Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ..

Menurut pandangan Syaikh Utsaimin, harus meng qadha' shalat yang
ditinggalkannya itu.

Berikut saya kutipkan soal-jawab tentang hal ini dari Syaikh Utsaimin.
Ditanya Syaikh Utsaimin,

"Jika seorang wanita mengalami haid pada pukul 01.00 siang umpamanya dan dia
belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur
ini setelah suci?"
Jawab Syaikh,
"Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada
yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak
meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat
sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus
mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa
sallam,

'Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan
shalat itu.'

Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha' shalat itu, karena hanya satu
shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya." (Syaikh Muhammad
bin Shalih al Utsaimin, 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam
wal Hajj, terj. Muhammad Yusuf Harun, 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid, Darul
Haq, Jakarta, Cet. VII, Maret 2006, hal. 19-21).


Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

----- Original Message ----- 
  13. Tanya : Wanita Haidh
  Posted by: "Abdul Aziz" [EMAIL PROTECTED]
  Sun Jun 8, 2008 10:09 pm (PDT)

  Assalamu'alaikum

  Ana mau tanya : apabila ada seorang wanita yang mendapatkan
  haidhnya saat waktu sholat telah masuk, namun dia belum
  mengerjakan sholatnya dikarenakan aktivitas rumah tangga
  (mengurus anak, membersihkan rumah, dan lain-lain) dan tidak ada
  niatan untuk meninggalkan sholat tersebut, maka, bagaimana
  hukumnya sholat yang ditinggalkannya tersebut ?
  Apakah harus diganti waktu lain saat wanita tersebut sudah dalam
  keadaan suci ?

  Sukron

  Wassalam


Kirim email ke