Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Salam, Maaf, ini bukan jawaban yang saya tunggu dari seorang intelektual seperti Anda. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Rab, 11/8/10, Zulkifli menulis: Dari: Zulkifli Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Agustus, 2010, 4:37 PM Yang saya tahu, memang perkembangan ilmu pengetahuan berlangsung pada masa Daulah Abbasiyah, tetapi para pengembangnya tidak sedikit yang bukan beragama Islam. Mereka datang beramai-ramai ke kerajaaan Abbasiyah itu karena di sana sedang semangat-semangatnya orang memajukan ilmu pengetahuan. Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wal Suparmo wrote: > > Salam, > 1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi > masalah bagi orang Islam tetapi  tetap masih menunggu pakar Islam yang > menemukan vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu > pengetahuan maupun penempuan2 semuanya Islamlah penemu atau dasarnya. > 2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya > mati dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih > ayam dengan mesin tanpa didoakan saja dianggap haram. > Mohon jawaban. > > Wasalam, > Wal Suparmo [Non-text portions of this message have been removed]
Anjing vs babiRe: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
1. Sekalian curhat : Kepada moderators, member milis FPK yang baik hati. Puasa tahun lalu saya belum terbit di milis ini. Biasanya jika bulan puasa saya menyengajakan untuk rehat sebulan; nggak komentar- nggak reply. Jadi ini komentar saya yg terakhir, mohon maap bukan maksud ngeles tidak peduli. Mungkin kalo topik ini masih aduhai 40 hari kedepan kiranya bisa dilanjutkan :-) Bisa juga mendatangkan orang MUI biar lebih hot. 2. Vaksin yang tidak mengandung unsur babi diharamkan Kata sapa? Itu kan menurut Anda. Kata MUI pan lain pertimbangannya. Anjing sama babi jangan di sejajarkan dong. Beda. 3. Tentang supir psawat terbang- mungkin mereka tergabung di perkumpulan, forum supir psawat terbang atau ada asosiasinya, Nah pengurus paguyuban supir psawat terbanglah yang bertanya ke MUI. Kalo supir angkot, supir bus, supir beca mau mendapat perlakuan seperti supir psawat ya bikin dong kumpulan, forum lantas bikin petisi ngadu ke MUI. Gitu aja kok repot. :-) Misalnya mereka nggak kuat puasa tapi juga gak punya duit untuk bayar fidiyah, jadi gimana MUI Yth? Tapi mereka kan mungkin nggak mau nanya cuma ngomel2 saja. Di Madura sana rebonding diharamkan oleh MUI setempat; Di Kediri, foto prewedd haram. Tapi kan di Jakarta enggak. Di DKI seingat saya rokok diharamkan, tapi secara nasional enggak. Artinya fatwa itu kan juga bisa terbit berdasarkan situasi setempat. Kalo urusan vaksin meningitis kan urusan ibadah gitu loh. 4. Fatwa MUI itu tidak mengikat secara hukum. Kalo Pizza Hut, dunkin donut, McD, KFC, bakmi GM disertifikasi halal dari MUI, tidaklah menjadi keharusan bagi resto pizza, donat, burger, ayamgoreng, bakmi yg lain untuk punya sertifikat halal. Kan gitu analoginya. Jadi jangan mengeluh kalo misalnya umat islam yg melek halal/haram produk makanan ogah berkunjung ke resto yg tak punya sertifikat halal. Salam, l.meilany Berkaitan dengan vaksin haram, yang saya tanyakan ialah mengapa vaksin yang tidak mengandung unsur babi (tetapi pernah bersinggungan) diharamkan sementara menurut Al-Qur'an hewan yang diburu oleh anjing pemburu tidak haram meskipun hewan itu mati lemas dicekik oleh anjing dengan mulutnya. Dengan demikian selama proses mematikan itu, sebagian kecil air liur anjing sudah ikut beredar bersama darah si hewan. Ini memang bukan milis khusus halal-haram, tetapi kita di sini mempertanyakan keputusan halal-haram yang dikeluarkan oleh MUI. Dari informasi yang saya peroleh, ternyata supir pesawat terbang boleh membatalkan puasanya dan membayarnya dengan fidiyah sementara supir angkot dan supir beca yang sangat-sangat-sangat menguras keringat tidak disinggung. MUI melindungi supir kok sebagian-sebagian? Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: > > Masalah ini 'aturan-dalil' nya panjang dan susah di jelaskan di sini, > memangnya ini milis apa sih? > Yg jelas sedikit saja; bagi orang islam yg namanya anjing pemburu adalah > anjing yg telah terlatih > untuk berburu bagi majikannya bukan untuk dirinya sendiri [ diri > anjing] > Selain itu sebutlah nama Allah waktu melepas anjing itu. QS Al Ma'idah; > 5:4 > > [ Makanya anjing untuk berburu itu harus di latih seperti yg saya lihat > di Bukittinggi sana] > Tentang difinisi seperti apa yg namanya anjing pemburu yg terlatih, > lebih baik dicari sendiri di milis > yg khusus tentang ini atau kalo mau numpang baca di toko buku bacalah > juga masalah halal dan haram > yg disusun oleh Dr Yusuf Qardhawi > > Salam, > l.meilany > > > - Original Message - > From: Zulkifli > To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > Sent: Thursday, August 05, 2010 4:27 PM > Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: > Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? > > > > Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya > hingga mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan > diedarkan keseluruh tubuh si mangsa sebelum mati? > > Salam, > > Zul > > > > > > > __ NOD32 5341 (20100804) Information __ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Yang saya tahu, memang perkembangan ilmu pengetahuan berlangsung pada masa Daulah Abbasiyah, tetapi para pengembangnya tidak sedikit yang bukan beragama Islam. Mereka datang beramai-ramai ke kerajaaan Abbasiyah itu karena di sana sedang semangat-semangatnya orang memajukan ilmu pengetahuan. Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wal Suparmo wrote: > > Salam, > 1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi > masalah bagi orang Islam tetapi  tetap masih menunggu pakar Islam yang > menemukan vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu > pengetahuan maupun penempuan2 semuanya Islamlah penemu atau dasarnya. > 2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya > mati dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih > ayam dengan mesin tanpa didoakan saja dianggap haram. > Mohon jawaban. > > Wasalam, > Wal Suparmo
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Berkaitan dengan vaksin haram, yang saya tanyakan ialah mengapa vaksin yang tidak mengandung unsur babi (tetapi pernah bersinggungan) diharamkan sementara menurut Al-Qur'an hewan yang diburu oleh anjing pemburu tidak haram meskipun hewan itu mati lemas dicekik oleh anjing dengan mulutnya. Dengan demikian selama proses mematikan itu, sebagian kecil air liur anjing sudah ikut beredar bersama darah si hewan. Ini memang bukan milis khusus halal-haram, tetapi kita di sini mempertanyakan keputusan halal-haram yang dikeluarkan oleh MUI. Dari informasi yang saya peroleh, ternyata supir pesawat terbang boleh membatalkan puasanya dan membayarnya dengan fidiyah sementara supir angkot dan supir beca yang sangat-sangat-sangat menguras keringat tidak disinggung. MUI melindungi supir kok sebagian-sebagian? Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: > > Masalah ini 'aturan-dalil' nya panjang dan susah di jelaskan di sini, > memangnya ini milis apa sih? > Yg jelas sedikit saja; bagi orang islam yg namanya anjing pemburu adalah > anjing yg telah terlatih > untuk berburu bagi majikannya bukan untuk dirinya sendiri [ diri anjing] > Selain itu sebutlah nama Allah waktu melepas anjing itu. QS Al Ma'idah; 5:4 > > [ Makanya anjing untuk berburu itu harus di latih seperti yg saya lihat di > Bukittinggi sana] > Tentang difinisi seperti apa yg namanya anjing pemburu yg terlatih, lebih > baik dicari sendiri di milis > yg khusus tentang ini atau kalo mau numpang baca di toko buku bacalah juga > masalah halal dan haram > yg disusun oleh Dr Yusuf Qardhawi > > Salam, > l.meilany > > > - Original Message - > From: Zulkifli > To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > Sent: Thursday, August 05, 2010 4:27 PM > Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi > Luwak atau Vaksin Meningitis? > > > > Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya hingga > mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan diedarkan keseluruh > tubuh si mangsa sebelum mati? > > Salam, > > Zul > > --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: > > > > Saya juga kurang ngerti :-) > > Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus > sampai vaksin itu jadi. > > Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas > yg najis2. > > Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI. > > Karena kalo menyimak omongan para komunitas halal, masalah kulit sepatu, > sofa, tas, jok mobil pun mereka sangat jeli. > > Apakah ada unsur babinya atau enggak. > > > > LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari > luar dan menjadi rujukan. > > Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal. > > Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada. > > Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, > memangnya RI negara Islam apa? > > Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar. > > Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain > halal juga kualitas. > > Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak > apa2. Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 > > [ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan > tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam. > > > > Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram. > > Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi > > > > Salam, > > l.meilany > > > > > __ NOD32 5341 (20100804) Information __ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Masalah ini 'aturan-dalil' nya panjang dan susah di jelaskan di sini, memangnya ini milis apa sih? Yg jelas sedikit saja; bagi orang islam yg namanya anjing pemburu adalah anjing yg telah terlatih untuk berburu bagi majikannya bukan untuk dirinya sendiri [ diri anjing] Selain itu sebutlah nama Allah waktu melepas anjing itu. QS Al Ma'idah; 5:4 [ Makanya anjing untuk berburu itu harus di latih seperti yg saya lihat di Bukittinggi sana] Tentang difinisi seperti apa yg namanya anjing pemburu yg terlatih, lebih baik dicari sendiri di milis yg khusus tentang ini atau kalo mau numpang baca di toko buku bacalah juga masalah halal dan haram yg disusun oleh Dr Yusuf Qardhawi Salam, l.meilany - Original Message - From: Zulkifli To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thursday, August 05, 2010 4:27 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya hingga mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan diedarkan keseluruh tubuh si mangsa sebelum mati? Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: > > Saya juga kurang ngerti :-) > Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai vaksin itu jadi. > Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg najis2. > Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI. > Karena kalo menyimak omongan para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa, tas, jok mobil pun mereka sangat jeli. > Apakah ada unsur babinya atau enggak. > > LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan menjadi rujukan. > Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal. > Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada. > Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya RI negara Islam apa? > Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar. > Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga kualitas. > Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 > [ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam. > > Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram. > Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi > > Salam, > l.meilany __ NOD32 5341 (20100804) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Jawaban untuk Yth Bapak Dr. Kartono Muhammad
Bapak Kartono Muhammad Yth, Dalam suatu email yang membahas tentang halal dan haram suatu bahan, Bapak pernah mempertanyakan status air PDAM. Mungkin fatwa MUI http://www.halalmui.org/images/stories/Fatwa/fatwa-airdaurulang.pdf bisa membantu menjawab pertanyaan Bapak tersebut. Terima kasih . Wassalam, Endang 2010/7/30 liks > > > maaf sedikit sumbang saran, > > air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah > > feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang > dialirkan dan debu/tanah/pasir > > babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram > > jadi najis dan haram itu tidak sama > > (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang > benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Bagaimana kalau anjing pemburu menangkap, menggigit leher buruannya hingga mati lemas, apakah air liur si anjing tidak tercampur dan diedarkan keseluruh tubuh si mangsa sebelum mati? Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "L.Meilany" wrote: > > Saya juga kurang ngerti :-) > Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus > sampai vaksin itu jadi. > Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg > najis2. > Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI. > Karena kalo menyimak omongan para komunitas halal, masalah kulit sepatu, > sofa, tas, jok mobil pun mereka sangat jeli. > Apakah ada unsur babinya atau enggak. > > LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar > dan menjadi rujukan. > Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal. > Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada. > Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, > memangnya RI negara Islam apa? > Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar. > Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal > juga kualitas. > Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. > Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 > [ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan > tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam. > > Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram. > Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi > > Salam, > l.meilany
