Salam,
Setelah puluhan tahun TERBUKTI polisi tidur banyak manfaatnya  dan banyak 
mencegah kecelakaan dan korban jiwa manusia yang tidak perlu sebagai akibat 
orang kebut2an dan pamer kendaraan bermotor oleh orang kaya.
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Sel, 1/9/09, Dwiki Setiyawan <dwiki.setiya...@gmail.com> menulis:

Dari: Dwiki Setiyawan <dwiki.setiya...@gmail.com>
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Fenomena Polisi Tidur: Antara Keamanan dan 
Ketidaknyamanan


Milister yang budiman. Berikut postingan di *Kompasiana* dan Blog Personal
(1/9). Semoga berkenan.


DWIKI SETIYAWAN
http://dwikisetiyawan.wordpress.com


FENOMENA keberadaan polisi tidur di sekitar kita, mulai dari gang-gang
sempit hingga jalan-jalan cukup besar yang acap kita temui sesungguhnya
mengindikasikan kondisi masyarakat kita yang sakit. Kalau masyarakat kita
sehat, manalah mungkin jalan yang seharusnya tetap mulus dan berfungsi
sebagai urat nadi mobilitas masyarakat itu diberi penghalang.

Dalam pikiran seseorang atau kelompok masyarakat yang membuat polisi tidur,
ia mengandaikan orang lain yang melintas jalanan itu semuanya tidak tahu
adab berlalu-lintas. Bahwa para pengendara semuanya ugal-ugalan; memacu
kendaraannya seenaknya seakan-akan itu jalan milik nenek moyangnya. Namun
ketika si pembuat polisi tidur itu juga melintasi sebuah polisi tidur di
kawasan lain, sesungguhnya dia juga diandaikan tidak tahu adab berlalu
lintas. Jadi polanya (maaf) sama-sama gilanya!

Maksud pembuatan polisi tidur pada mulanya sebagai pembatas kecepatan bagi
kendaraan yang lewat. Sedangkan tujuannya untuk keselamatan. Keselamatan
warga juga si pengendara. Namun acapkali masyarakat membuatnyau secara
berlebihan, baik jarak yang terlalu dekat maupun tinggi gundukannya.

Di satu sisi, keberadaan polisi tidur harus diakui menciptakan suasana
keamanan jalan dan keselamatan lingkungan. Orang jadi berhati-hati tatkala
melintasi polisi tidur. Namun di sisi lain, ia menimbulkan ketidaknyamanan
bagi pengguna jalan.

Oya, ada instansi yang kesal dan “uring-uringan” oleh keberadaan polisi
tidur. Yakni unit pemadam kebakaran. Gang-gang sempit diberbagai pemukiman
penduduk yang mengalami kebakaran adalah salah satu kendala untuk memadamkam
api. Jarak dan lokasi juga suatu kendala, namun tetap bisa diatasi. Kendala
di jalanan yang selama ini acap dikeluhkan petugas pemadam kebakaran dan tak
kalah “ganasnya” bagi unit mobil pemadam kebakaran tak lain dan tak bukan
ialah polisi tidur. Banyak mobil pemadam kebakaran tidak laik jalan lantaran
komponen-komponennya cepat rusak akibat beban kejut polisi tidur.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa
lalu lintas. Adapun yang dimaksud menajemen dan rekayasa lalu lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi peencanaan, pengadaan,
pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam
rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga dijamin UU Nomor 22 Tahun 2009 di atas. Pada
Pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali
dan pengaman pengguna jalan. Dikatakan selanjutnya pada Pasal 27 ayat (2)
bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan
tertentu diatur dengan peraturan daerah.

Singkatnya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman
pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya. Harus melalui ijin
dari pihak berwenang. Aturan larangan tersebut termaktub pada Pasal 28 ayat
(1), “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
dan/atau gangguan fungsi jalan”. Ayat (2), “Setiap orang dilarang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)”.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) diancam
hukuman pidana sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 ayat (1)
dan (2). Dan Pasal 275 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Silakan download File Pdf UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan berikut…

Undang-Undang-Nomor-22-Tahun-2009-tentang-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalan<http://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan.pdf>

Adapun mengenai  polisi tidur ini, pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan dikatakan
sebagai alat pembatas kecepatan.  Pasal 3 ayat (1), alat pembatas kecepatan
adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat
pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Ayat (2), Kelengkapan tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa peninggian sebagian badan jalan yang melintang terhadap sumbu jalan
dengan lebar, tinggi dan kelandaian tertentu. Adapun lokasi dan dan
penempatan alat pembatas kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan
rekayasa lalu lintas.

