Kasus perburuhan di Batam 
Arie Pramusintho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:            
Proteksi Terhadap Pekerja  Senin, 24 Desember 2007  Hari Rabu, 19 Desember 
2007, pemilik PT Polestar Plastics Batam, salah satu  perusahaan Penanaman 
Modal Asing (PMA) di Kawasan Industri Batamindo,  Mukakuning secara tiba-tiba 
menutup dan menghetikan operasional perusahaan  tersebut. Alasan bangkrut 
melatari penghentian operasional perusahaan milik  PMA asal Singapura. 
Penutupan secara mendadak, tentu saja membingungkan  sekitar 400 karyawan 
perusahaan tersebut. Karyawan perusahaan itu, ada yang  sudah bekerja selama 
enam tahun, dan ada juga baru bekerja sekitar satu  bulanan.    Namun yang 
jelas semua karyawan dibuat kelabakan. Apalagi penutupan itu  belum lagi 
disertai penjelasan oleh pihak manajemen perusahaan tentang  pembayaran hak-hak 
karyawannya.    Karena itulah semua karyawan PT Polestar Plastics Batam datang 
untuk menjaga  aset perusahaan. Dengan pertimbangan, jika pemilik kabur dan tak 
bersedia  membayar gaji, uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya,
 aset-aset itu  akan dilelang dan dijadikan untuk membayar hak-hak karyawan.    
  Bayangan gaji dan uang pesangon tak dibayarkan, merupakan hantu yang sangat  
menakutkan bagi para karyawan PT Polestar Plastics Batam. Apalagi bagi  mereka 
yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.    Jika memang perusahaan tempat 
mereka bekerja tutup, untuk mencari lowongan  kerja yang baru, juga bukanlah 
perkara yang mudah bagi mereka. Terutama bagi  mereka sudah berusia kepala tiga 
(30 tahun ke atas-red), sudah berkeluarga   dan memiliki anak. Sebab mayoritas 
perusahaan di Batam lebih memprioritaskan  tenaga kerja yang masih muda dan 
belum berkeluarga.    Penutupan PT Polestar Plastics Batam secara tiba-tiba 
menambah catatan hitam  bagi nasib pekerja di Batam. Sebelumnya juga ada 
sejumlah perusahaan di  Batam yang menutup usahanya secara tiba-tiba, dan 
meninggalkan permasalahan  bagi karyawannya. Gaji, pesangon dan ha-hak keryawan 
lainnya belum lagi  dibayarkan, namun pemilik perusahaan
 sudah kabur ke luar negeri.    Salah satu kasus yang teranyar adalah yang 
menimpa 1.300-an, karyawan PT  Livatech Elektronic Indonesia (PT LEI) di Batam 
Centre. Pemilik perusahaan  yang berkewarganegaraan Malaysia itu kabur ke 
Singapura, tanpa sebelumnya  membayarkan hak-hak karyawannya.    Bahkan ada 
laporan lain yang menyatakan pemilik  PT LEI mempunyai kredit  macet di salah 
satu bank di Batam. Kendati telah berlangsung satu tahun  lebih, namun sampai  
sekarang hak-hak karyawan PT LEI belum juga dibayarkan.    Dari kasus PT 
Polestar Plastics Batam dan PT LEI serta sejumlah kasus  lainnya, yang telah 
menyengsarakan banyak karyawan, maka sudah seharusnya  pemerintah mencari 
format bagaimana upaya untuk melindungi (memproteksi)  pekerja/ karyawan dari 
PMA-PMA yang demikian.    Apalagi konsep Special Economic Zone (SEZ) akan 
segera diterapkan di kawasan  ekonomi khusus (KEK), Batam, Bintan dan Karimun. 
Dengan begitu akan semakin  banyak lagi PMA yang akan menanamkan
 modalnya di Batam. Jika karyawan atau  pekerja tidak diproteksi dari PMA-PMA 
nakal yang tak bertanggungjawab, maka  tidak tertutup kemungkinan kasus seperti 
PT LEI dan PT Polestar Plastics  Batam ke depan akan bertambah marak.    Masih 
untung, Ditreskrim Polda kepri mengambil tindakan yang bijaksana  dengan 
menahan Mrs Loo, salah seorang pemilik PT Polestar Plastics Batam,  sehingga 
yang bersangkutan tidak kabur ke Singapura dan meninggalkan  persoalan pelik 
bagi karyawannya. **           

  

                         


Roni Febrianto 
PP SPEE FSPMI Bid Infokom 
Jl Raya Pondok Gede no 11 Kp Dukuh ,Jakarta Timur
       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke