--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, firdaus cahyadi <firdau...@...> 
wrote:
>
> Siaran Pers Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
> 
> 
> 
> 
> 
> Hentikan Berselingkuh dengan Bakrie. Selamatkan Warga Porong!
> 
> 
> 
> Jakarta, 19 Mei 2010. Tragedi kemanusiaan Porong Sidoarjo, tak kunjung 
> 
> terselesaikan jelang 4 tahun umur luapan lumpur Lapindo. Jika di Porong 
> 
> sekitar lebih 100 ribu warga tak tentu nasibnya, sebaliknya â€" Abu Rizal 
> 
> Bakrie â€" sang pengusaha  pemilik Lapindo justru mendapat tempat istimewa 
> 
> di sisi  SBY dan partai-partai berkuasa. Tak hanya setia melindungi 
> 
> Bakrie, kini partai berkuasa berkonsolidasi dalam sebuah koalisi 
> 
> gabungan. Inilah potret telanjang perselingkuhan Pengurus negeri dengan 
> 
> pebisnis. Buah perselingkuhanan inilah faktor kuat berlarutnya 
> 
> penuntasan kasus Lumpur Lapindo.
> 
> 
> 
> Sepuluh hari lagi, genap empat tahun pengurusan kasus Lapindo bagai 
> 
> hidup segan, mati tak hendak. Hal ini bisa dilihat dari :
> 
> 
> 
> Pertama, pembiaran terjadinya mafia hukum keluarnya SP3 oleh Kepolisian 
> 
> Jawa Timur untuk menghentikan penyelidikan kasus  Lapindo. Putusan 
> 
> perkara perdata Walhi dan YLBHI yang menjadi rujukan kepolisian untuk 
> 
> mengeluarkan SP3 tidak tepat karena perbedaan kontek antara sistem 
> 
> perdata dan pidana. Dalam pidana, pemerintah wajib berperan aktif 
> 
> melindungi warga negara dari tindak pidana kejahatan, Faktanya sulit 
> 
> diterima akal sehat, penyidik negara tidak aktif, justru menghentikan 
> 
> upaya penyelidikannya.
> 
> 
> 
> Kedua, Kebijakan-kebijakan SBY, yang justru menguntungkan Bakrie. Salah 
> 
> satunya, penggunaan anggaran APBN menangani lumpur ini. Pada Pasal 15 A 
> 
> Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan 
> 
> Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur 
> 
> Sidoarjo disebutkan, “Biaya penanganan masalah sosial kemasyarakatan di 
> 
> luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007 dibebankan padaAPBN.”
> 
> 
> 
> Ketiga. Penanganan ala kadarnya sehingga mengesankan luapan lumpur tak 
> 
> mungkin ditangani, jelas-jelas menguntungkan Bakrie. Celakanya, justru 
> 
> berpotensi meluaskan daya rusak luapan lumpur. Persoalan sosial kian 
> 
> meluas seiring dibuangnya Lumpur Lapindo ke Kali Porong menuju laut. 
> 
> Padahal, Kali Porong sumber pengairan lebih dari 4.000 hektar tambak di 
> 
> Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Buangan ini akan masuk dan merusak tambak, 
> 
> serta meracuni udang dan ikan di dalamnya. Kerusakan meluas terjadi 
> 
> beresiko mengganggu sekitar 40 sampai 50 persen produksi perikanan laut 
> 
> Jawa Timur, tidak bisa berjalan normal. Padahal, perikanan tambak 
> 
> merupakan unggulan Kabupaten Sidoarjo, kawasan dengan luasan tambak 
> 
> organik terbesar di Indonesia. Sekira 30 persen ekspor udang Indonesia 
> 
> berasal dari tambak Sidoarjo dengan nilai produksi sekira Rp 800 miliar 
> 
> per tahun. Dampak serupa juga akan dialami ribuan nelayan di pesisir 
> 
> Sidoarj,  Madura, Surabaya, Pasuruan, dan Probolinggo yang terancam 
> 
> kehilangan sumber penghidupan.
> 
> 
> 
> Keempat, Tak ada upaya penyelamatan warga. Seperti diramalkan, 
> 
> penanganan dengan pendekatan “jual beli” justru absen jaminan terhadap 
> 
> keselamatan warga. Lagi-lagi menguntungkan Bakrie. Korban Lapindo 
> 
> dijauhkan dari hak-hak dasarnya, mulai jaminan keamanan, hidup sehat 
> 
> hingga jaminan pendidikan. Hilangnya mata pencaharian orang tua 
> 
> menyebabkan banyak anak putus sekolah. Akibat luapan lumpur Lapindo, 
> 
> siswa SDN Kedungbendo awalnya berjumlah 553 orang dan kini hanya tersisa 
> 
> 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini tersisa 
> 
> 3 orang.
> 
> 
> 
> Sudah waktunya pengurus negeri sadar diri dan menghentikan 
> 
> perselingkungannya dengan pengusaha. Sudah waktunya berpihak pada 
> 
> warganya. Oleh karenanya, Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo 
> 
> mendesak kepada pemerintah untuk:
> 
> 
> 
> 1. Menindak tegas PT. Lapindo Brantas segera menuntaskani kewajibannya
> 
> 2. Melakukan pemulihan hak sosial, ekonomi, politik, budaya, pendidikan, 
> 
> kesehatan, dan religiusitas masyarakat, serta
> 
> 3. Memobilisasi upaya untuk menangani luapan lumpur dan menghentikan 
> 
> pembuangannya ke laut.
> 
> 
> 
> 
> 
> Kontak Media.
> 
> Hendrik Siregar/ JATAM  hp 085269135520, Pius Ginting/ WALHI hp 
> 
> 081932925700, Abdul Halim/ KIARA hp 081553100259, Dewi/ Soliper hp 
> 
> 085260241597, Slamet/ IHI hp 081584197713
> 
> 
> Lapindo Spill -- Bakrie Bill
> 
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke