DEPDIKNAS Menunjuk perusahaan sebagai Agen Tunggal untuk Program DAK ?

Pernyataan Komite Peduli Pendidikan Tentang PT. Bintang Ilmu yang 
menyatakan secara tidak langsung bahwa PT. Bintang Ilmu & Group  
adalah satu2nya agen tunggal resmi dari departemen pendidikan 
nasional, ini sangat luar biasa, kalau ini memang benar, saya baru 
tahu kalau  DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DI PERBOLEHKAN MENUNJUK 
AGEN PENJUALAN ? TUNGGAL LAGI !!!, mestinya bila ini sebagai sebuah 
kebenaran, Komite Peduli Pendidikan yang dalam hal ini bisa disebut 
mewakili PT Bintang Ilmu sekalian menyebutkan dasar Hukumnya, 
misalnya SK, atau Permendiknas, atau apalah yang memang membuktikan 
bahwa PT ini ditunjuk resmi Oleh Depdiknas, kan nantinya akan jelas 
bila dipandang dari koridor Hukum, kalau ini tidak benar 
yah............mesti juga akan punya implikasi hukum juga....!!!! 



Dari: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com>
Topik: (Jawaban) Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe NTT
Tanggal: Jumat, 30 Januari, 2009, 1:47 AM

Untuk menjawab pertanyaan dari kalangan Pendidikan yakni Kepala 
Sekolah atau dinas pendidikan di NTT sebagaimana diungkapkan oleh 
bapak Theo Mbete, maka kami berikan kliping koran Harian Pagi Timor 
express ini.

1. Bahwa memang benar bahwa PT. Bintang Ilmu & Group  adalah satu2nya 
agen tunggal resmi dari departemen pendidikan nasional, yang bertugas 
melayani sekolah dasar di Indonesia untuk peningkatan mutu pendidikan 
melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Tentunya 
Departemen Pendidikan Nasional tidak gegabah dalam mengambil 
keputusan penunjukan ini. Apalagi penujukan ini sudah sesuai dengan 
prosedur hukum
Untuk itu tentunya keputusan resmi Departemen Pendidikan Nasional ini 
harusnya dipatuhi oleh seluruh jajaran Dinas pendidikan Propinsi, 
Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Seluruh Indonesia.

2. Oleh karena itu benar adanya keputusan Bupati TTS, yang langsung 
memberikan rekomendasi tertulis kepada PT. Bintang Ilmu sebagai 
Distributor Tunggal pengadaan sarana peningkatan mutu DAK 2008. Dan 
PT. Bintang Ilmu telah menunjuk agen2nya yang akan melayani sekolah 
disana. Maka yang boleh mengikuti verifikasi hanyalah perusahaan yang 
mendapat penujukan sebagai agen dari PT. Bintang Ilmu. Nantinya yang 
lolos verifikasi perusahaan inilah yang akan melayani sekolah2 disana.

3. Hal ini memang ada protes dari LSM setempat, ini karena ke tidak 
mengertian bahwa hal ini adalah keputusan dari Departemen Pendidikan 
Nasional dan Bupati maupun Dinas pendidikan setempat hanyalah 
pelaksana. 
Jadi tidak benar tuduhan bahwa Bupati menerima fee atau imbalan dari 
PT. Bintang Ilmu sehingga memberikan rekomendasi tertulis kepada 
Dinas pendidikan setempat dan oleh Dinas pendidikan setempat, 
rekomendasi Bupati dan jawaban dari PT. Bintang Ilmu tentang 
perusahaan daerah mana saja yang ditunjuk tersebut diberikan kepada 
sekolah2. Sekolah dilarang berhubungan dengan perusahaan diluar 
perusahaan yang telah ditunjuk  secara resmi tersebut
Jika saja LSM atau pihak yang berkompeten lainnya mengikuti 
sosialisasi tentang program DAK ini tentunya paham, karena dalam 
sosialisasi yang disitu juga dihadiri oleh pejabat Departemen 
Pendidikan Pusat sudah jelas dalam katalog yang dibagikan kepada 
peserta bahwa PT. Bintang Ilmu adalah Agen Tunggal peningkatan mutu 
pendidikan melalui DAK 2008.

4. Untuk itu Sekolah dan Dinas pendidikan sebaiknya tidak terpengaruh 
info2 tidak benar yang berasal dari pihak yang tidak mengerti 
managemen pendidikan.



Dari: Theo Mbete <theo_mb...@yahoo. com>
Topik: [Media_Nusantara] Pertanyaan tentang DAK pendidikan dari Soe 
NTT
Kepada: berita_korupsi@ yahoogroups. com, bisnis_center@ yahoogroups. 
com, dik...@yahoogroups. com, jurnali...@yahoogro ups.com, 
media_nusantara@ yahoogroups. com, mediac...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Senin, 26 Januari, 2009, 12:20 AM

Melihat cukup banyak berita tentang PT. Bintang Ilmu dan program 
pengembangan pendidikan yang didanai dari dana APBN yaitu Dana 
Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 
di daerah saya, ada kasus sebagaimana berita koran dibawah ini.

Yang saya tanyakan:

1. Apakah memang benar PT. Bintang Ilmu Group (jika di daerah saya 
anggota  Groupnya dari jakarta adalah PT. Bintang Ilmu, PT. Mapan, 
PT. Albama, PT. Ricardo dsb) adalah memang merupakan satu2nya suplier 
resmi dari Departemen Pendidikan Nasional Pusat?, karena dalam 
sosialisasi program pengembangan pendidikan ini kepada seluruh dinas 
kota dan kabupaten se propinsi Nusa Tenggara Timur, Yang memberikan 
pengarahan adalah para Pejabat dari Direktorat pendidikan Dasar dan 
Menengah dari Jakarta bersama para pimpinan Perusahaan ini. Malahan 
yang paling banyak waktunya untuk menjelaskan adalah para pimpinan 
perusahaan ini.

2.Dalam sosialisasi disebutkan bahwa untuk program pendidikan sekolah 
penerima dana DAK maupun Sekolah Dasar Standard Nasional, serta 
program  Perpustakaan SD, sekolah penerima Dana dari APBN maupun 
APBD  ini harus memakai produk dari PT. Bintang Ilmu Group. Karena 
hanya produk buku dan alat2 pendidikan yang sah dan benar berdasarkan 
keputusan resmi Departemen Pendidikan adalah produk dari Group 
perusahaan ini.
Karena jika memakai produk dari perusahaan lain, dikuatirkan  tidak 
sesuai dengan yang diharapkan oleh Departemen pendidikan Pusat.
Sebab sebagai satu2nya perusahaan besar dalam dunia pendidikan dan 
telah berpengalaman selama bertahun2 sebagai agen tunggal program 
pengadaan sarana & prasarana pendidikan dalam program DAK pendidikan. 
Sedangkan jika memakai perusahaan lain dijelaskan bahwa perusahaan2 
lain itu yang ada adalah perusahaan menengah dan kecil, karena kecil 
dan telah menyatakan tidak mampu untuk memenuhi program ini. Apalagi 
tidak berpengalaman menangani program pendidikan melalui program DAK.
Maka dalam sosialisasi oleh staff Departemen dan Dinas Pendidikan 
bersama staff dari perusahaan membagikan katalog yang memang disitu 
disebut bahwa PT. Bintang Ilmu merupakan Agen Tunggal sarana dan 
prasarana program DAK pendidikan.

3. Maka karena penjelasan dari pemberi pengarahan bahwa adanya status 
yang memang benar2 resmi itu, beberapa Bupati di NTT memberikan 
rekomendasi tertulis kepada Dinas pendidikan setempat, bahwa satu2nya 
Agen Tunggal program DAK pendidikan adalah PT. Bintang Ilmu, dan 
untuk itu diharapkan kepada dinas agar memberitahu kepada sekolah 
agar hanya bekerjasama dengan agen dari PT. Bintang Ilmu Group.

4. Karena program sudah sekian lama berjalan, akan tetapi sampai 
sekarang belum dapat melengkapi kebutuhan sekolah dalam program DAK 
tahun 2008, bagaimana jalan keluar yang harus diambil oleh dinas atau 
sekolah? karena sebenarnya masa berlakunya program sudah sangat 
terlambat, dan sekolah sudah membayar. Ada yang sudah membayar lunas, 
juga ada yang sudah membayar sebagian sambil menunggu barang lengkap. 
Karena dijanjikan awal januari barang sudah akan terkirim lengkap, 
sampai sekarang belum lengkap, tapi infonya akan dilengkapi bulan 
februari 2009.

5. Berdasar masukan dari beberapa LSM, hal seperti ini katanya salah 
secara hukum. dikatakan seharusnya tidak boleh membayar dahulu 
sebelum barang lengkap.. Apa benar demikian? Karena dikatakan oleh 
agen Bintang Ilmu didaerah saya, pembayaran harus dilakukan 
sebenarnya juga untuk kepentingan sekolah, dimana pembayaran didepan 
harus dilakukan baru barang akan dikirim. 
Agar tidak ada masalah maka sementara ini sudah disiapkan Laporan 
pertanggungjawaban, dimana penyelesaian pengiriman barang secara 
lengkap seolah terjadi pada bulan desember 2008 dimana waktunya 
dibuat sebelum tanggal pembayaran oleh sekolah. Apakah ini aman 
secara hukum? 

6. Bagi sekolah dan dinas pendidikan sebenarnya hanya berharap barang 
segera dikirim dengan lengkap agar dapat dipergunakan sebagaimana 
mestinya dengan secepatnya.

7. Untuk itu kepada Departemen Pendidikan Pusat dan Propinsi, 
diharapkan untuk tahun2 mendatang jangan hanya menunjuk 1 Agen 
tunggal, karena berdasarkan penjelasan Agen Bintang Ilmu kesekolah, 
selain cuaca hujan yang membuat ekspedisi menunda pengiriman agar 
barang tidak basah, juga PT. Bintang Ilmu Group dalam program 
pengembangan pendidikan dengan DAK pendidikan 2008 ini melayani lebih 
dari 20.000 sekolah diseluruh Indonesia, sehingga produksi sebesar 
itu tentunya memakan waktu cukup lama, meskipun dikatakan sebagian 
besar produk sudah tersedia dari produksi sejak 3 tahun sebelumnya, 
dan juga dijelaskan bahwa mengangkut jumlah sedemikian besar itu 
membutuhkan konsolidasi ekspedisi yang tidak sederhana.

8. Hal ini karena sekolah tentunya berharap program selesai 
sebagaimana waktu yang ditetapkan dan agar program segera bisa 
dinikmati oleh anak didik

Demikian terima kasih, jika ada yang mau memberi masukan kepada kami 
para kepala sekolah, baik administrasi program pendidikan DAK 2008 
ini maupun program pengembangan pendidikan yang lain dimasa depan.



Harian Pagi Timor Express 
www.timorexpress.com 
Rabu, 08 Oct 2008, | 26 
Perusahaan Penyalur DAK Dilarang Saling Kapling 

SOE, Timex – 
Berdasarkan rekomendasi Bupati TTS tertanggal 16 September 2008 
terhadap PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal pengadaan 
komponen peningkatan mutu DAK 2008 khusus bidang pendidikan di Dinas 
P dan K Kabupaten TTS, maka PT Bintang Ilmu telah menetapkan empat 
perusahaan.
Hal ini dikemukakan Plt Kasubdin Sarpen Dinas P dan K Kabupaten TTS, 
Yesaya Boymau kepada wartawan kemarin di SoE. Menurut Boymau, empat 
perusahan yang mendapat rekomendasi dari PT Bintang Ilmu untuk 
mendistribusikan barang-barang komponen mutu DAK 2008 di Kabupaten 
TTS adalah, PT Globalindo Universal Multikreasi milik Ajub Trianus 
Tasoin, toko buku Sumber Multi Sarana milik Agus Wirawan, CV Indah 
Jaya milik Aloysius Bhato dan toko buku Intan Defan milik Anita Agus 
Wirawan.

Boymau menegaskan, dari empat perusahaan yang telah ditunjuk PT 
Bintang Ilmu, pihak Dinas P dan K akan membuat rekomendasi kepada 
empat perusahan itu untuk ditawarkan ke sekolah-sekolah. Boymau 
menegaskan, dari empat perusahaan itu tidak ada yang menggunakan 
sistem patok mematok atau kapling mengkapling sekolah penerima.

Karena, sekolah sendiri yang akan menentukan perusahan mana dari 
empat perusahaan itu untuk bekerjasama. Begitupun jika sudah ada 
kesepakatan antara sekolah dengan perusahaan, barang-barang komponen 
mutu dari perusahaan itu tidak langsung didistribusikan ke sekolah, 
tapi melalui dinas untuk dicek kembali apakah sesuai atau tidak. Hal 
itu ditegaskan karena informasi yang diperoleh dari empat perusahaan 
tersebut sudah ada yang patok mematok sekolah penerima.

Informasi yang diperoleh Timor Express, PT Globalindo Universal 
Multikreasi beralamat di jalan Amabi Nomor 37 Tofa-Kota Kupang, toko 
buku Suber Multi Sarana beralamat di jalan Soekarno Kelurahan 
Taubneno Kecamatan Kota SoE, CV Indah Jaya beralamat di jalan Amabi 
RT 32 RW 10 Kota Kupang dan toko buku Intan Defan beralamat di jalan 
Nusa Bunga Nomor 18 Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.

