Lagi-lagi Gereja Ditutup; Kapan Berhentinya??? ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Bandung, Eskol-Net Seolah tiada jedanya, lagi dan lagi-lagi Gereja ditutup. Kali ini menimpa 2 Gereja di wilayah Bandung dan 1 di Bogor, yaitu Gereja Gerakan Pantekosata (GGP) Baithani Kiaracondong-Bandung, Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI) Kopo- Bandung dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Gunung Putri Kab. Bogor.
Rupanya dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri sebagai pengganti SKB tidak menjadi jaminan bahwa umat Kristen akan dapat melaksanakan ibadahnya dengan aman, tenang dan damai. Berikut kronologis ketiga peristiwa penutupan tersebut: Gereja Gerakan Pantekosta (GGP) Baithani Kiaracondong ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Gereja Gerakan Pantekosta (GGP) Baithani beralamat di Ruko Dynasti Plaza Blok B-6, Jl. Kiaracondong No. 175 Bandung. GGP Baithani sudah mengantongi surat ijin operasional dari Pembimas Kristen Jawa Barat dengan nomor: Wi/I/BA.01.1/3937/1997. Hari Minggu, 12 Maret 2006 Kanit Reserse Kiaracondong Wilayah Bandung Timur datang ketempat ibadah agar jemaat dapat beribadah dengan tenang dan beliau menyatakan agar dibuat kembali pernyataan yang baru dari RW 6 tentang adanya tempat ibadah disana. Hari Kamis, 16 Maret 2006, GGP Baithani menerima surat nomor: B/61/III/2006/Intelkam dari Kapolsek Kiaracondong tentang undangan untuk hadir tanggal 18 Maret 2006, jam 09.00 Wib. Hari Sabtu, 18 Maret 2006, saat pihak Gereja datang ke Kapolsek Kiaracondong diberi informasi bahwa pada hari Jum'at, 17 Maret 2006 ada pihak yang membuat MOSI dikoordinir 4 orang yang isinya mereka tidak setuju ada Gereja di Ruko karena melanggar SKB 2 Menteri tahun 1969 dan kalau tetap beribadah akan di demo. Hari Minggu, 19 Maret 2006 pada saat subuh pihak RW 6 memberi peringatan agar jangan beribadah dulu, karena sejak jam 03.00 dinihari kelompok yang akan melakukan demonstrasi sudah berkumpul. Hari Rabu, 22 Maret 2006 pihak Gereja menerima surat dari RW 6 yang isinya akan ada pertemuan di Kelurahan antara Majelis Gereja dengan beberapa RW dan warga masyarakat. Hari Jum'at, 24 Maret 2006 diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Babakan Sari yang dihadiri oleh Majelis Gereja, warga masyarakat RW 6, RW 7, RW 5, RW 18, Lurah, Kepolisian, Bimas, MUI, dan Koramil. Inti pertemuan tersebut adalah: 1. Keberatan/protes adanya tempat ibadah yang menurut mereka mengganggu 2. Keberatan jika Ruko (rumah toko) digunakan untuk tempat ibadah 3. Keberadaan gedung Ruko tersebut tidak diganggu selama tidak dipakai untuk beribadah Pada akhir pertemuan pihak Gereja diminta untuk menyetujui dan menandatangani surat penutupan Gereja di Ruko tersebut, tetapi tidak dilakukan. Karena perwakilan Gereja tidak bersedia menandatangani berita acara penutupan, akhirnya pihak-pihak yang menolak keberadaan gereja sepakat memakai notulen dan tangan tangan daftar hadir dalam pertemuan untuk dilampirkan dalam berita acara pertemuan tersebut. Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Gunung Putri Kab. Bogor ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) berada di Perumahan Griya Bukit Jaya C-18 No. 6, Desa Tlajung Mudik, Kecamatan Gunung putri, Kabupaten Bogor dengan jumlah jemaat ± 70 orang. Hari Minggu, 26 Maret 2006, pukul 10.30 Wib saat ibadah sedang berlangsung dengan jumlah jemaat yang hadir 70 orang dan sekolah minggu 120 orang, datang sekelompok masa dengan sejumlah ± 300 orang yang meminta agar rumah tersebut tidak dijadikan tempat untuk ibadah. Adapun alasan penutupan berdasarkan Instruksi Gubernur No. 28 tahun 1992 tentang pendirian tempat ibadah harus ada warga jemaat Gereja ± 40 Kepala Keluarga tinggal disekitar Gereja. Dalam hal ini sebenarnya RW dan masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan keberadaan Gereja, justru yang melakukan penutupan Gereja adalah warga masyarakat dari luar RW tersebut. Pada saat dilakukan penutupan hadir Wakapolres Bogor, Kapolsek Gunung Putri, Camat dan Kepala Desa. Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI), Kopo, Bandung ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI) beralamat di Kompleks Kopo Permai II Blok 28A No. 1 Bandung. Gereja yang sudah beridiri sejak tanggal 25 Juni 1985 tersebut sebenarnya telah mengantongi ijin dari: 1. Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat dengan surat nomor:W.i/BP.020/Ket/230/85 tentang surat keterangan pindah alamat tertanggal 25 Juni 1985. 2. Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat dengan surat nomor: Wi/BP.020/Ket/328/1993 tentang Keterangan Pendaftaran tertanggal 1 Nopember 1993. 3. Direktorat Sosial Politik dengan surat nomor:054/OK-AGAMA/1997 tentang surat keterangan tanda bukti pendaftaran Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan tertanggal 29 Januari 1997. 4. Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat dengan surat No. W.i/I/BA.01.1/2515/2003 tertanggal 25 September 2005 tentang keterangan lapor. 5. Surat Pernyataan Tetangga RT 01/RW 11, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung tentang tidak keberatan warga masyarakat tertanggal 29 Mei 2005. Pada tanggal 28 Maret 2006, Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung dengan surat bernomor: 648/477/Dalwasbang tentang pemberitahuan: 1. Tidak mengubah bangunan dan fungsi bangunan tanpa didasari IMB 2. Menghentikan untuk sementara kegiatan membangun dan penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. Kemudian Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung mengundang pihak Gereja hadir di Kantor Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung pada hari: Rabu, 29 Maret 2006, tempat: Ruang Kepala Subdin Pengendalian dan Pengawasan Bangunan tetapi kemudian pertemuan diundur menjadi hari Senin, 3 April 2006 mendatang didampingi oleh tim dari FKKI-Jawa Barat. Dukungan doa dari saudara-saudara seiman akan sangat bermanfaat bagi jemaat dan para hamba Tuhan yang saat ini mengalami tantangan khususnya di wilayah Jawa Barat. Selain itu dukungan doa dan juga dukungan moril maupun materil bagi tim dari Forum Komunikasi Kristiani Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) yang melakukan pendampingan dilapangan juga sangat dibutuhkan. [Eskol-Net] ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id> *************************************************************************************************