Assalamualaikumwarahmatullahi wabarakatuh

Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth'u). 
Al-Ashmu'i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru 
lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut 
dipotong ketika kambing itu disembelih.

Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang 
seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW 
bersabda: "Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak 
perempuan satu ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari 
kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, 
"Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari 
ketujuh dan diberi nama". (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, 
ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 
atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa 
keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya 
menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau 
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah 
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah menghendaki 
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al Baqarah:185

Subhanallah... saat ini masyarakat sudah mulai menyadari makna Aqiqah bahwa 
Aqiqah tidak hanya untuk bayi. Banyak orang dewasa yang mengaqikahkah diri 
mereka sendiri, bahkan ada juga yang mengaqikahkan orang tua mereka. Kebanyakan 
orang tua mereka dulu belum memahami Islam atau berada dalam kondisi ekonomi 
yang kurang memungkinkan untuk Aqiqah.
Kesadaran ini membuat masyarakat senantiasa berbagi, salah satunya dengan 
Aqiqah. Karena beberapa orang mungkin menganggap bahwa jika saat berumur 7, 14 
atau 21 hari orang tua tidak meng-aqiqah kan maka 'penebusan' diri kita dengan 
sendirinya terhapus karena sudah melewati masa Aqiqah yang disunnahkan.

Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum 
diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad 
menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik 
melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".

Kirim email ke