Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Setelah jatuh talak maka sang istri akan memasuki masa iddah. Dalam masa iddah ini sang suami masih bisa rujuk kembali. Ini bila talaknya adalah talak 1 atau 2. Cara rujuknya juga mudah, cukup mengatakan 'saya rujuk kepadamu'. Dan istri tidak boleh menolak. Tetapi bila telah habis masa iddah, maka mantan suaminya ini masih bisa kembali lagi ke mantan istrinya dengan cara melamar lagi, akad nikah lagi, maharnya juga baru lagi, dst. Dan mantan istrinya juga bisa menerima atau bisa menolaknya.
Kemudian kalau talak 3 atau talak ba'in, maka sang istri bisa kembali ke suaminya itu dengan sebab yang saya kira sangat sulit. Yaitu mantan istrinya ini dinikahi oleh seorang laki laki lain dan telah dijima'i. Tentu saja kalau menikah itu tidak boleh dengan niat cerai. Maka sangat kecil kemungkinan sang istri bisa kembali ke suaminya yang pertama tadi. Tetapi kalau qadarullah terjadi cerai dengan suaminya yang kedua, maka wanita itu barulah bisa dinikahi lagi oleh laki laki yang pertama dulu. Demikian. Wallahu'alam Chandraleka a slave of Allah ----- Original Message ----- From: "Dessenja" <senjah...@gmail.com> To: <belajar-islam@yahoogroups.com> Sent: Saturday, March 07, 2009 6:02 PM Subject: {belajar-islam} Beda talaq Salam, Saya msh kurang paham dg perbedaan talaq satu, dua, tiga. Sejauh pemahaman saya talaq tiga tidak bs rujuk lg dan jika ingin rujuk maka masing2 pasangan hrs menikah dg yg lain dulu. Mohon pencerahan, terima kasih. Wassalam, dessenja Sent from my HP IPAQ® from Telkomsel -----Original Message----- From: "... Chandraleka" <hchandral...@gmail.com> To: assun...@yahoogroups.com Sent: 3/6/09 3:42 AM Subject: {belajar-islam} Re: [assunnah] Tanya: bid'ah hasanah lagi Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh... Melanjutkan tentang bid'ah hasanah. Membaca dari buku karya Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan di bawah judul Murnikan Ibadah Jauhi Bid'ah, saya melihat ada dua hal yang biasa disandarkan orang untuk membenarkan adanya bid'ah hasanah. Yang pertama adalah perkataan Umar tentang shalat Tarawih, dimana Umar berkata, "Sebaik baik bid'ah adalah ini (shalat tarawih)". Yang kedua adalah adanya pengumpulan al Qur'an dalam satu kitab. Syaikh Shalih bin Fauzan menyanggah, "Argumen ini bisa disanggah, perkara perkara di atas memiliki landasan dalam agama dan bukan bid'ah. Misalnya, perkataan Umar radhiyallahu'anhu 'Sebaik baik bid'ah', yang beliau maksudkan adalah bid'ah secara bahasa bukan secara istilah. Sebab, sesuatu yang memiliki dalil dalam agama lalu dikatakan bahwa hal itu bid'ah, maka maksudnya adalah bid'ah secara bahasa dan bukan secara istilah. Secara istilah bid'ah tidak memiliki landasan yang dapat dijadikan sebagai rujukan". (Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Murnikan Ibadah Jauhi Bid'ah, Pustaka at Tazkia, Cet. I, Juni 2007, hal. 17-18). Kemudian pada buku itu diberikan catatan kaki yang sangat perlu untuk disimak baik baik. Yaitu: