************************ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ************************ Hot Spot: Senin, 24 April 2006
KONTROVERSI PERDA SYARIAH ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Setidaknya ada 15 peraturan daerah atau perda Syariah yang kini berlaku. Isinya kurang lebih sama, mewajibkan kaum perempuan memakai jilbab dan kaum pria berbaju koko, termasuk menghentikan semua kegiatan pada saat azan. Lalu ada juga kewajiban bisa baca tulis Al Qur'an sebagai syarat masuk sekolah atau naik pangkat di jajaran PNS, serta puasa Senin-Kamis. Kalau begitu bagaimana perda Syariah tersebut dilaksanakan, dan apakah ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia yang jelas bukan negara Islam? Laporan KBR 68h di Jakarta. Dua tahun sudah Peraturan Daerah tentang Syariah Islam diberlakukan di Cianjur Jawa Barat. Yanti: Ini adalah tahun kedua penerapan Syariah Islam di Cianjur. Dengan penerapan Syariah Islam melalui gerbang marhamah, nuansa Islami seperti di instansi pemerintah, sekolah dan lingkungan masyarakat sangat melekat di Cianjur. Di lingkungan Pemda, seluruh pegawai diwajibkan memakai jilbab. Termasuk di sekolah-sekolah, seluruh siswa juga harus memakai pakaian Islam Memang belum ada sanksi yang diterapkan pemerintah daerah Cianjur terhadap para pelanggar perda tersebut. Namun, saat ini pemerintah dengan gencar mensosialisasikan perda Syariah. Tujuannya agar nuansa Islami melekat erat di kabupaten Cianjur. Lain lagi di Padang, Sumatera Barat. Murid putri sekolah dasar wajib menggunakan jilbab. Bahkan, ada perda yang mewajibkan anak SD bisa membaca al-Quran sebagai syarat berlanjut ke Sekolah Menengah Pertama. Zulia: Perda Syariah sangat banyak di Sumbar. Semisal di sekolah, murid perempuan diwajibkan untuk memakai jilbab, dan pria memakai celana panjang. Selain itu, siswa SD juga wajib bisa membaca tulis al Quran sebagai tanda kelulusan. Di Tangerang perda Syariah justru menuai kritik. Muncul sejumlah kasus salah tangkap. Apalagi pasal perda Syariah soal anti pelacuran dianggap sangat bersifat karet. Maklum siapapun yang patut dicurigai sebagai pelacur, boleh ditangkap. Perda ini menuai protes, terutama dari warga perempuan Tangerang. Nurhafisah: Di satu sisi bagus, jadi kita aman dari PSK. Tapi di sisi lain petugasnya juga perlu disosialisasikan dia sebetulnya menguasai gak sih soal isi perda tersebut. Nah itu juga perlu dipertegas. Seharusnya bukan hanya PSKnya, wanitanya saja yang kena. Tetapi juga pria hidung belangnya Lilis: Kalau anggota buruh ada yang bekerja malam, bekerja lembur. Dan tidak semua perusahaan menyediakan baju seragam. Kan artinya dia punya pretensi untuk menjadi korban salah tangkap kan Selain anti pelacuran, Pemerintah Kota Tangerang juga berencana mengeluarkan Peraturan Larangan Berdagang pada hari Jum'at, saat berlangsung sholat Jum'at. Puluhan pedagang di Kawasan Mesjid Agung Pasar Anyar Tengerang langsung menolak rencana tersebut. Bandi, seorang pedagang minuman, menyatakan larangan ini akan mematikan penghasilan para pedagang. Bandi: Keberatan juga sih yaa. Jadi kita bingung harus bagaimana. Keberatan karena kita cari nafkah di sini. Tapi peraturan pemerintah kota bagaimana yang lainnya laah. Saat ini, sedikitnya ada 15 kabupaten yang memformalikan syariah lewat Perda, atau imbauan lisan. Kabupaten itu tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Banten. Di Indramayu, Jawa Barat, bupati setempat menghimbau warga untuk menjalankan puasa Senin-Kamis, dan membaca Qur'an 30 menit sebelum kerja. Kabupaten Maros di Sulawesi Selatan mengharuskan tiap pelajar SD sampai SMA untuk menjalani ujian mengaji sebelum kenaikan kelas. Mereka akan dinyatakan naik kelas bila bisa membaca Al Quran, dan setiap pegawai negeri juga baru bisa naik pangkat dan jabatan bila bisa membawa Al Quran. Aturan yang kurang lebih sama diberlakukan di Kabupaten Gowa. Di Gorontalo, perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya, selepas tengah malam. Koordinator Divisi Reformasi Bidang Hukum Komnas Perempuan, Husna Mulia berpendapat, keberadaan perda Syariah bukan saja telah memojokan kaum perempuan, tetapi juga mendiskriminasi mereka. Husna: Ini adalah dampak penerapan otonomi daerah. Tapi penerapan perda ini justru mengekang kebebasan kaum perempuan. Perempuan menjadi tidak bisa berekspresi. Perempuan akibatnya kehilangan hak-haknya. Bagaimana tanggapan pemerintah pusat di Jakarta? Sejauh ini tak ada sikap tegas. Anjuran Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf untuk mengevaluasi perda Syariah, tidak direspon oleh pemerintah daerah. Maruf: Oh..ini kan baru mau kita undang untuk diminta penjelasannya. Kalau berkaitan dengan undang-undang mesti dibahas dengan DPR ya toh. Hal-hal lain yang bersifat operasional kita bisa bicarakan nanti dengan para gubernur ya. Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan, perda-perda Syariah yang diterapkan di sejumlah daerah jelas melanggar konstitusi. Menurut Buyung, gagasan syariah tidak boleh dimasukan dalam undang-undang negara. Walaupun warga mayoritas Indonesia Islam, namun, UU harus menghormati hak-hak umat lain, sebagaimana diamanatkan konstitusi. Adnan: Hukum agama manapun itu pasti benar. Tapi kalau hukum Islam dijadikan hukum negara, itu menjadi runyam. Siapa nanti yang dapat menafsirkan hukum tuhan itu, hakim tidak mempunyai kewenangan, yang punya adalah ulama. Ini bertentangna dengan prinsip negara berdemokrasi Menurut Bang Buyung, segala bentuk peraturan, hukum, norma dan etika harus berdasarkan undang-undang yang universal dan diterima semua golongan. Apalagi Indonesia berdasarkan Pancasila, yang menjamin hak warga, tak perduli apapun agamanya. Kalau hanya satu agama yang diutamakan, jelas telah terjadi penyangkalan pada keindonesiaan semua orang. Tim liputan KBR 68h melaporkan untuk Radio Nederland di Hilversum. Edisi: Senin 17 April 2006 13:10 UTC http://www.ranesi.nl/ ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net eskol@mitra.net.id *************************************************************************************************