Ketentuan teknis lainnya mengenai polisi tidur dimaksud, silakan download
File Pdf Keputusan Menteri Perhubungan tersebut berikut ini…

Keputusan-Menteri-Perhubungan-Nomor-KM.3-Tahun-1994-tentang-Alat-Pengendali-dan-Pengaman-Pemakai-Jalan<http://dwikisetiyawan.files.wordpress.com/2009/09/keputusan-menteri-perhubungan-nomor-km-3-tahun-1994-tentang-alat-pengendali-dan-pengaman-pemakai-jalan.pdf>

Pada Kepmen itu  ada klausul bahwa penyelenggaraan alat pengendali dan
pengaman pemakai jalan dapat dilakukan oleh warga masyarakat. Dimana
penentuan lokasi dan penempatannya mendapat persetujuan pejabat instansi
berwenang dan  memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur Kepmen
Perhubungan.

***

Bagi para pembaca yang tinggal di Jakarta dan sekitar serta kota-kota besar
lainya, sesekali cobalah hitung sendiri berapa jumlah polisi tidur yang
musti dilewati semenjak berangkat dari rumah hingga ke tempat kerja! Dan
pernahkah pula menghitung kerugian ekonomis dari kendaraan yang dimiliki
akibat menghantam polisi tidur itu setiap bulannya?

Sepanjang yang saya ketahui, belum ada sebuah penelitian mengenai dampak
ekonomis masyarakat akibat keberadaan polisi tidur. Pun tanpa ada penelitian
akibat berantainya sudah jelas: mulai dari ausnya suku cadang kendaraan
bermotor, borosnya bahan bakar akibat sering mengerem dan berganti gigi,
kurang lancarnya mobilitas perekonomian (sektor riil) masyarakat dan
sebagainya.

Kalau mau tunjuk hidung, pihak yang menangguk untung besar (samar-samar atau
terang benderang) dari keberadaan polisi tidur ini yakni pabrikan kendaraan
bermotor. Penjualan suku cadang (*spare parts*) mereka laku keras. Cobalah
amati bengkel-bengkel kendaraan bermotor setiap akhir pekan: penuh dengan
kendaraan yang antri untuk diservis. Disamping kondisi prasarana dan sarana
jalan yang jelek, polisi tidur sedikit atau banyak turut andil dalam
memperpendek usia komponen-komponen kendaraan bermotor itu.

Dari keberadaan polisi tidur, kita dapat menangkap gambaran betapa rusaknya
basis sosial masyarakat yang seharusnya mengandaikan adanya kesadaran
masing-masing warganya untuk tahu dan taat aturan. Polisi tidur, juga
mengungkapkan bahwa tidak ada lagi kepercayaan atas kesadaran masing-masing
warga. Semua orang dianggap tidak tahu diri dan aturan, maka perlu dipaksa
supaya sadar aturan.

Di samping itu, keberadaan polisi tidur adalah cerminan betapa kita di alam
kemerdekaan ini telah gagal menjadi manusia Indonesia yang berdiplin dan
bertanggung jawab di jalan. Kegagalan ini juga sebagai indikator bahwa kita
belum siap sebagai bangsa yang maju dan modern. Jika soal berlalu-lintas
saja kita masih “*semrawut*” seperti saat ini, kesampingkan dulu kemauan
menjadi bangsa maju dan modern.

Karena bangsa yang maju dan modern bukan diukur secara kulit luarnya saja,
namun ukurannya lebih pada substansi dan esensi. Yakni penghargaan kita
sebagai sesama makhluk sosial yang berketuhanan dan berkemanusian yang adil
dan beradab!

Nilai-nilai itu telah menjadi dasar negara, namun kita senantiasa alpa
mempraktekkannya dalam kehidupan nyata. Salah satu contohnya, yakni dalam
hal kesantunan kita berlalu lintas.

*****


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke