FYI.


-----Original Message----

From: Denni B. Saragih



PRESS RELEASE, Senin 28 April 2008

Komunitas Air Mata Guru



Komunitas Air Mata Guru, bekerja sama dengan PGRI, PGSI dan SAHDAR,

menyusun sebuah laporan independen terhadap temuan kasus pelanggaran

POS dan kecurangan Ujian Nasional yang terjadi di Sumatera Utara. Saat

ini KAMG juga tengah meneliti beberapa sekolah yang dapat dikatakan

memiliki komitmen dan kejujuran selama pelaksanaan UN. Laporan

kejujuran ini akan diterbitkan setelah investigasi yang dilakukan KAMG

cukup bukti untuk mendukung hal tersebut.



Laporan KAMG umumnya didasarkan pada temuan dari guru-guru pengawas

yang menyaksikan langsung kejadian pelanggaran POS dan kecurangan

Ujian Nasional, yang sebagian telah dituliskan dalam berita acara UN,

namun yang mungkin tidak diresponi. Nama informan KAMG dirahasiakan

untuk menghindarkan mereka dari nasib yang menimpa 29 guru-guru KAMG

yang dipecat pada tahun 2007. Disamping itu terdapat juga data yang

berasal dari investigasi dan observasi yang dilaksanakan yang

dilakukan TIM KAMG yang turun di sekitar lokasi pelaksanaan Ujian

Nasional.



KAMG telah menemukan indikasi awal bahwa Pelanggaran POS dan tingkat

kecurangan Ujian Nasional sangat menyebar dari sekolah favorit sampai

dengan sekolah yang kurang favorit. Sejauh ini KAMG telah menemukan 21

lokasi terjadinya pelanggaran POS dan kecurangan Ujian Nasional, serta

16 modus operandi pelanggaran POS dan Kecurangan Ujian Nasional 2008

di Sumatera Utara. Laporan ini adalah bagian dari perjuangan KAMG

untuk mengungkapkan kejadian sebenarnya dari kecurangan Ujian

Nasional, di tengah kurangnya informasi yang bisa di dapatkan dari Tim

Pemantau Independen.



KAMG, bersama PGRI, PGSI dan SAHDAR, berharap laporan ini dapat

menjadi sumbangsih bagi pembuat kebijakan bahwa di berbagai tempat

sebenarnya terjadi pemberontakan terselubung terhadap kebijakan

pelaksanaan UN. Pemberontakan ini adalah muara dari rasa frustasi dan

desperasi dari komunitas pendidikan (sekolah, guru dan siswa) terhadap

kebijakan UN dengan sistem single score dan high stakes examination,

yang menjadikan wajib lulus sebagai kemutlakan untuk mendapatkan

selembar ijazah.



Karena itu laporan ini juga menjadi semacam ajakan kepada Bapak

Gubernur Sumatera Utara untuk memimpin rakyat Sumatera Utara menggugat

kebijakan UN, dan agar UN seperti sekarang ini, dirubah dan untuk

kemudian ditunda pelaksanaannya selama 10 tahun sampai pemerintah

dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan agar hak anak atas pendidikan

dapat terpenuhi sesuai dengan amanat UUD 1945.



KAMG menyesalkan tragedi penangkapan guru-guru di Lubuk Pakam. Meski

tetap menganggap tindakan mereka adalah sebuah kekeliruan, namun kami

berpendapat bahwa kebijakan UN-lah yang telah memojokkan mereka

sehingga tergoda bertindak demikian.



Karena itu kami menyesalkan dan mencela tindakan Mendiknas yang selalu

mempersalahkan guru-guru dalam setiap kasus pelanggaran UN, tanpa

menyadari bahwa peran pembuat kebijakan jauh lebih besar sehingga

muncullah korban-korban UN, baik dalam bentuk guru-guru terintimidasi,

siswa-siswa yang tidak lulus, maupun guru-guru yang terpojok sehingga

tergoda untuk melakukan kecurangan dalam UN. Akar dari segala

persoalah UN ini adalah kebijakan UN yang memakai sistem single score

dan high stakes examination, yang jelas tidak berpihak kepada

kepentingan hak anak atas pendidikan. Sudah seharusnya sekolah diberi

independensi untuk meluluskan anak didiknya, sebab sekolah yang selama

tiga tahun mendidik siswa, dan sekolah pula yang harusnya menghantar

mereka ke pintu gerbang kelulusan.



KAMG, PGSI, PGRI dan SAHDAR akan terus bersatu dan bersama untuk

memperjuangkan pendidikan demi terpenuhinya hak anak atas pendidikan

dan terbangunnya pendidikan yang berorientasi mutu, proses dan

berpusatkan sekolah.



Atas Nama Komunitas Air Mata Guru,



Januar Pasaribu, SPd

Direktur Eksekutif KAMG

Kirim email ke