Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Alhamdulillah saya dapati keterangan dari buku yang pernah saya baca, yaitu
Thaharah Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam karya Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf
Al Qahthani, penerbit Media Hidayah hal. 29 - 31). Inilah kutipannya.

--awal kutipan

11. TAHU DIRINYA TERKENA NAJIS KETIKA SHALAT
Bila seseorang pakaian atau badannya terkena najis, lalu baru teringat
adanya najis itu ketika sudah mulai shalat atau sesudah selesai shalat, maka
dalam hal seperti ini ketentuannya sebagai berikut:
a. Bila teringat adanya najis itu ketika sedang shalat, maka hendaknya dia
membuang najis tersebut atau membuang sebagian pakaian yang terkena najis,
tetapi tidak sampai terbuka auratnya, dan shalatnya tetap dilanjutkan.
Shalat yang dilakukannya tetap sah.

b. Bila teringat adanya najis itu ketika sedang shalat, sementara dia tidak
bisa membuang najis yang ada pada dirinya atau tidak bisa membuang sebagian
pakaian yang terkena najis karena akan terbuka auratnya, maka dia harus
membatalkan shalatnya, lalu membersihkan najis tadi, baru kemudian
mengulangi shalatnya dari awal.

c. Bila setelah shalat baru teringat adanya najis pada pakaiannya atau
badannya, maka shalatnya tetap sah.

Tiga keadaan di atas, semuanya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu
Sa'id al Khudri radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Suatu hari kami shalat
bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Ketika shalat telah dimulai
tiba tiba beliau mencopot sandalnya, lalu meletakkannya di samping kirinya.
Melihat Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mencopot sandalnya, orang orang
iktu mencopot sandal mereka. Setelah shalat selesai, beliau bertanya,
"Mengapa kalian mencopot sandal kalian?" Mereka menjawab, "Karena kami
melihat engkau mencopot sandal." Beliau menjawab, "Tadi Jibril datang untuk
mengabarkan bahwa pada sandal saya terdapat kotoran, maka saya pun
mencopotnya. Apabila kalian datang ke masjid, hendaknya perhatikan sandal
kalian barangkali ada kotoran menempel; bila ternyata ada kotoran menempel,
bersihkan dulu, baru kalian shalat." (HR. Ahmad dan Abu Dawud no. 650.
Dishahihkan oleh Al Albani di Al Irwa' no. 284).

Hadits di atas berkaitan dengan orang orang yang membersihkan najis ketika
hendak shalat. Adapun bagi orang yang shalat, lalu di tengah shalatnya atau
setelah selesai shalat dia teringat dalam keadaan junub, maka shalatnya
tidak sah. Jadi dia harus berwudhu atau mandi dulu, baru kemudian mengulangi
shalatnya. Ini berdasarkan hadits

"Shalat seseorang yang tidak mempunyai wudhu tidak diterima." (HR. Muslim
(I/ 204) hadits no. 224).

--- akhir kutipan.


Demikian apa yang bisa saya kutip. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum


Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message ----- 
  5. shalat dengan pakaian kena najis?
  Posted by: "Abu Faizah" [EMAIL PROTECTED]   abifaizah
  Sun Jun 3, 2007 10:57 pm (PST)
  assalamu'alaikum

  salah satu syarat shalat adalah suci dari najis, Bagaimana hukumnya jika
seseorang shalat dengan pakaian (maaf; celana dalam) yang terkena najis
karena lupa atau tidak tahu, dalam dua kondisi:
  1. jika dia tahu/ingat setelah selesai shalat, apakah harus mengulang
shalat?
  2. jika dia tahu/ingat ketika sedang shalat, apakah harus membatalkan
shalat atau tetap diteruskan?

  jazakumullah.


Kirim email ke