Isu Soeharto Akan Diajukan Dalam

                        Konferensi PBB (UNCAC) di Bali



                  Mulai tanggal 24 sampai 26 Januari 2008, akan
diselenggarakan di Bali suatu pertemuan yang amat penting mengenai
pemberantasan korupsi di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW),
Kemitraaan dan Transparency International Indonesia (TII), bersama ratusan
(diperkirakan sekitar 200 orang) wakil-wakil dari berbagai  LSM di Indonesia
dan tokoh-tokoh di berbagai bidang, akan membahas berbagai masalah korupsi
(termasuk masalah korupsi Suharto)  dalam forum masyarakat sipil
anti-korupsi ini.



                  Forum ini diadakan sebelum diselenggarakannya Konferensi
PBB Anti Korupsi (UN Convenstion Against Corruption-UNCAC) ke-2 yang akan
dilaksanakan di Bali juga pada tanggal 28 Januari-1 Februari 2008. Forum
masyarakat sipil anti-korupsi ini merupakan kegiatan  untuk mendukung
konferensi PBB tersebut, dengan mengajukan persoalan-persoalan korupsi di
Idnonesia, termasuk masalah Suharto. Mengingat pentingnya forum masyarakat
sipil anti-korupsi ini, berikut di bawah ini disajikan kembali release
bersama yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2008 oleh Indonesia
Corrupton Watch, Kemitraan dan Transparency International Indonesia  Release
bersama tersebut adalah sebagai berikut :




                  Penyelenggaran Forum Masyarakat Sipil AntiKorupsi
                  Menjelang Konferensi Negara Peserta UNCAC di Bali



            ISU SOEHARTO AKAN DIAJUKAN DALAM KONFERENSI UNCAC

            Dalam tataran kasus, sesuai dengan Tap. MPR No. XI/MPR/1998,
forum ini juga akan mendorong perumusan sikap bersama untuk tetap mengusut
kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto serta kroni-kroninya,
sebagai amanat transisi demokrasi pasca runtuhnya rezim tirani Orde Baru.

            Apakah wacana memaafkan bermakna sama dengan menghentikan proses
hukum dan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan mantan Presiden Soeharto?
Seharusnya, tidak. Lantas, bagaimana dengan upaya mengembalikan aset negara
yang dicuri?

            Indonesia Corruption Watch (ICW), Kemitraan, dan Transparency
Internasional Indonesia (TII) melalui forum masyarakat sipil anti korupsi
yang diadakan di Bali, 24-26 Januari 2008 mendorong agar kelanjutan kasus
korupsi Soeharto dibahas pada konferensi PBB Anti Korupsi (UN Convention
Against Corruption, UNCAC) ke -2 yang akan dilaksnakan di Bali (28 Januari-1
Februari 2008). Dalam kegiatan ini akan hadir pembicara dan peserta sebanyak
200 orang yang berasal dari NGOs/CSOs, akademisi, jurnalis, sektor privat,
utusan institusi negara, partai politik, pihak perbankan, dan lembaga donor
antikorupsi yang berasal dari Indonesia dan beberapa negara asing.

            Tanpa harus terjebak pada stigma alasan kemanusiaan yang
dikondisikan sedemikian rupa saat ini, kasus Soeharto seharusnya tetap
dilihat dengan adil dan fair.
            Pada 17 September 2007, PBB telah merilis StAR (Stolen Asset
Recovery) Initiative. Dokumen tersebut, menempatkan Soeharto dalam urutan
pertama pemimpin politik dunia yang mencuri uang negara, (mencapai USD 15-35
miliar). Sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam UNCAC, StAR
Inisiatif dipandang merupakan salah satu sarana yang efektif untuk
menempatkan kasus Soeharto secara adil. Pasal-pasal UNCAC mengatur hal
tersebut dalam Bab III tentang penegakan hukum dan Bab V tentang asset
recovery (pengembalian aset).


            Akan tetapi, bercermin dari lemahnya political will pemerintah
Indonesia, maka pembahasan serius tentang Soeharto hanya dapat dilakukan
dengan dorongan sepenuhnya dari masyarakat sipil. Oleh karena itu, melalui
Forum Anti Korupsi Masyarakat Sipil yang diadakan, ICW, Kemitraan dan TII
bersama NGOs/CSOs seluruh Indonesia menyatukan persepsi dan kekuatan untuk
mendorong kasus ini.

