************************ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ************************ Spot News: Berbagai Peristiwa Penutupan Gereja Medio Nopember 2005 hingga Maret 2006
Eskol Netters yang terhormat Salam Sejahtera, Sejak pemerintah memutuskan untuk merevisi SKB 2 Menteri No. 1 tahun 1969 hingga disahkannya Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 8 dan 9 pada tanggal 21 Maret 2006 sebagai pengganti SKB tersebut, ternyata upaya penutupan gereja tidak juga kunjung surut. Tercatat sejak bulan Nopember 2005 hingga Maret 2006 ada beberapa Gereja yang ditutup atau diancam untuk ditutup. Berikut kronologis dari berbagai peristiwa tersebut: GMAHK Parompong ~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang beralamat di Jl. Kol Masturi No. 48 Parompong, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung sudah berdiri sejak tahun 1976. Pada hari Sabtu, 19 Nopember 2005 saat berlangsung ibadah datang massa yang mengatasnamakan warga masyarakat keberatan dengan adanya tempat ibadah tersebut. Pada tanggal 21 Nopember 2005, Camat Parompong mengundang gembala jemaat ke kecamatan untuk melakukan dialog perihal tersebut. Setelah dilakukan dialog hingga saat ini jemaat GMAHK Parompong masih dapat beribadah. Mohon tetap dukung doa agar jemaat tetap dapat beribadah. [Eskol-Net] Penutupan GBIS OKUMENE Jl. Terusan Leo No. 7 Bandung ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Gereja Bethel Injil Sepenuh(GBIS) beralamat di Jl. Terusan Leo No. 7, Rt 10/Rw 09, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal Bandung sudah berdiri sejak tanggal 27 April 1990 dengan jumlah jemaat 27 orang. Gereja ini sudah mendapat ijin dari Kanwil Depag Propinsi Jawa Barat dengan surat bernomor: Wi/BP.020/Ket/06/1994 tanggal 7 Januari 1994 dan ijin dari Rt 10/Rw 9 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal tanggal 27 Juli 1990. Pada tanggal 6 Desember 2005 Lurah Gumuruh mengeluarkan surat bernomor: 450/106-Kel tentang Pemberhentian kegiatan jemaat. Pada saat ada panggilan yang pertama pimpinan jemaat datang ke kantor Kelurahan Gumuruh dan menganjurkan agar GBIS Okumene meminta izin kembali kepada warga setempat dengan disertai daftar nama dan ditandatangani oleh warga serta di ketahui oleh RT/RW setempat. Tetapi pada kenyataannya setelah dilakukan berbagai macam usaha, tetap saja GBIS Okumene diminta untuk menghentikan kegiatan peribadatan sampai kurun waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan alasan adanya desakan warga. Hingga saat ini jemaat GBIS Okumene, Bandung tidak dapat melakukan ibdahnya. Mohon dukung dalam doa. [Eskol-Net] Kronologis Kasus GPdI Bukit Kalvari Pondok Asri Cikawao Blok C I No. 04 Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Bukit Kalvari sudah berdiri sejak bulan November 2002 dan beralamat di Perum Pondok Asri Cikawao Blok C-I No. 4-5, Rt 03/Rw II, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. Gereja tersebut sudah mendapat ijin RT 03/RW II tanggal 19 November 2002, ijin RW XI pada tanggal 19 November 2002, dan ijin dari Depag Jawa Barat dengan surat bernomor: Kw.10.7/BA.01.1/3240/2005 pada tanggal 4 Oktober 2005. Pada tanggal 30 Desember 2005 Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI) mengeluarkan surat bernomor: 01/Eks/FKUI/XII/2005 tentang keberatan berdirinya Gereja Pantekosta Wilayah VIII. Pada tanggal 17 Januari 2006 Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI) mengeluarkan surat nomor: 02/Eks/FKUI/I/2006 tentang laporan hasil musyawarah tokoh masyarakat/FKUI Desa Nagrak dengan pengurus jemaat Gereja Pantekosta Perum Pondok Asri Cikawao dimana FKUI dan MUI Desa Nagrak yang mengabulkan 2 keinginan Gereja Pantekosta yaitu: 1. Diijinkan adanya kegiatan untuk pembinaan anak-anak mereka dikarenakan diperlukannya nilai Agama untuk disekolahnya. 2. Peribadatan dapat dilaksanakannya dengan cara keliling dari rumah ke rumah jemaat Kristiani yang ada di Perum Pondok Asri Cikawao. Pada tanggal 20 Januari 2006 Forum Komunikasi Ummat Islam (FKUI) mengeluarkan surat nomor: 03/Eks/FKUI/I/2006 tentang Laporan hasil musyawarah tokoh masyarakat MUI dan DKM se Desa Nagrak tentang Gereja Pantekosta Perum Pondok Asri Cikawao, dimana dalam isi surat pernyataan tersebut dikatakan warga masyarakat dan tokoh masyarakat serta MUI Desa Nagrak menolak dengan tegas usulan kebaktian GPdI yang berpindah-pindah tempat dan sekolah minggu di Desa Nagrak. Sampai saat ini jemaat GPdI Bukit Kalvari belum dapat melakukan ibadahnya. Mohon dukung dalam doa. [Eskol-Net] DUA GEREJA DI CITY SQUARE DIDEMO ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Pada hari Selasa, 21 Februari 2006 ratusan warga padjajaran dalam, Bandung melakukan demo menolak keberadaan 2 Gereja dan satu spa di Ruko Bandung City Square Jl. Abdurahman Saleh No. 9 Bandung. Demo dipimpin oleh Ketua Forum Padjajaran Dalam. Kedua Gereja tersebut adalah: 1. GBI City Square Beralamat di gedung Ruko City square Jl Abdurahman Saleh No. 9 Lt. IV Bandung. GBI City Square berdiri sejak tanggal 1 Desember 2005, jumlah jemaat ± 300 orang. Gereja ini sudah mendapat ijin dari Kapolwiltabes Bandung dengan surat nomor: 107/sekum/GBIBdg/V/2005 tanggal 30 Maret 2005 tentang pemberitahuan kegiatan kebaktian, surat keterangan lapor dari Depag Kanwil Jawa Barat dengan surat nomor:Kw.10.7/BA.01.1/4144/2005 tanggal 2 Desember 2005 kemudian surat ijin dari pengelola bangunan PT Binacipta Adiguna. 2. Gereja Kasih Anugerah Beralamat di Gedung Ruko City Square, Jl. Abdurahman Saleh No. 9 Lt. III Bandung. Gereja Kasih Anugerah berdiri sejak bulan Nopember 2004, jumlah jemaat 200 orang. Gereja ini sudah mendapat ijin Rt 01/Rw 04 bulan Nopember 2004, ijin RW 03 dengan surat nomor: 006/RW 03/XI/2004 tanggal 5 November 2004 tentang kegiatan rohani Kristiani, surat lapor dari Depag Kanwil Propinsi Jawa Barat surat nomor: Kw.10.7/BA.01.1/3690/2005 tanggal 28 Oktober 2005. Setelah dilakukan perundingan dengan mempertemukan kedua belah pihak, kedua Gereja tersebut hingga kini masih dapat tetap beribadah seperti biasanya. [Eskol-Net] GMAHK Kiaracondong ~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh sudah berdiri sejak tanggal 26 April 1954 yang beralamat di Jl. Kiaracondong No. 269 Bandung, dengan jumlah jemaat 70 orang. Pada hari Sabtu, 4 Februari 2006 sekitar pukul 09.30 Wib saat ibadah berlangsung datang warga masyarakat RW 14 dan massa yang mengatasnamakan AGAP meminta agar segera menghentikan ibadah saat itu juga dan mengembalikan fungsi tempat tersebut kepada fungsi semula. Karena dalam keadaan terpaksa, maka Gembala Sidang menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan fungsi bangunan dari tempat peribadatan ke fungsi semuala, yaitu Balai Pengobatan Advent sesuai dengan ijin yang berlaku. Pada tanggal 8 Februari 2006 Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat (FKKI Jabar) mengirimkan surat kepada Komisi D DPRD Kota Bandung. Pada tanggal 24 Februari 2006 diadakan pertemuan antara GMAHK dengan masyarakat. Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak Advent akan memberikan dana partisipasi kepada RT sebesar Rp 2.000.000 dan kepada warga masyarakat diberi potongan 30% apabila berobat. Pada tanggal 2 Maret 2006 Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung mengirimkan surat undangan untuk dengar pendapat antara GMAHK, FKKI Jabar, Forum Kerukunan Umat Beragama, Kepala Bagian Kesra, Kepala Kantor Depag dan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung. Pada hari Sabtu, 4 Maret 2006 berhubung tempat ibadah tidak ada maka pihak GMAHK menggunakan tempat tersebut untuk ibadah, pada saat itu massa datang kembali tetapi tidak sampai mengganggu jalannya ibadah. Hasil pertemuan pada hari Rabu, 8 Maret 2006 bahwa Komisi D DPRD akan menampung aspirasi dari pihak Advent dan akan menindaklanjuti dengan mengundang serta mendengar pendapat warga yang berkeberatan. Mohon dukung doa agar jemaat dapat tetap beribadah. [Eskol-Net] ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net eskol@mitra.net.id *************************************************************************************************