Di Tiongkok, ada 2 macam pemerkosaan, pemerkosaan biasa dan pemerkosaan
berat. Saya kurang tahu bagaimana batasan2-nya sehingga dapat
digolongkan sebagai yang biasa dan yang berat.
Yang biasa dapat dihukum penjara 3-10 tahun, yang berat penjara 10
tahun ke atas, seumur hidup dan mati. Tahun
Geblek, harusnya semua
pemerkosa di muka bumi nih dihukum mati aja deh,
kalu mau menghukum jangan setengah setengah.
Btw, ada
yang tahu ngga undang undang Indonesia untuk pemerkosaan minimal dan maksimal berapa tahun?
-Original Message-
From: Tio In
[mailto:[EMAIL PROTECTED]