ASS wr wb.

Dear All .. yg saya hormati,

Sebagai orang Islam, saya yakin seyakin-yakin nya  bahwa Jika Fatwa haram itu 
benar2 dikeluarkan oleh MUI, hasilnya TIDAK akan berpengaruh byk thd para 
perokok. Alias sangat minim, minim sekali.
Karena menurut pandangan saya pun, tidak alasan apapun untuk mengharamkan rokok.

Selain itu, saran saya untuk MUI:

1. Mbok ya kalo mengeluarkan fatwa, jangan melulu Fatwa Haram doang.

2. Kalo MUI menganggap Merokok adl haram, apakah MUI berani konsekuen 
mengeluarkan FATWA bhw pendapatan pemerintah dari CUKAI ROKOK adl HARAM dan 
tidak boleh diterima negara untuk biaya pembangunan karena pembangunan yg 
dibiayai dr uang HARAM tidak akan membawa BERKAH. 

3.  Sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa yg bersifat mendorong masyarakat untuk lbh 
memperhatikan sesama, misalnya FATWA :
         - Wajib hukumnya bagi masyarakat yg sudah mapan untuk mengeluarkan 
SEDEKAH kepada sesama sebesar SEKIAN PERSEN dr kekayaannya tiap bulan/tahun.
         - Pemerintah wajib memungut pajak dari semua Gaji PNS/Polisi/TNI 
sebesar SEKIAN PERSEN untuk disalurkan ke Rumah-Rumah Sosial/PAnti 
Asuhan/Orang2 yg sangat mendesak dibantu, dll sebagai bentuk kepedulian sosial.

4. Saran terakhir, sebaiknya MUI jangan jadi sekedar corong pemerintah.

Inilah saran saya, mohon maaf kalo ada yg kurang berkenan.

SALAM.

AWANG

WASS.

 





--- On Tue, 8/12/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 12, 2008, 5:06 PM










    
            Bagaimana kalau dalil anda diterapkan buat ganja dan alkohol? 
Berapa 

hektar ladang ganja yang harus dimusnhakan di Aceh, berapa besar 

kerugian petani ganja. Mengapa tidak dilakukan saja pajak bagi ganja 

supaya pemasukan negara malkin besar.

Lagipula, sekali lagi, di negara-negara yang menhgharamkan rokok 

seperti Singapura, Brunei, Malaysia, Arab Saudi, tidak membuat pedagang 

rokok bangkrut. Karena perokok adalah orang yang sudah ketagihan. Ia 

tidak akan dapat melepaskan diri dari kecanduan nikotin dan akan selalu 

mencari rokok.

Soal tenaga kerja? Negara-negara yang ketat melakukan pengaturan 

perdagangan rokok, seperti Amerika, Inggeris, China, tidak membuat 

pabrik rokok mereka bangkrut. Malah Philip Morris kmini menguasai 

perdagnagan rokok Indonesia. Ia menarik keuntungan besar dar pecandu 

Indonesia untuk kemudian dibawa ke negaranya keuntungan itu. Jadi siapa 

yang ditolong?

kmjp47



----Original Message----

From: natal.hutabarat@ gmail.com

Date: 13/08/2008 0:53 

To: <Forum-Pembaca- [EMAIL PROTECTED] ps.com>

Subj: Re: [Forum Pembaca KOMPAS] MUI Siapkan Fatwa Haram untuk Rokok



sudahlah, tidak usah munafiklah.. .

wong mayoritas penduduk di NKRI suka dan senang merokok kok...

dan terbukti begitu besar kontribusinya bagi pemasukan negara, dan 

juga

untuk membuka

lapangan pekerjaan... .



tidak usah munafiklah.. .

bagaimana nanti kalau orang2 yang suka merokok pada demo menuntut hak 

mereka

utk merokok?



sekarang itu yang penting, para perokok ini merokok pada tempatnya...

mending point itu ajah yang dipertegas, dan diberikan sanksi bagi yang

melanggar...



- agar jangan ada lagi orang yang merokok di rumah sakit...

- agar jangan ada lagi orang yang merokok di angkutan umum...

- agar jangan ada lagi orang yang merokok di mall ...

- agar jangan ada lagi orang yang merokok di ruangan ber-AC...

- agar jangan ada lagi orang yang merokok di tempat2 umum...

...

...

...



ini harusnya yang perlu dipikirkan bersama....



.: yang tidak merokok dan sangat benci melihat orang yang merokok di

sembarang tempat :.


      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke