`````````````````````````````````````````` Sari Berita : Senin, 20 Agustus 2001 ^*^*^*^*^*^*^*^*^*^*^^*^*^* * GAM Tolak Tawaran Mega * Human Rights Watch Ragukan Jaksa Agung * Kasus Tommy Mutlak Kesalahan Kejaksaan * 40.000 Warga M'sia positif mengidap HIV * Jaksa Agung Diminta Usut Gus Dur GAM Tolak Tawaran Mega ----------------------------- LHOKSEUMAWE (Waspada): Upaya damai di Aceh yang ditawarkan Presiden Megawati Soekarnoputri ditolak oleh Gerakan Aceh Merdeka. Kantor berita Reuters menyebutkan GAM sepertinya menolak upaya perdamaian yang ditawarkan Presiden Mega. Hal itu terungkap dalam wawancara Reuters dengan jurubicara GAM, Sofyan Dawood, Minggu (19/8). Sofyan Dawood menyatakan pihaknya tak percaya pada putri mantan Presiden Soekarno tersebut. Kebijakan Mega dinilai tak akan berbeda jauh dengan Presiden Indonesia sebelumnya. "Kebijakan Megawati dan Bung Karno hanya menyakiti rakyat Aceh dan tidak menghasilkan apa-apa. Kami tidak akan menjalin hubungan dengan Megawati," tegas Sofyan. http://www.waspada.com/news/2001/08/19/2001081910h.asp Human Rights Watch Ragukan Jaksa Agung -------------------------------------------- Laporan: Irwan Ariefyanto Jakarta-RoL -- Melihat track record-nya selama ini, Human Rights Watch meragukan Jaksa Agung MA. Rachman dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Jaksa Agung, menurut HRW, telah menghambat penuntasan kasus pelanggaran HAM. "Jaksa Agung sekarang yang paling mengecewakan dari kabinet Presiden Megawati," kata Executive Director Human Rights Watch Sidney Jones kepada wartawan di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Ahad (19/08/01). Jones merujuk polah MA Rachman saat menjabat Ketua Tim Penyidik kasus pelanggaran HAM Timtim dan Tanjung Priok yang tak kunjung selesai. "Saat jadi ketua tim, dia malah jadi penghambat bagi anggota tim lainnya, malah membatasi alternatif penyidikan yang diajukan anggotanya," ujar dia kecewa. http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=41069&kat_id=23 Kasus Tommy Mutlak Kesalahan Kejaksaan --------------------------------------------- Tgl. publikasi: 18/8/2001 14:41 WIB eramuslim, Jakarta - Mantan Jaksa Agung, Soedjono Atmonegoro menilai kejaksaan lambat menangani kasus Tommy. Ia bahkan menyatakan bahwa kasus Tommy itu mutlak kesalahan pokok kejaksaan. Menurutnya, seharusnya dahulu Tommy sudah ditangkap, tapi karena hari Sabtu dianggap hari libur oleh pihak kejaksaan, maka diundur hingga hari Senin. Soedjono sendiri setuju sekali bila kejaksaan agung mengundurkan diri karena gagal dalam menangani masalah Tommy. Ia juga menekankan bahwa selama ini kejaksaan agung tidak independen. Karenanya, dalam acara Bincang Sabtu di Menteng Plaza, Jakarta, Soedjono mengatakan bahwa perlu ada perubahan UU No.5 tahun 1991, tentang kelembagaan kejaksaan agung. Selama ini disebutkan dalam undang-undang yang mengangkat Jaksa Agung adalah Presiden, sementara seharusnya yang mengangkat adalah DPR. "Perubahan tersebut harus merupakan inisiatif dari kejaksaan agung sendiri," katyanya. Menurut Soedjono, usul pengangkatan Jaksa Agung oleh DPR itu pernah diajukan oleh dirinya sejak 3 tahun lalu sehingga menyebabkan dirinya dicopot dari jabatan jaksa agung. http://www.eramuslim.com/article/view/5895/ 40.000 Warga M'sia positif mengidap HIV ------------------------------------------- Laporan Asih Nurhayati satunet.com - Lebih dari 40.000 warga Malaysia dinyatakan positif mengidap virus HIV, hingga menempatkan negara tersebut pada rangking ke lima dari 12 negara di wilayah Asia Pasifik. Angka statistik menunjukkan, 40.049 warga Malaysia telah dinyatakan mengidap virus HIV hingga April 2001. Demikian laporan yang dikutip kantor berita Bernama, yang juga menyebutkan terdapat pula 5.103 kasus yang berhasil dikonfirmasikan. Jumlah kasus HIV di Malaysia meningkat setiap tahunnya, dari hanya tiga kasus pada 1986, saat pertama kali pihak statistik mencatat kasus ini. Namun, laporan itu tak menyebutkan, di kawasan mana tepatnya terdapat sebagian besar pasien HIV positif itu. http://www.satunet.com/artikel/isi/01/08/20/62406.html Jaksa Agung Diminta Usut Gus Dur ------------------------------------ Reporter: Titis Widyatmoko detikcom - Jakarta, Jaksa agung baru MA. Rachman diminta untuk mengusut bekas presiden Gus Dur. Dasarnya, Gus Dur dinilai telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan maklumat atau dekrit presiden berisi pembubaran DPR/MPR. Permintaan ini disampaikan oleh Sekjen PBB MS Kaban kepada detikcom Senin (20/8/2001). Gus Dur, dinilai Kaban sudah melakukan kewenangan diluar seharusnya. "Ia sudah melakukan tindakan melanggar konsitusi," tegasnya. Tentang perlunya tindakan hukum kepada Gus Dur, Kaban memberi analogi. "Jika seorang rakyat atau anggota parlemen melanggar UU yang mengancam kewibawaan negara diancam subversif, kalau kepala negara melanggar hal yang sama logikanya ia harus dimajukan ke meja hijau," papar anggota Komisi IX DPR itu. http://www.detik.com/peristiwa/2001/08/20/2001820-053524.shtml "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) *********************************************************************** Moderator EskolNet berhak menyeleksi tulisan/artikel yang masuk. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan sumbangan tulisan harap menghubungi [EMAIL PROTECTED] Bank Danamon Cab. Ambengan Plaza Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc.No. 761.000.000.772 atau BCA Cab. Darmo Surabaya, a.n. Martin Setiabudi Acc. No. 088.442.8838 *********************************************************************** Kirimkan E-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan pesan: subscribe eskolnet-l ATAU unsubscribe eskolnet-l