Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...
Saya coba jelaskan berdasarkan Buku yang ditulis oleh Ust. Abdul Hakim bin
Amir Abdat dengan judul 'Tiga Hukum Bagi Perempuan Haidh dan Junub' dari
Penerbit Darul Qalam.

[Pertama]
Saudara Aqila nuha membawakan ayat ini
"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci". (Al-Qariah ayat 79)

Saya kira yang dimaksud adalah surat  Al Waaqi'ah ayat 79. Penerjemahan yang
dibawakah oleh Saudara Aqila nuha pun tidak tepat. Yang tepat adalah
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba hamba yang DISUCIKAN". Demikian yang saya
lihat di Al Qur'an cetakan Haramain.

Kemudian pada ayat sebelumnya Allah berfirman
"pada kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh) (Al Waaqiah : 78).

Berkata Ust. Abdul Hakim mengomentari tentang ayat 79

"Yang hak, yang dimaksud oleh ayat di atas adalah : Tidak ada yang dapat
menyentuh Al Qur'an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh
ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah DISUCIKAN
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demikian tafsir dari Ibnu Abbas dan lain
lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al Hafidz Ibnu Katsir di tafsirnya.
Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al Qur'an
kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil. Kalau demikian
maksudnya tentu firman Allah di atas artinya menjadi : Tidak ada yang
menyentuh Al Qur'an kecuali mereka yang suci / bersih, yakni dengan bentuk
faa'il (subyek/pelaku) bukan maf'ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman:
Tidak ada yang menyentuhnya (Al Qur'an) kecuali mereka yang telah DISUCIKAN,
yakni dengan bentuk maf'ul (obyek) bukan sebagai faa'il (subyek)". (Abdul
Hakim bin Amir Abdat, Tiga Hukum Bagi Perempuan Haidh dan Junub, Darul
Qalam, Cet. 2, hal. 22-23).

Bila Anda berwudhu, berarti Anda pelaku, orang yang mensucikan bukan orang
yang DIsucikan....

Semoga faham ...

[Kedua]
Saudara Aqila membawakan hadits ini
"Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan
junub".

Mungkin hadits yang dimaksud adalah hadits ini (Karena Saudara Aqila tidak
membawakan dalam lafazh aslinya yaitu bahasa Arab),

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam keluar dari tempat
buang air (WC), lalu beliau membacakan Al Qur'an kepada kami dan makan
daging bersama kami, dan tidak ada yang menghalangi beliau sesuatupun juga
dari (membaca) Al Qur'an selain janabah." (HR. Abu Dawud no. 229, dan lain
lain).

Ust. Abdul Hakim berkata tentang hadits ini : DHA'IF. (Idem, hal. 51).
Para ulama yang menshahihkan hadits ini antara lain Tirmidzi, Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban, dll (Idem, hal. 52).
Dan hadits ini juga telah didha'ifkan oleh jama'ah ahli hadits diantaranya
Syu'bah, Syafi'iy, Ahmad, Bukhari, Baihaqy, Al Mundziriy, An Nawawi, Al
Khathaabiy dan Syaikhul Imam Al Albani, dll. (Idem, hal. 53). Bacalah
penjelasan lanjut tentang hal ini di buku Tiga Hukum Perempuan Haidh dan
Junub tersebut.

[Ketiga]
Saudara Aqila membawakan hadits ini,
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku halalkan
masjid bagi orang yang junub dan haidh". (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu
Khuzaemah.)

Berkata Ust. Abdul Hakim tentang hadits ini : Sanad hadits ini dha'if, di
dalamnya terdapat Jasrah binti Dajaajah seorang rawi yang dha'if. (Idem,
hal. 61).
Kemudian yang meriwayatkan hadits tersebut adalah Abu Dawud no. 232, Ibnu
Khuzaimah no. 1327, Baihaqiy, dan Ad Duulaabiy sebagaimana di sebut di buku
Tiga Hukum tsb. Tetapi untuk periwayatan dari Bukhari, Imam Bukhari malah
mengkritik hadits tersebut.

Berkata Bukhari, "Pada Jasrah terdapat keanehan keanehan." (Idem. hal. 61).


Demikian apa yang bisa saya kutipkan dari buku Tiga Hukum Perempuan Haidh
dan Junub karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Semoga bermanfaat dan
menambah khazanah keilmuan agama kita. Amiin.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



----- Original Message -----
   Date: Fri Jun 2, 2006 6:06 am (PDT)
   From: "aqila nuha" [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Mohon penjelasan wanita yang sedang haid


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
ingin menanyakan lebih lanjut ttg haidh yg Sdr.Candraleka tulis bahwa:
Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk menyentuh atau memegang Al-Qur'an,
membaca Al Qur'an, untuk diam atau tinggal di masjid.
Karena tidak ada dalil dalil yang melarang
---------------------------------------
# Bagaimana dgn dalil berikut:

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran :

"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci". (Al-Qariah ayat 79)
---------------------------------------
Atau Hadits berikut:
"Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca AL-Quran kecuali dalam keadaan
junub".
---------------------------------------
Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh".
(HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)

Mohon Penjelasannya.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh;
Aqila



----- Original Message -----

From: "Chandraleka" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, May 25, 2006 11:03 PM
Subject: [assunnah] Re: Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

Wa'alaikum salam.

Apa yang dilakukan oleh seorang wanita / istri pada masa haidh?

Yang bisa dilakukan adalah apa saja sepanjang tidak ada dalil yang
melarangnya. Dengan demikian,

1. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk menyentuh atau memegang Al
Qur'an. Karena tidak ada dalil dalil yang melarang
2. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk membaca Al Qur'an.
3. Boleh bagi wanita haidh dan nifas untuk diam atau tinggal di masjid.
Sehingga boleh bagi mereka untuk mendatangi kajian kajian yang biasanya
diadakan di dalam Masjid.
Untuk masalah ini bacalah buku Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub,
menyentuh / memegang Al Qur'an, membacanya dan tinggal atau diam di masjid,
buah karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat, cetakan Darul Qalam.
Dan mungkin saja ada perbedaan pandangan diantara para ulama. Yang dengan
itu malah semakin membuat kita untuk memperluas khazanah keilmuan kita
sendiri.




Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?





YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke