Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai a. Lafazh shorih / tegas / jelas Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Contoh : lafazh talak, cerai Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak 1.
"Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh, dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk". (HR. Tirmidzi) Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati hati dengan lafazh ini. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain) Contoh : lafazh "Pulang saja ke rumah orang tuamu"; lafazh "kita pisah saja" Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak, kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak 3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali. 4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak. Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa istrinya, maka teman temannya bertanya, "lho kok sendirian, kemana istrimu". Kemudian pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, "sudah saya ceraikan". Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist ----- Original Message ----- From: "Rizqi akbarini" <[EMAIL PROTECTED]> To: <assunnah@yahoogroups.com> Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM Subject: [assunnah] mau bertanya > Assalamu'alaikum wr.wb > Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya. Trimakasih banyak > wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini? Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini? Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/