Kasus perburuhan di Batam Arie Pramusintho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Proteksi Terhadap Pekerja Senin, 24 Desember 2007 Hari Rabu, 19 Desember 2007, pemilik PT Polestar Plastics Batam, salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning secara tiba-tiba menutup dan menghetikan operasional perusahaan tersebut. Alasan bangkrut melatari penghentian operasional perusahaan milik PMA asal Singapura. Penutupan secara mendadak, tentu saja membingungkan sekitar 400 karyawan perusahaan tersebut. Karyawan perusahaan itu, ada yang sudah bekerja selama enam tahun, dan ada juga baru bekerja sekitar satu bulanan. Namun yang jelas semua karyawan dibuat kelabakan. Apalagi penutupan itu belum lagi disertai penjelasan oleh pihak manajemen perusahaan tentang pembayaran hak-hak karyawannya. Karena itulah semua karyawan PT Polestar Plastics Batam datang untuk menjaga aset perusahaan. Dengan pertimbangan, jika pemilik kabur dan tak bersedia membayar gaji, uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya, aset-aset itu akan dilelang dan dijadikan untuk membayar hak-hak karyawan. Bayangan gaji dan uang pesangon tak dibayarkan, merupakan hantu yang sangat menakutkan bagi para karyawan PT Polestar Plastics Batam. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak. Jika memang perusahaan tempat mereka bekerja tutup, untuk mencari lowongan kerja yang baru, juga bukanlah perkara yang mudah bagi mereka. Terutama bagi mereka sudah berusia kepala tiga (30 tahun ke atas-red), sudah berkeluarga dan memiliki anak. Sebab mayoritas perusahaan di Batam lebih memprioritaskan tenaga kerja yang masih muda dan belum berkeluarga. Penutupan PT Polestar Plastics Batam secara tiba-tiba menambah catatan hitam bagi nasib pekerja di Batam. Sebelumnya juga ada sejumlah perusahaan di Batam yang menutup usahanya secara tiba-tiba, dan meninggalkan permasalahan bagi karyawannya. Gaji, pesangon dan ha-hak keryawan lainnya belum lagi dibayarkan, namun pemilik perusahaan sudah kabur ke luar negeri. Salah satu kasus yang teranyar adalah yang menimpa 1.300-an, karyawan PT Livatech Elektronic Indonesia (PT LEI) di Batam Centre. Pemilik perusahaan yang berkewarganegaraan Malaysia itu kabur ke Singapura, tanpa sebelumnya membayarkan hak-hak karyawannya. Bahkan ada laporan lain yang menyatakan pemilik PT LEI mempunyai kredit macet di salah satu bank di Batam. Kendati telah berlangsung satu tahun lebih, namun sampai sekarang hak-hak karyawan PT LEI belum juga dibayarkan. Dari kasus PT Polestar Plastics Batam dan PT LEI serta sejumlah kasus lainnya, yang telah menyengsarakan banyak karyawan, maka sudah seharusnya pemerintah mencari format bagaimana upaya untuk melindungi (memproteksi) pekerja/ karyawan dari PMA-PMA yang demikian. Apalagi konsep Special Economic Zone (SEZ) akan segera diterapkan di kawasan ekonomi khusus (KEK), Batam, Bintan dan Karimun. Dengan begitu akan semakin banyak lagi PMA yang akan menanamkan modalnya di Batam. Jika karyawan atau pekerja tidak diproteksi dari PMA-PMA nakal yang tak bertanggungjawab, maka tidak tertutup kemungkinan kasus seperti PT LEI dan PT Polestar Plastics Batam ke depan akan bertambah marak. Masih untung, Ditreskrim Polda kepri mengambil tindakan yang bijaksana dengan menahan Mrs Loo, salah seorang pemilik PT Polestar Plastics Batam, sehingga yang bersangkutan tidak kabur ke Singapura dan meninggalkan persoalan pelik bagi karyawannya. **
Roni Febrianto PP SPEE FSPMI Bid Infokom Jl Raya Pondok Gede no 11 Kp Dukuh ,Jakarta Timur --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. [Non-text portions of this message have been removed]