ASS wr wb. Dear All .. yg saya hormati,
Sebagai orang Islam, saya yakin seyakin-yakin nya bahwa Jika Fatwa haram itu benar2 dikeluarkan oleh MUI, hasilnya TIDAK akan berpengaruh byk thd para perokok. Alias sangat minim, minim sekali. Karena menurut pandangan saya pun, tidak alasan apapun untuk mengharamkan rokok. Selain itu, saran saya untuk MUI: 1. Mbok ya kalo mengeluarkan fatwa, jangan melulu Fatwa Haram doang. 2. Kalo MUI menganggap Merokok adl haram, apakah MUI berani konsekuen mengeluarkan FATWA bhw pendapatan pemerintah dari CUKAI ROKOK adl HARAM dan tidak boleh diterima negara untuk biaya pembangunan karena pembangunan yg dibiayai dr uang HARAM tidak akan membawa BERKAH. 3. Sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa yg bersifat mendorong masyarakat untuk lbh memperhatikan sesama, misalnya FATWA : - Wajib hukumnya bagi masyarakat yg sudah mapan untuk mengeluarkan SEDEKAH kepada sesama sebesar SEKIAN PERSEN dr kekayaannya tiap bulan/tahun. - Pemerintah wajib memungut pajak dari semua Gaji PNS/Polisi/TNI sebesar SEKIAN PERSEN untuk disalurkan ke Rumah-Rumah Sosial/PAnti Asuhan/Orang2 yg sangat mendesak dibantu, dll sebagai bentuk kepedulian sosial. 4. Saran terakhir, sebaiknya MUI jangan jadi sekedar corong pemerintah. Inilah saran saya, mohon maaf kalo ada yg kurang berkenan. SALAM. AWANG WASS. --- On Tue, 8/12/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Tuesday, August 12, 2008, 5:06 PM Bagaimana kalau dalil anda diterapkan buat ganja dan alkohol? Berapa hektar ladang ganja yang harus dimusnhakan di Aceh, berapa besar kerugian petani ganja. Mengapa tidak dilakukan saja pajak bagi ganja supaya pemasukan negara malkin besar. Lagipula, sekali lagi, di negara-negara yang menhgharamkan rokok seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Arab Saudi, tidak membuat pedagang rokok bangkrut. Karena perokok adalah orang yang sudah ketagihan. Ia tidak akan dapat melepaskan diri dari kecanduan nikotin dan akan selalu mencari rokok. Soal tenaga kerja? Negara-negara yang ketat melakukan pengaturan perdagangan rokok, seperti Amerika, Inggeris, China, tidak membuat pabrik rokok mereka bangkrut. Malah Philip Morris kmini menguasai perdagnagan rokok Indonesia. Ia menarik keuntungan besar dar pecandu Indonesia untuk kemudian dibawa ke negaranya keuntungan itu. Jadi siapa yang ditolong? kmjp47 ----Original Message---- From: natal.hutabarat@ gmail.com Date: 13/08/2008 0:53 To: <Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com> Subj: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok sudahlah, tidak usah munafiklah.. . wong mayoritas penduduk di NKRI suka dan senang merokok kok... dan terbukti begitu besar kontribusinya bagi pemasukan negara, dan juga untuk membuka lapangan pekerjaan... . tidak usah munafiklah.. . bagaimana nanti kalau orang2 yang suka merokok pada demo menuntut hak mereka utk merokok? sekarang itu yang penting, para perokok ini merokok pada tempatnya... mending point itu ajah yang dipertegas, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar... - agar jangan ada lagi orang yang merokok di rumah sakit... - agar jangan ada lagi orang yang merokok di angkutan umum... - agar jangan ada lagi orang yang merokok di mall ... - agar jangan ada lagi orang yang merokok di ruangan ber-AC... - agar jangan ada lagi orang yang merokok di tempat2 umum... ... ... ... ini harusnya yang perlu dipikirkan bersama.... .: yang tidak merokok dan sangat benci melihat orang yang merokok di sembarang tempat :. [Non-text portions of this message have been removed]