Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Harus dilihat dulu teknik ber KB nya. Apakah dengan sistem pemutusan atau
cuma pengaturan kelahiran. Penjelasannya begini,


KB itu ada dua cara :
Cara Pertama, menggunakan sistem pemutusan. Yaitu dengan vasektomi dan
tubektomi. Cara ini haram hukumnya, karena :
- Bertentangan dengan inti dari pernikahan, yaitu mempunyai anak dan
memperbanyak ummat Islam.
- Dikhawatirkan akan jatuh pada sifat jahiliyah, yaitu takut punya anak
karena kemiskinan yang sedang diderita (telah ada kemiskinan padanya) atau
karena takut nantinya miskin (kemiskinan di masa datang) gara gara punya
anak.


Cara kedua, menggunakan sistem pengaturan kelahiran. Cara ini dibolehkan
dengan syarat :
- Ada kepentingan. Misalnya istrinya baru melahirkan, atau baru dioperasi
caesar yang mengharuskan dia untuk jangan hamil karena membahayakan dirinya.
- Ada izin dari suami
- Tidak membahayakan dirinya dan suami


Kalau kita lihat, propaganda pembatasan kelahiran ini (dengan takut punya 
anak), bertentangan dengan nilai nilai Islam yang menginginkan umatnya dalam 
jumlah yang banyak. Karena jumlah yang banyak membuat gentar musuh musuh 
Islam. Apalagi dibarengi dengan peningkatan kualitas...




Wassalamu'alaikum



Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
>  2. tanya hukum KB
>  Posted by: "protel" [EMAIL PROTECTED]
>  Fri Jul 13, 2007 9:44 am (PST)
>  Assalamu'alaikum. ana mau tanya hukum mengikuti KB. syukron
>
>  Deny
>
>

Kirim email ke