            Selain sangat berhubungan dengan proses pendewasaan transisi
demokrasi di Indonesia, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah
salah satu prioritas agenda Internasional saat ini. Sehingga, kelompok
masyarakat sipil Indonesia menyusun sebuah Laporan Independen yang akan
disampaikan pada Anti-corruption Public Forum dan Konferensi Negara Peserta
UNCAC.
            Selain isu peradilan Soeharto, Forum ini juga akan mendiskusikan
beberapa pertanyaan mendasar. Mengapa korupsi terus terjadi sementara
regulasi, kebijakan, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi terus
diupayakan? Apakah persoalannya berada pada lemahnya strategi antikorupsi
yang dimiliki pemerintah, tidak adanya komitmen politik, atau disebabkan
transisi demokrasi yang terhambat sistem koruptif di berbagai institusi
negara? Atau, justru disebabkan oleh segala strategi antikorupsi yang
disusun dan dilakukan justru dikondisikan sekedar sebagai kamuflase
kebijakan?


            Diskusi dalam forum sangat berhubungan dengan strategi
antikorupsi, transisi demokrasi, dan penguatan jaringan NGOs/SCOs
internasional, diharapkan dapat menghasilkan: Pertama, saran dan masukan
terhadap negara untuk mendorong dan menyelenggarakan strategi anti korupsi
yang benar-benar efektif. Kedua, dorongan terwujudnya sistem pemerintahan
yang bersih dan bertanggungjawab, Ketiga, merumuskan formulasi strategi yang
mencakup aspek sosial, budaya, politik dan hukum di level nasional dalam
konteks transisi demokrasi, Keempat, penguatan kapasitas dan jaringan civil
society di tingkat Internasional untuk menginisiasi, mendorong, dan mengawal
pemberantasan kroupsi.

            Laporan Independen
            Puncak penyelenggaraan anticorruption public forum juga akan
disertai dengan presentasi laporan independen versi masyarakat sipil.
Laporan yang berjudul Corruption Assessment and Compliance UNCAC in
Indonesian Law akan menjelaskan kenyataan objektif mengenai pemberantasan
korupsi dan pemenuhan UNCAC di Indonesia. Laporan ini merupakan laporan
alternatif yang disusun sebagai perspektif independen disamping laporan
resmi versi pemerintah.

            Isu pokok laporan difokuskan pada analisis kebijakan antikorupsi
Indonesia dari tahun 2004-2007 yang mengarah pada kamuflase dan basa-basi
politik yang cenderung disorientasi dan lemah dalam prioritas; potret
pemberantasan korupsi yang mempunyai pola tertentu; serta analisis pemenuhan
UNCAC dalam hukum Indonesia.

            Hasil diskusi dan penelitian berkelanjutan CSOs/NGOs se
Indonesia yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan independen pada
akhirnya menghasilkan potret yang suram tentang agenda antikorupsi di
Indonesia. Laporan akan menganalisis fakta-fakta korupsi dan agenda
perlawanan korupsi dari perspektif aktor, sektor dan modus. Sehinga akan
terlihat, pemberantasan korupsi justru tidak dilakukan di titik inti
terjadinya korupsi. Ini yang disebut dengan disorientasi strategi. Selain
itu, juga diungkapkan aktor-aktor yang menghalangi pemberantasan korupsi.

            Isu peradilan Soeharto, rekomendasi dalam forum masyarakat sipil
dan laporan independent yang disusun oleh masyarakat sipil nantinya akan
disampaikan dalam konferensi PBB Anti Korupsi (CoSP) dan di distribusikan
pada seluruh negara peserta.

            Dari penyampaian tersebut, agenda antikorupsi akan dikawal
masyarakat sipil melalui kekuatan jaringan internasional untuk menekan dan
mendesak pemerintah agar menyusun strategi dan kebijakan antikorupsi serta
menjalankannya secara serius dan konsisten. Bukan sekedar dalam bentuk
kamuflase atau basa-basi politik.

            Dikeluarkan oleh :

             Partnership for Government Reform (PGR)
            Indonesia Corruption Watch (ICW)
            Transparency International Indonesia (TII)










No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.19.9/1238 - Release Date: 22/01/2008
20:12

Kirim email ke