************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Spot News: Berbagai Peristiwa Penutupan Gereja Medio Nopember 2005 hingga
Maret 2006

Eskol Netters yang terhormat

Salam Sejahtera,
Sejak pemerintah memutuskan untuk merevisi SKB 2 Menteri No. 1 tahun 1969
hingga disahkannya Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 pada tanggal
21 Maret 2006 sebagai pengganti SKB
tersebut, ternyata upaya penutupan gereja tidak juga kunjung surut. Tercatat
sejak bulan Nopember 2005 hingga Maret 2006 ada beberapa Gereja yang ditutup
atau diancam untuk ditutup.

Berikut kronologis dari berbagai peristiwa tersebut:

GMAHK Parompong
~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang beralamat di Jl. Kol Masturi
No. 48 Parompong, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung sudah berdiri sejak
tahun 1976.

Pada hari Sabtu, 19 Nopember 2005 saat berlangsung ibadah datang massa yang
mengatasnamakan warga masyarakat keberatan dengan adanya tempat ibadah
tersebut.

Pada tanggal 21 Nopember 2005, Camat Parompong mengundang gembala jemaat ke
kecamatan untuk melakukan dialog perihal tersebut.

Setelah dilakukan dialog hingga saat ini jemaat GMAHK Parompong masih dapat
beribadah. Mohon tetap dukung doa agar jemaat tetap dapat beribadah.
[Eskol-Net]

Penutupan GBIS OKUMENE Jl. Terusan Leo No. 7 Bandung
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Gereja Bethel Injil Sepenuh(GBIS) beralamat di Jl. Terusan Leo No. 7, Rt
10/Rw 09, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal Bandung sudah berdiri
sejak tanggal 27 April 1990 dengan jumlah jemaat 27 orang. Gereja ini sudah
mendapat ijin dari Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat dengan surat bernomor:
Wi/BP.020/Ket/06/1994 tanggal 7 Januari 1994 dan ijin dari Rt 10/Rw 9
Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal tanggal 27 Juli 1990.

Pada tanggal 6 Desember 2005 Lurah Gumuruh mengeluarkan surat  bernomor:
450/106-Kel tentang Pemberhentian kegiatan jemaat.

Pada saat ada panggilan yang pertama pimpinan jemaat datang ke kantor
Kelurahan Gumuruh dan menganjurkan agar GBIS Okumene meminta izin kembali
kepada warga setempat dengan disertai daftar nama dan ditandatangani oleh
warga  serta di ketahui oleh RT/RW setempat.

Tetapi pada kenyataannya setelah dilakukan berbagai macam usaha, tetap saja
GBIS Okumene diminta untuk menghentikan kegiatan peribadatan sampai kurun
waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan alasan adanya desakan warga.

Hingga saat ini jemaat GBIS Okumene, Bandung tidak dapat melakukan ibdahnya.
Mohon dukung dalam doa. [Eskol-Net]

Kronologis Kasus GPdI Bukit Kalvari
Pondok Asri Cikawao Blok C I No. 04 Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Bukit Kalvari sudah berdiri sejak
bulan November 2002 dan beralamat di Perum Pondok Asri Cikawao Blok C-I No.
4-5, Rt 03/Rw II, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Gereja tersebut sudah
mendapat ijin RT 03/RW II tanggal 19 November 2002, ijin RW XI pada tanggal
19 November 2002, dan ijin dari Depag Jawa Barat dengan surat bernomor:
Kw.10.7/BA.01.1/3240/2005 pada tanggal 4 Oktober 2005.

Pada tanggal 30 Desember 2005  Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI)
mengeluarkan  surat bernomor: 01/Eks/FKUI/XII/2005 tentang keberatan
berdirinya Gereja Pantekosta Wilayah VIII.

Pada tanggal 17 Januari 2006 Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI)
mengeluarkan  surat nomor: 02/Eks/FKUI/I/2006 tentang laporan hasil
musyawarah tokoh masyarakat/FKUI Desa Nagrak dengan pengurus jemaat Gereja
Pantekosta Perum Pondok Asri Cikawao dimana FKUI dan MUI Desa Nagrak yang
mengabulkan 2 keinginan Gereja Pantekosta yaitu:

1. Diijinkan adanya kegiatan untuk pembinaan anak-anak mereka dikarenakan
diperlukannya nilai Agama untuk disekolahnya.
2. Peribadatan dapat dilaksanakannya dengan cara keliling dari rumah ke
rumah jemaat Kristiani yang ada di Perum Pondok Asri Cikawao.

Pada tanggal 20  Januari 2006 Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI)
mengeluarkan  surat nomor: 03/Eks/FKUI/I/2006 tentang Laporan hasil
musyawarah tokoh masyarakat MUI dan DKM se Desa Nagrak tentang Gereja
Pantekosta Perum Pondok Asri Cikawao, dimana dalam isi surat pernyataan
tersebut dikatakan warga masyarakat dan tokoh masyarakat serta MUI Desa
Nagrak menolak dengan tegas usulan kebaktian GPdI yang berpindah-pindah
tempat dan sekolah minggu di Desa Nagrak.

Sampai saat ini jemaat GPdI Bukit Kalvari belum dapat melakukan ibadahnya.
Mohon dukung dalam doa. [Eskol-Net]


DUA GEREJA DI CITY SQUARE DIDEMO
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Pada hari Selasa, 21 Februari 2006 ratusan warga padjajaran dalam, Bandung
melakukan demo menolak keberadaan 2 Gereja dan satu spa di Ruko Bandung City
Square Jl. Abdurahman Saleh No. 9 Bandung. Demo dipimpin oleh Ketua Forum
Padjajaran Dalam.

Kedua Gereja tersebut adalah:

1.  GBI City Square
Beralamat di gedung Ruko City square  Jl Abdurahman Saleh No. 9 Lt. IV
Bandung. GBI City Square berdiri sejak tanggal 1 Desember 2005, jumlah
jemaat ± 300 orang. Gereja ini sudah mendapat ijin dari Kapolwiltabes
Bandung dengan surat nomor: 107/sekum/GBIBdg/V/2005 tanggal 30 Maret 2005
tentang pemberitahuan kegiatan kebaktian, surat keterangan lapor dari Depag
Kanwil Jawa Barat dengan surat nomor:Kw.10.7/BA.01.1/4144/2005  tanggal 2
Desember 2005 kemudian surat ijin dari pengelola bangunan PT Binacipta
Adiguna.

2.  Gereja Kasih Anugerah
Beralamat di Gedung Ruko City Square, Jl. Abdurahman Saleh No. 9 Lt. III
Bandung. Gereja Kasih Anugerah berdiri sejak bulan Nopember 2004, jumlah
jemaat 200 orang. Gereja ini sudah mendapat ijin Rt 01/Rw 04 bulan Nopember
2004, ijin RW 03 dengan surat nomor: 006/RW 03/XI/2004 tanggal 5 November
2004 tentang kegiatan rohani Kristiani, surat lapor dari Depag Kanwil
Propinsi Jawa Barat surat nomor: Kw.10.7/BA.01.1/3690/2005 tanggal 28
Oktober 2005.

Setelah dilakukan perundingan dengan mempertemukan kedua belah pihak, kedua
Gereja tersebut hingga kini masih dapat tetap beribadah seperti biasanya.
[Eskol-Net]

GMAHK Kiaracondong
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh sudah berdiri sejak tanggal 26 April 1954
yang beralamat di Jl. Kiaracondong No. 269 Bandung, dengan jumlah jemaat 70
orang.

Pada hari Sabtu,  4 Februari 2006 sekitar pukul 09.30 Wib saat ibadah
berlangsung datang warga masyarakat RW 14 dan massa yang mengatasnamakan
AGAP meminta agar segera menghentikan ibadah saat itu juga dan mengembalikan
fungsi tempat tersebut kepada fungsi semula. Karena dalam keadaan terpaksa,
maka Gembala Sidang menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan
fungsi bangunan dari tempat peribadatan ke fungsi semuala, yaitu Balai
Pengobatan Advent sesuai dengan ijin yang berlaku.

Pada tanggal 8 Februari 2006 Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat
(FKKI Jabar) mengirimkan surat kepada Komisi D DPRD Kota Bandung.

Pada tanggal 24 Februari 2006 diadakan pertemuan antara GMAHK dengan
masyarakat. Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak Advent akan
memberikan dana partisipasi kepada RT sebesar Rp 2.000.000 dan kepada warga
masyarakat diberi potongan 30% apabila berobat.

Pada tanggal 2 Maret 2006 Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung mengirimkan surat
undangan untuk dengar pendapat antara GMAHK, FKKI Jabar, Forum Kerukunan
Umat Beragama, Kepala Bagian Kesra, Kepala Kantor Depag dan anggota Komisi D
DPRD Kota Bandung.

Pada hari Sabtu, 4 Maret 2006 berhubung tempat ibadah tidak ada maka pihak
GMAHK menggunakan tempat tersebut untuk ibadah, pada saat itu massa datang
kembali tetapi tidak sampai mengganggu jalannya ibadah.

Hasil pertemuan pada hari Rabu, 8 Maret 2006 bahwa Komisi D DPRD akan
menampung aspirasi dari pihak Advent dan akan menindaklanjuti dengan
mengundang serta mendengar pendapat warga yang berkeberatan.

Mohon dukung doa agar jemaat dapat tetap beribadah. [Eskol-Net]

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net eskol@mitra.net.id
*************************************************************************************************

Kirim email ke