Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Nikah beda agama ada beberapa macam: 1. Laki laki muslim boleh menikahi wanita Yahudi dan Nashara (Ahlul Kitab). Dasarnya firman Allah ta'ala (yang artinya):
"Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik baik. Makanan sembelihan orang orang yang diberi Al Kitab itu halal bagi kalian dan makanan kalian halal bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita wanita yang menjaga kehormatan diantara orang orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang orang yang merugi." (Al Maidah: 5). 2. Laki laki muslim tidak boleh (haram) menikahi wanita musyrik. Misal wanita beragama Hindu, Budha, Shinto, dll. Dasarnya firman Allah (yang artinya) "Janganlah kalian menikahi wanita wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, budak wanita yang mukmin itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Janganlah kalian menikahkan (wanita wanita beriman) dengan laki laki yang musyrik. Sungguh, budak laki laki yang beriman itu lebih baik daripada lelaki yang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. ..." (Al Baqarah: 221). 3. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki ahlul kitab. 4. Wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh laki laki musyrik. "Hai orang orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (wanita wanita mukminah) benar benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami suami mereka) orang orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang orang kafir dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka. (Al Mumtahanah: 10). Bacalah masalah Nikah Beda Agama di buku "Tanya Jawab Masalah Nikah dari A sampai Z" karya Syaikh Musthafa Al 'Adawi, Penerbit Media Hidayah. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 12. Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam ??? > Posted by: "Rio Rizalino" [EMAIL PROTECTED] r_rizalino > Fri Jul 27, 2007 12:20 am (PST) > assalamu'alaykum warohmatullah wabarokatuh > > saya mau bertanya. mungkin pertanyaan ini saduah sering diutarakan, > tapi saya ingin yakin saja tentang hal ini. > bagaimana sebenarnya hukum nikah beda agama dalam Islam ? khususnya > dengan golongan ahli kitab ? > terima kasih atas penjelasannya. > > Wassalam > >