Bukti Akan Diserahkan ke DPR, DPD, MPR, dan MK
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0707/30/utama/3724537.htm
=======================

Jakarta, Kompas - Presiden didampingi Ny Ani Yudhoyono, sebagai warga
negara, datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (29/7).
Diterima Bripda Ayu Trisnawati di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian,
Yudhoyono melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Zaenal Ma'arif.

"Demi kebenaran, keadilan, dan tegaknya hukum di negeri ini, dan agar
tidak terjadi berbagai tindakan fitnah dan pembunuhan karakter kepada
pihak lain, saya resmi mengadukan masalah ini secara hukum," ujar
Yudhoyono seusai melapor.

Yudhoyono ke Polda Metro Jaya menumpang sedan kepresidenan dengan
nomor polisi B 1905 BS. Ia memakai baju batik lengan panjang berwarna
merah bata senada dengan pakaian Ny Ani Yudhoyono. Dalam sedan hitam
itu, selain sopir, ada ajudan dengan pakaian dinas militer.

Soal alasannya mengadukan Zaenal ke Polda Metro Jaya, Yudhoyono
menyatakan, "Dengan pernyataan yang disiarkan berbagai media massa dan
menjadi bahan pembicaraan di mana-mana, sungguh itu mencemarkan nama
baik saya, kehormatan dan harga diri saya dan keluarga." Pencemaran
nama baik oleh Zaenal, seperti diringkaskan Yudhoyono, adalah
pernyataan ia sudah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (Akabri) tahun 1970.

Meski datang sebagai warga negara, Yudhoyono disambut langsung Kepala
Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman. Saat pulang, enam
polisi muda berbaris rapi dan hormat kepada Yudhoyono. "Tidak ada
perlakuan khusus. Saya baru dengar rencana laporan ini sore. Kebetulan
saya berjaga-jaga untuk pengamanan Piala Asia, jadi siaga," ujar Adang.

Yudhoyono juga menegaskan, "Saya harus ikuti aturan main dan ketentuan
hukum apabila seorang warga negara mendapatkan masalah. Saya tak
menggunakan perangkat negara, seperti Jaksa Agung dan Kepala Polri.
Biarkan saya datang sendiri."

Yudhoyono tidak ingin banyak orang di negeri ini jadi korban fitnah
dan berita yang tidak benar karena tidak berdaya dan tidak tahu harus
ke mana melapor dan takut akan biayanya yang mahal. Yudhoyono menyebut
langkah hukumnya sebagai gerakan moral untuk menjadi contoh mereka
yang dicemarkan nama baiknya.

Adang menuturkan, Zaenal diduga melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi akan menangani kasus itu
secepatnya. Sabtu malam, Partai Demokrat juga melaporkan Zaenal ke
Polda Metro Jaya dengan tuduhan menghina kepala negara.

Kuasa hukum Partai Demokrat, M Farhat Abbas, menjelaskan, pernyataan
Zaenal memenuhi ketentuan penghinaan kepada kepala negara, kejahatan
terhadap martabat presiden, penghinaan, dan/atau perbuatan tidak
menyenangkan.

Tidak gentar

Terhadap langkah Yudhoyono dan Partai Demokrat itu, Zaenal mengaku
tidak gentar. Ia tetap akan membawa data dan bukti yang dimilikinya ke
DPR, DPD, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pengesahan presiden
terpilih, kan, oleh MK," kata Zaenal, Minggu.

Zaenal mengakui, sebagai warga negara yang baik, ia siap menjalani
pemeriksaan. "Presiden sudah memberikan contoh yang baik, jadi biasa
dong, saya juga akan datang bila dipanggil," katanya.

Di Bandung, Jawa Barat, Minggu, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta
Zaenal mengakhiri tindakannya dan meminta maaf kepada Presiden
Yudhoyono. Akan lebih bermanfaat jika kasus itu diselesaikan secara
kekeluargaan. (INU/WIN/SIE/MHF) 

Kirim email ke