Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Setelah jatuh talak maka sang istri akan memasuki masa iddah. Dalam masa 
iddah ini sang suami masih bisa rujuk kembali. Ini bila talaknya adalah 
talak 1 atau 2. Cara rujuknya juga mudah, cukup mengatakan 'saya rujuk 
kepadamu'. Dan istri tidak boleh menolak.
Tetapi bila telah habis masa iddah, maka mantan suaminya ini masih bisa 
kembali lagi ke mantan istrinya dengan cara melamar lagi, akad nikah lagi, 
maharnya juga baru lagi, dst. Dan mantan istrinya juga bisa menerima atau 
bisa menolaknya.

Kemudian kalau talak 3 atau talak ba'in, maka sang istri bisa kembali ke 
suaminya itu dengan sebab yang saya kira sangat sulit. Yaitu mantan istrinya 
ini dinikahi oleh seorang laki laki lain dan telah dijima'i. Tentu saja 
kalau menikah itu tidak boleh dengan niat cerai. Maka sangat kecil 
kemungkinan sang istri bisa kembali ke suaminya yang pertama tadi.
Tetapi kalau qadarullah terjadi cerai dengan suaminya yang kedua, maka 
wanita itu barulah bisa dinikahi lagi oleh laki laki yang pertama dulu.

Demikian.
Wallahu'alam


Chandraleka
a slave of Allah



----- Original Message ----- 
From: "Dessenja" <senjah...@gmail.com>
To: <belajar-islam@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, March 07, 2009 6:02 PM
Subject: {belajar-islam} Beda talaq


Salam,

Saya msh kurang paham dg perbedaan talaq satu, dua, tiga. Sejauh pemahaman
saya talaq tiga tidak bs rujuk lg dan jika ingin rujuk maka masing2 pasangan
hrs menikah dg yg lain dulu. Mohon pencerahan, terima kasih.

Wassalam,

dessenja


Sent from my HP IPAQ® from Telkomsel

-----Original Message-----
From: "... Chandraleka" <hchandral...@gmail.com>
To: assun...@yahoogroups.com
Sent: 3/6/09 3:42 AM
Subject: {belajar-islam} Re: [assunnah] Tanya: bid'ah hasanah lagi

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh...

Melanjutkan tentang bid'ah hasanah.
Membaca dari buku karya Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan di bawah judul
Murnikan Ibadah Jauhi Bid'ah, saya melihat ada dua hal yang biasa
disandarkan orang untuk membenarkan adanya bid'ah hasanah. Yang pertama
adalah perkataan Umar tentang shalat Tarawih, dimana Umar berkata, "Sebaik
baik bid'ah adalah ini (shalat tarawih)". Yang kedua adalah adanya
pengumpulan al Qur'an dalam satu kitab.

Syaikh Shalih bin Fauzan menyanggah,
"Argumen ini bisa disanggah, perkara perkara di atas memiliki landasan dalam
agama dan bukan bid'ah. Misalnya, perkataan Umar radhiyallahu'anhu 'Sebaik
baik bid'ah', yang beliau maksudkan adalah bid'ah secara bahasa bukan secara
istilah. Sebab, sesuatu yang memiliki dalil dalam agama lalu dikatakan bahwa
hal itu bid'ah, maka maksudnya adalah bid'ah secara bahasa dan bukan secara
istilah. Secara istilah bid'ah tidak memiliki landasan yang dapat dijadikan
sebagai rujukan". (Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Murnikan Ibadah Jauhi
Bid'ah, Pustaka at Tazkia, Cet. I, Juni 2007, hal. 17-18).

Kemudian pada buku itu diberikan catatan kaki yang sangat perlu untuk
disimak baik baik. Yaitu:


Kirim email ke