Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Bila Anda membaca buku Syaikh Albani Rahimahullah, insya Allah itu cukup dan lengkap buat Anda. Judulnya "Larangan Shalat di Masjid yang Dibangun di Atas Kubur", penerbit Pustaka Imam Asy Syafi'i. Ada banyak hadits haditsnya. Salah satunya Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha, dia bercerita, RAsulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah bersabda ketika beliau sakit dan dalam keadaan berbaring: "Allah melaknat orang orang Yahudi dan orang orang Nasrani. Mereka telah menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai tempat ibadah." 'Aisyah berkata: "Kalau bukan karena (laknat) itu, niscaya kuburan beliau akan ditempatkan di tempat terbuka, hanya saja beliau takut kuburannya itu akan dijadikan sebagai masjid." (Diriwayatkan oleh al Bukhari (III/156, 198 dan VIII/114), Muslim (II/67). Dan sanad hadits ini shahih dengan syarat asy syaikhani (al Bukhari dan Muslim). Apa makna menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah)? Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Albani. Berkata beliau pada lanjutan bab kedua di buku itu: "Dari hadits hadits terdahulu tampak jelas bahaya dijadikannya kuburan sebagai masjid, juga ancaman yang keras bagi orang yang melakukannya di sisi Allah 'Azza wa Jalla kelak. Oleh karena itu kita harus memahami arti dijadikannya makam sebagai masjid sehingga kita bisa menghindarinya. Dalam hal ini, dapat penulis katakan: 'Yang mungkin dipahami dari kalimat MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID' adalah tiga pengertian: Pertama: Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya. Kedua: Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan do'a. Ketiga: Mendirikan masjid di atas makam dan tujuan mengerjakan shalat di dalamnya. " (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid, Maktabah al Ma'arif lin Nasyr wat Tauzi', Riyadh, terj. M. Abdul Ghoffar E.M., Larangan Shalat di Masjid yang dibangun di atas Kubur, Pustaka Imam Asy Syafi'if, Bogor, Cet. I, April 2004 M, hal. 41). Apa kata para ulama madzhab tentang menjadikan kuburan sebagai masjid? Berikut saya kutipkan perkataan Syaikh Albani tentang pandangan madzhab Syafi'i, yang notabene masyarakat Indonesia mengaku bermadzhab pada beliau. Syaikh Albani menjelaskan bahwa menurut madzhab Syafi'i perbuatan tersebut adalah dosa besar. (Idem, hal. 64). Beliau menjelaskan: "Di dalam kitab az Zawaajir 'an Iqtiraafil Kabaa ir (I/120), ahli fiqh, Ibnu Hajar al Haitami mengatakan: "Dosa besar ketiga, keempat, kelima, keenam, ketujuh, kedelapan, dan yang kesembilan puluh adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan obor di atasnya, menjadikannya sebagai berhala, berjalan berputar putar mengelilinginya, dan shalat menghadapnya." (Idem, hal. 64). Imam Syafi'i pun mengharamkan yang demikian. Pada bagian lain, Syaikh Albani mengutip perkataan Imam Asy Syafi'i rahimahullah di dalam al Umm (I/246), dimana Imam Asy Syafi'i berkata: "Saya memakruhkan pembangunan masjid di atas kuburan dan hendaklah diratakan untuknya ...." (Idem, hal. 56). Syaikh Albani menjelaskan lagi bahwa makruh yang dimaksudkan oleh Imam Asy Syafi'i adalah makruh dalam pengertian haram. Berkata Syaikh Albani: "Semua yang disampaikan ayat di atas termasuk hal yang diharamkan. Dan makna inilah -wallahu'alam- yang dimaksudkan oleh Imam asy Syafi'i rahimahullah melalui ucapannya: "Dan saya memakruhkan (membenci)..." (Idem, hal. 69). Karena menurut Syaikh Albani, gaya bahasa Imam Syafi'i sangat terpengaruh oleh gaya bahasa Al Qur'an. (Idem, hal. 68). Maka dari itu Syaikh Albani menegaskan kembali dalam beberapa perkataannya, "Oleh karena itu, saya dapat memastikan bahwa pengharaman pembangunan masjid di atas kuburan merupakan (ketetapan) madzhab asy Syafi'i. (Idem, hal. 70). "Dengan demikian, tidak aneh jika al Hafizh al 'Iraqi -yang dia penganut madzhab asy Syafi'i- secara lantang mengharamkan pembangunan masjid di atas kuburan, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Wallahu'alam." (Idem, hal. 71). Demikian sedikit keterangan yang bisa Anda dapat pada buku Syaikh Albani tersebut. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 12. Tanya: hadist larangan sholat di masjid yang ada kuburan Posted by: "Yurizal" [EMAIL PROTECTED] rizalistra76 Wed Sep 12, 2007 8:59 pm (PST) Assalamu'alaikum Ada pertanyaan ana, yang ana lupa untuk hadistnya, yaitu: "Larangan sholat di masjid yang ada kuburan atau makamnya" mohon bantuan antum sekalian, kalo bisa diberitahu sejelas-jelasnya.. karena ana masih bingung bila ditanya seperti ini.. terima kasih Abu Aisyah - Pondok Gede