Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Pertanyaan ini kalau dipecah maka akan ada beberapa pasal, yaitu: 1. Apakah halal tokek, kadal, dan kelelawar? 2. Bagaimana hukum menjual binatang binatang tersebut? 3. Bagaimana hukum menggunakan binatang binatang tersebut untuk obat?
Untuk pasal yang pertama, dari buku yang saya baca yaitu Indahnya Fiqih Praktis Makanan karya dua ustadz yang saya hormati, Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dari Penerbit Pustaka al Furqon. Buku tersebut menjelaskan, "Imam Ibnu Abdil Bar berkata, "Tokek atau cicak telah disepakati keharaman memakannya." (Hal, 32). Kemudian kadal dimasukkan dalam daftar binatang yang haram karena termasuk khobaits (hal. 39). Kelelawar pun dimasukkan dalam daftar binatang yang haram. (hal. 39). Khobaits artinya buruk atau menjijikkan. Untuk dua pasal yang lain saya tidak tahu. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum Chandraleka ----- Original Message ----- 10. Tanya: Hukum Menjual Hewan untuk Obat Posted by: "Fahmi Fahlevi" ffahl...@gmail.com ffahlevi Tue Sep 29, 2009 9:03 am (PDT) Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Bagaimana hukumnya menjual binatang seperti Tokek, Kadal, Kelelawar dsb yang digunakan untuk kepentingan pengobatan? Jazakumullahu khairon, Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh, Abu Salman