Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Pertanyaan ini kalau dipecah maka akan ada beberapa pasal, yaitu:
1. Apakah halal tokek, kadal, dan kelelawar?
2. Bagaimana hukum menjual binatang binatang tersebut?
3. Bagaimana hukum menggunakan binatang binatang tersebut untuk obat?

Untuk pasal yang pertama, dari buku yang saya baca yaitu Indahnya Fiqih 
Praktis Makanan karya dua ustadz yang saya hormati, Abu Ubaidah Yusuf As 
Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dari Penerbit Pustaka al Furqon. Buku 
tersebut menjelaskan,

"Imam Ibnu Abdil Bar berkata, "Tokek atau cicak telah disepakati keharaman 
memakannya." (Hal, 32).
Kemudian kadal dimasukkan dalam daftar binatang yang haram karena termasuk 
khobaits (hal. 39). Kelelawar pun dimasukkan dalam daftar binatang yang 
haram. (hal. 39).
Khobaits artinya buruk atau menjijikkan.


Untuk dua pasal yang lain saya tidak tahu.
Wallahu'alam.

Wassalamu'alaikum
Chandraleka


----- Original Message ----- 
  10. Tanya: Hukum Menjual Hewan untuk Obat
  Posted by: "Fahmi Fahlevi" ffahl...@gmail.com   ffahlevi
  Tue Sep 29, 2009 9:03 am (PDT)


  Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
  Bagaimana hukumnya menjual binatang seperti Tokek, Kadal, Kelelawar dsb
  yang digunakan untuk kepentingan pengobatan?
  Jazakumullahu khairon,

  Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,

  Abu Salman



Kirim email ke