FYI.
-----Original Message---- From: Denni B. Saragih PRESS RELEASE, Senin 28 April 2008 Komunitas Air Mata Guru Komunitas Air Mata Guru, bekerja sama dengan PGRI, PGSI dan SAHDAR, menyusun sebuah laporan independen terhadap temuan kasus pelanggaran POS dan kecurangan Ujian Nasional yang terjadi di Sumatera Utara. Saat ini KAMG juga tengah meneliti beberapa sekolah yang dapat dikatakan memiliki komitmen dan kejujuran selama pelaksanaan UN. Laporan kejujuran ini akan diterbitkan setelah investigasi yang dilakukan KAMG cukup bukti untuk mendukung hal tersebut. Laporan KAMG umumnya didasarkan pada temuan dari guru-guru pengawas yang menyaksikan langsung kejadian pelanggaran POS dan kecurangan Ujian Nasional, yang sebagian telah dituliskan dalam berita acara UN, namun yang mungkin tidak diresponi. Nama informan KAMG dirahasiakan untuk menghindarkan mereka dari nasib yang menimpa 29 guru-guru KAMG yang dipecat pada tahun 2007. Disamping itu terdapat juga data yang berasal dari investigasi dan observasi yang dilaksanakan yang dilakukan TIM KAMG yang turun di sekitar lokasi pelaksanaan Ujian Nasional. KAMG telah menemukan indikasi awal bahwa Pelanggaran POS dan tingkat kecurangan Ujian Nasional sangat menyebar dari sekolah favorit sampai dengan sekolah yang kurang favorit. Sejauh ini KAMG telah menemukan 21 lokasi terjadinya pelanggaran POS dan kecurangan Ujian Nasional, serta 16 modus operandi pelanggaran POS dan Kecurangan Ujian Nasional 2008 di Sumatera Utara. Laporan ini adalah bagian dari perjuangan KAMG untuk mengungkapkan kejadian sebenarnya dari kecurangan Ujian Nasional, di tengah kurangnya informasi yang bisa di dapatkan dari Tim Pemantau Independen. KAMG, bersama PGRI, PGSI dan SAHDAR, berharap laporan ini dapat menjadi sumbangsih bagi pembuat kebijakan bahwa di berbagai tempat sebenarnya terjadi pemberontakan terselubung terhadap kebijakan pelaksanaan UN. Pemberontakan ini adalah muara dari rasa frustasi dan desperasi dari komunitas pendidikan (sekolah, guru dan siswa) terhadap kebijakan UN dengan sistem single score dan high stakes examination, yang menjadikan wajib lulus sebagai kemutlakan untuk mendapatkan selembar ijazah. Karena itu laporan ini juga menjadi semacam ajakan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk memimpin rakyat Sumatera Utara menggugat kebijakan UN, dan agar UN seperti sekarang ini, dirubah dan untuk kemudian ditunda pelaksanaannya selama 10 tahun sampai pemerintah dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan agar hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi sesuai dengan amanat UUD 1945. KAMG menyesalkan tragedi penangkapan guru-guru di Lubuk Pakam. Meski tetap menganggap tindakan mereka adalah sebuah kekeliruan, namun kami berpendapat bahwa kebijakan UN-lah yang telah memojokkan mereka sehingga tergoda bertindak demikian. Karena itu kami menyesalkan dan mencela tindakan Mendiknas yang selalu mempersalahkan guru-guru dalam setiap kasus pelanggaran UN, tanpa menyadari bahwa peran pembuat kebijakan jauh lebih besar sehingga muncullah korban-korban UN, baik dalam bentuk guru-guru terintimidasi, siswa-siswa yang tidak lulus, maupun guru-guru yang terpojok sehingga tergoda untuk melakukan kecurangan dalam UN. Akar dari segala persoalah UN ini adalah kebijakan UN yang memakai sistem single score dan high stakes examination, yang jelas tidak berpihak kepada kepentingan hak anak atas pendidikan. Sudah seharusnya sekolah diberi independensi untuk meluluskan anak didiknya, sebab sekolah yang selama tiga tahun mendidik siswa, dan sekolah pula yang harusnya menghantar mereka ke pintu gerbang kelulusan. KAMG, PGSI, PGRI dan SAHDAR akan terus bersatu dan bersama untuk memperjuangkan pendidikan demi terpenuhinya hak anak atas pendidikan dan terbangunnya pendidikan yang berorientasi mutu, proses dan berpusatkan sekolah. Atas Nama Komunitas Air Mata Guru, Januar Pasaribu, SPd Direktur Eksekutif KAMG