Dalam surat dari PT Bintang Ilmu yang ditujukan kepada Bupati TTS cq 
kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS dengan nomor 25.06-004891/ BI-
DAK/2008 perihal nama-nama perusahan pelaksana DAK pendidikan tahun 
2008 tertanggal 25 September yang ditandatangani Direktur Utama PT 
Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka yang diperoleh Timor Express, isinya 
antara lain sebagai pedoman pelaksana bagi empat perusahaan 
dilapangan yang ditunjuk PT Bintang Ilmu dengan perusahaan yang 
ditetapkan sebagai pelaksana akan diadakan dengan kontrak/perjanjian 
kersajama. 

Perusahan pelaksana wajib menyampaikan kepada PT Bintang Ilmu dokumen 
pelaksana pengadaan komponen peningkatan mutu DAK bidang pendidikan 
tahun 2008 di Kabupaten TTS berupa surat pesanan (SP dari SD/MI), 
surat perjanjian kontrak dengan kepala SD/MI, surat 
pesanan/permohonan pengiriman barang DAK dari perusahaan serta selalu 
berkoordinasi dengan Kadis P dan K Kabupaten TTS.

Ditempat terpisah, penanggungjawab distributor PPAN, Egi Usfunan 
kepada Timor Express mengatakan, walaupun sudah ada rekomendasi 
penetapan PT Bintang Ilmu sebagai penyalur tunggal komponen 
peningkatan mutu DAK 2008 di Kabupaten TTS, namun semangat pihaknya 
tidak akan surut untuk terus mempertanyakan proses kerja tim seleksi 
komponen peningkatan mutu sehingga bisa meloloskan PT Bintang Ilmu. 
Sementara, barang-barang distributor lainnya tidak diseleksi. (r5) 



http://www.pos- kupang.com 
Bintang Ilmu Belum Penuhi 15 Item Barang 

SOE, PK-- Distributor PT Bintang Ilmu selaku konsorsium tunggal buku 
peningkatan mutu pendidikan dana alokasi khusus bidang pendidikan 
(DAK Buku) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih belum 
memenuhi kekurangan 15 item barang. Mestinya seluruh item barang yang 
diperlukan dalam DAK Buku terselesaikan sebelum akhir tahun 2008. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan 
Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten TTS melalui Plt. Kasubdin Sarana dan 
Prasarana, Yes Boymau, A.Md, S.Th, kepada wartawan di SoE, Sabtu 
(3/1/2009) siang. Kekurangan barang itu salah satu di antaranya 
pengadaan komputer beserta perangkatnya. 

Selaku subdin teknis, kata Boymau, ia sudah memberikan teguran kepada 
PT Bintang Ilmu Perwakilan Kupang untuk segera melengkapi kekurangan 
15 item barang itu. Teguran itu disampaikan untuk mengingatkan 
sebenarnya batas maksimal pendistribusian ke 96 sekolah penerima DAK 
pendidikan 2008 paling lambat 15 Desember tahun 2008 lalu.

"Secara resmi teguran itu sudah kami sampaikan secara lisan dan 
tertulis kepada PT Bintang Ilmu. Dan mereka menyampaikan kepada kami 
akan melengkapi kekurangan pendistribusian barang ke TTS paling lama 
awal Januari 2009," kata Boymau. 
Ia mengatakan, PT Bintang Ilmu Kupang berdalih keterlambatan 
pengiriman 15 item barang ke 96 sekolah penerima DAK pendidikan 
lantaran kondisi cuaca yang buruk dalam dua bulan terakhir. Hal itu 
berpengaruh pada pengiriman barang via kapal laut yang didatangkan 
dari Pulau Jawa. 

Ditanya soal langkah yang diambil Dikbud TTS bila dalam batas waktu 
yang ditentukan konsorsium itu juga belum memenuhi kekurangan barang, 
Boymau mengatakan, ia akan melaporkan persoalan itu kepada Kadis 
Dikbud TTS, Drs. Daniel A Pobas, M.Si. Ia berharap selaku konsorsium 
tunggal penyuplai DAK Buku, PT Bintang Ilmu Perwakilan Kupang, bisa 
menepati janjinya. 

Ditambahkanya tahun 2009 Kabupaten TTS mendapatkan DAK pendidikan 
sebesar Rp 29 miliar.. Ia memperkirakan dana itu diperuntukkan bagi 
116 sekolah dasar dengan besaran setiap sekolah Rp 250 juta di 
seluruh wilayah TTS. Khusus untuk tahun 2009, dana itu hanya 
diperuntukkan untuk pembangunan fisik. Sementara DAK buku tidak lagi 
dianggarkan dalam DAK pendidikan. (*)



Kirim email ke