Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Harus dilihat dulu teknik ber KB nya. Apakah dengan sistem pemutusan atau cuma pengaturan kelahiran. Penjelasannya begini,
KB itu ada dua cara : Cara Pertama, menggunakan sistem pemutusan. Yaitu dengan vasektomi dan tubektomi. Cara ini haram hukumnya, karena : - Bertentangan dengan inti dari pernikahan, yaitu mempunyai anak dan memperbanyak ummat Islam. - Dikhawatirkan akan jatuh pada sifat jahiliyah, yaitu takut punya anak karena kemiskinan yang sedang diderita (telah ada kemiskinan padanya) atau karena takut nantinya miskin (kemiskinan di masa datang) gara gara punya anak. Cara kedua, menggunakan sistem pengaturan kelahiran. Cara ini dibolehkan dengan syarat : - Ada kepentingan. Misalnya istrinya baru melahirkan, atau baru dioperasi caesar yang mengharuskan dia untuk jangan hamil karena membahayakan dirinya. - Ada izin dari suami - Tidak membahayakan dirinya dan suami Kalau kita lihat, propaganda pembatasan kelahiran ini (dengan takut punya anak), bertentangan dengan nilai nilai Islam yang menginginkan umatnya dalam jumlah yang banyak. Karena jumlah yang banyak membuat gentar musuh musuh Islam. Apalagi dibarengi dengan peningkatan kualitas... Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- > 2. tanya hukum KB > Posted by: "protel" [EMAIL PROTECTED] > Fri Jul 13, 2007 9:44 am (PST) > Assalamu'alaikum. ana mau tanya hukum mengikuti KB. syukron > > Deny > >