan penampilan toko yang dirancang agar 
terlihat eksklusif serta memperlihatkan dapur pembuatan roti kepada para 
pengunjungnya melalui kaca transparan. 

Tahun 2005, MUI pernah mengumumkan BreadTalk, Hoka Hoka Bento, dan Bir Bintang 
sebagai makanan dengan kategori subhat. "BreadTalk dan Hoka Hoka Bento 
dinyatakan syubhat (meragukan) dan Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan 
haram," demikian ujar Sekretaris Umum MUI, Dien Syamsudin, saat jumpa pers kala 
itu.  [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Kirim email ke