Menyatakan semburan lumpur lapindo sbg bencana itu cara agar pemerintah
mengambil alih penanganannya. Perlu diketahui bahwa BENCANA menurut UU
Penanggulangan Bencana terdiri dari dua jenis, yaitu: bencana alam dan bencana
akibat kesalahan manusia, termasuk krn kegagalan teknologi. Jadi,
maka untuk menyelamatkan masyarakat setempat, Pemerintah hendaknya
segera menyatakan secara resmi semburan lumpur sebagai bencana dan
mengambilalih penanganan semburan lumpur
Nah inilah ketidakkonsiten rekomendasi BPK. Di satu sisi lembaga
tersebut menyatakan bahwa lumpur lapindo akibat
Bung Herry, anda benar. Kasus lumpur lapindo benar-benar membuktikan betapa
oligarkhi kekuasaan merugikan rakyat. Rakyat korban jadi sandera utk
mendapatkan kelonggaran ekonomi korporasi donor penguasa. Kita dipaksa masuk
dlm jebakan intrik mereka. Sayangnya rakyat indonesia kebanyakan tak mau
Dear All,
Kemarin (11/2) sebagian korban Lapindo kembali demo. Mereka menuntut
penyelesaian jual beli aset yang menurut kesepakatan di istana negara
(Desember, 2008) lalu akan dibayarkan dengan mengangsur (cicil) sebesar Rp.30
juta per bulan per keluarga.
Hari ini (12/2), di salah satu media
Kawan Daus. Wacana dana talangan itu sebenarnya bukan gagasan baru. Saya
kutipkan saran BPK dalam laporan hasil auditnya terhadap kasus lumpur Lapindo
sebagai berikut:
Sambil
menunggu kepastian hukum tentang pihak yang bertanggungjawab atas semburan
lumpur
Sidoarjo, maka untuk
Dalam Kapasitas Kepala Negara, seingat saya SBY telah lebih dua kali meminta
Nirwan Bakrie menyelesaikan kewajibannya atas Tragedi Lapindo. Jika sampai
pernyataan itu tidak digubris juga oleh Nirwan, lantas dimana muka
pemerintah ini?
Jangan sampai Pemerintah menyatakan lagi permintaanya,
mempengaruhi dan membuat pemerintah lamban menuntaskan persoalan ini,
padahal kasus Lapindo sudah beberapa tahun terjadi.
Salam hormat,
Herry Metty
--- Pada Kam, 12/2/09, subagyo sh cakba...@yahoo.co.id menulis:
Dari: subagyo sh cakba...@yahoo.co.id
Topik: Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Dana talangan APBN