Jumat, 16 Des 2005, Registrasi Kartu Prabayar Mulai Diberlakukan
JAKARTA - Registrasi pelanggan telepon seluler (ponsel) prabayar mulai dilaksanakan kemarin. Semua pemakai nomor ponsel diharuskan mendaftarkan diri sampai 28 April 2006. Setelah batas waktu tersebut, nomor yang tidak diregistrasi akan dinonaktifkan. Registrasi tersebut dicanangkan secara resmi di Kantor Depkominfo, Jakarta, kemarin. Acara itu dihadiri sejumlah pimpinan perusahaan telekomunikasi. Antara lain, Dirut PT Telkomsel Kiskenda Suriahardja, Direktur Consumer PT Indosat Johnny Swandi Sjam, dan Direktur Excelcomindo Rudiantara. Juga tampak Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko. Untuk registrasi tersebut, Menkominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23/Kominfo/M/10/2005 tentang Kewajiban Registrasi Pengguna Prabayar dan Pascabayar. "Kewajiban registrasi kartu seluler jamak dilakukan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Singapura," kata Menkominfo Sofyan Djalil di Istana Wakil Presiden kemarin. Registrasi untuk menghindari penyalahgunaan layanan pesan singkat (SMS), seperti untuk tindak kriminal, adu domba, dan pencegahan terorisme. Akhir-akhir ini, penyalahgunaan seperti itu memang marak. Polisi kesulitan mengusutnya. Sebab, pemegang nomor ponsel tidak terdaftar. Registrasi tersebut tanpa dibebani biaya sepeser pun. "Setelah akhir April, semua nomor yang tidak didaftarkan akan dinonaktifkan. Kalau alamatnya tidak benar atau terbukti menggunakan alamat palsu, juga akan dinonaktifkan," tambahnya. Caranya gampang. Yaitu dengan mengirim SMS berisi identitas diri. Prosedurnya, ketik nomor kartu tanda pengenal (KTP/SIM/paspor/kartu pelajar/kartu mahasiswa)#nama lengkap#alamat lengkap#tempat lahir#tanggal lahir#. Kemudian, kirim ke nomor 4444 yang dapat diakses dari seluruh nomor seluler di Indonesia. Jika terbukti identitas yang diberikan palsu, operator telepon berhak menonaktifkan nomor tersebut. Operator yang tidak melaksanakan registrasi juga akan diberi sanksi. "Operator yang tidak melakukan registrasi bisa dicabut izin operasionalnya," terangnya. Sofyan optimistis, kebijakan Depkominfo itu akan didukung operator seluler karena dalam jangka panjang akan diuntungkan. "Dengan mengetahui siapa pelanggan Anda, strategi marketing dan pelayanan akan lebih bagus. Di mana-mana, operator perlu profil pelanggan," tambahnya. Berdasar data dari Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, jumlah pemakai telepon seluler saat ini mencapai 40 juta pelanggan. Sekitar 90 persen merupakan pelanggan kartu prabayar. Pelanggan kartu prabayar itulah yang selama ini tidak diregistrasi. Jumlahnya sekitar 36 juta pelanggan. "Hari ini sudah ada yang registrasi, tapi masih sekitar 95 persen pelanggan prabayar yang belum melakukannya," tukasnya. Direktur Consumer Indosat Johnny Swandi Sjam (mewakili operator) menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Pihaknya tidak akan mempersulit pelanggan. "Pelanggan yang nomor ponselnya sudah aktif jangan ragu untuk memberikan data yang sebenarnya," katanya. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menambahkan, untuk mempermudah pelaksanaan, pelanggan seluler akan dikirimi SMS tentang tata cara registrasi oleh masing-masing operator. "Pelanggan akan dipandu dalam melakukan pendaftaran," tambahnya. Pakar telematika Roy Suryo menilai, program tersebut perlu didukung seluruh masyarakat. Registrasi semacam itu tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga di Malaysia dan Amerika sekalipun. "Kemarin saya dari Malaysia. Ternyata di sana juga diberlakukan registrasi kartu prabayar," jelasnya. (noe/wir) http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail&id=6037 Send instant messages to your online friends http://asia.messenger.yahoo.com ================ Kirim bunga, http://www.indokado.com Info balita: http://www.balita-anda.com Stop berlangganan/unsubscribe dari milis ini, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED] Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]