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Salam, Bahagia dalam ketidakbahagiaan itulah memeluk suatu agama. Bagaimana bahagiannya menyusahkan dan merepotkan bahkan menyiksa diri, dalam hal maslah haram dan tidak haram. Selalu berpakaian orang nomaden di padangpasir seperti burka, bahkan jilbab dsb. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Sel, 3/8/10, Dharma Hutauruk menulis: Dari: Dharma Hutauruk Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 3 Agustus, 2010, 12:08 PM Ada teman yang sangat saya hormati dan acap berdiskusi dengannya. Ke imanan nya tidak saya ragukan baik karena terus menaati hukum agama maupun keridlaannya melaksanakan kewajibannya. prinsip nya tentang haram sangat sederhana saya pikir. Umpamanya dia di jilat sama anjing maka dia pergi ke pancoran untuk mencucinya. Jadi dia tidak perlu berusaha untuk menjadikan Anjing sebagai sasaran kemarahan karena takut di jilat. Sekali waktu saya mendengar siaran radio tentang haram tidaknya seorang tukang masak memasakkan pesanan pelanggan yang menurut agamanya diharamkan atau mencuci piring yang bekas dipakai untuk makanan Babi. Nara sumber mengatakan TIDAK. Selesai berbenah, cuci lah tangamu dengan bersih sebab itu pekerjaan itu memang memberikan kehidupan kepadamu dh 2010/7/30 liks > > > maaf sedikit sumbang saran, > > air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah > > feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang > dialirkan dan debu/tanah/pasir > > babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram > > jadi najis dan haram itu tidak sama > > (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang > benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Sebetulnya kalau orang masih mempunyai terjemahan Al-Qur'an pertama (1950)di Indonesia oleh M. Yunus QS. 5:5 sudah dia terjemahkan menjadi: "Pada hari ini telah dihalalkan bagimu (MAKANAN) yang baik-baik rasanya. MAKANAN orang-orang ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) . . . ." Entah kapan mulainya, saya terkejut membaca terjemahan Depag yang di dalamnya "makanan" itu telah direduksi menjadi "sembelihan." Sejak itu saya berusaha mencaritahu ke mana-mana, eh rupanya (apalagi uztad muda) buku mereka semuanya sudah buku "resmi" Depag dengan kata "sembelihan." Keraguan saya hilang setelah mengunduh Qur'an: A Reformist Translation (http://19.org) yang persis sama dengan terjemahan M.Yunus: "Today, the good things have been made lawfull to you, the food of those who have been given the book is lawful for you, . . . ." Satu di Indonesia (1950) dan tiga di Amerika Serikat (2008), 58 tahun kemudian, bertemu dalam satu kebenaran yang membebaskan saya dari korban korupan Depag selama bertahun-tahun. Jadi kalau saya makan di tempat Lae, tentu semua alat dapur Lae sudah berselemak ibab; menurut pemahaman saya yang Islam Tai-Kotok, walaupun makananan yang Lae sajikan itu ada unsur ibabnya, berdasarkan ayat tadi, makanan itu pasti habis kumakkan. Lae, yang paling menyedihkan ialah nasib anjing. Walaupun sering dikotbahkan bahwa ada seorang yang masuk surga hanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan, tetap saja si anjing diludahi, dilempar tanpa alasan, dan lain-lain pekerjaan keji dilakukan kepadanya. Dari Abi 'Ammar. Ia berkata: Saya bertanya kepada Jabir: 'Hyena itu buruankah ia" Ia jawab: Ya, Saya bertanya (kepadanya): Rasulullah sawkah telah berkata demikian? Ia jawab: Ya. Kemudian berkata Imam Syafi'i: Binatang itu dimakan oleh orang-orang di Makkah dan dijual di antara Shafa dan Marwah dengan tidak dapat tegoran. (A Hassan, 1976, Tarjamah Bulughul Maram, hadis no. 1350, hlm. 250) Apa sih bedanya anjing dengan hyena? Kebetulan di Medan anjing yang dijual di lapo adalah anjing yang diburu di jalanan pake becak dan dimasak oleh namboru saya yang ahli kitab, ya, enaklah dimakkan! Ada lagi sepupu saya yang suami-istri haji-dan-hajjah dosen di perti negeri dan kajinya sudah mumpuni yang memelihara anjing dan bebas berkeliaran di dalam rumahnya. Saya pancing dia, "'Kak, 'gak apa-apa dijilat sama dia?" Dia jawab: "Zul, bagi anjing menjilat itu sama dengan mengelus pada manusia." Mantaab. Demikian juga tentang cuci-mencuci; sebagian mempertahankan cara mencuci dengan teknologi tercanggih 1400 tahun lalu. Bagi Islam seperti saya, pencucian yang diterangkan dalam teks itu lebih mementingkan keefektifannya, yang sudah barang tentu jauh lebih efektif memakai sabun yang kalau tidak mengapa cerdik pandai Islam Arab bersusah-susah menemukan sabun yang ketika itu masih benda ajaib buat tentara Salib dari Eropa? Sampai sekarang masih ada yang fanatik menggunakan siwak sebagai sikat gigi paling ampuh kata yang menggunakan karena direkomendasikan oleh Nabi asws. Siwak itu berupa akar (ranting) pohon kayu yang satu ujungnya ditumbuk supaya pecah sebagaimana pada tahun 1970-an batang padi diberkas dan ditumbuk menjadi kwas untuk melabur kapur ke dinding rumah. Itulah Lae, dalam agama mana pun ada perbedaan pemahamanan itu. Kita menghabiskan waktu di sini membahas fatwa MUI karena produk yang satu dikorek-korek sampai kakeknya sementara yang lain sampai ke nenek moyangnya. Itu saza saya kira. Salam, Zul --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Dharma Hutauruk wrote: > > Ada teman yang sangat saya hormati dan acap berdiskusi dengannya. > Ke imanan nya tidak saya ragukan baik karena terus menaati hukum agama > maupun keridlaannya melaksanakan kewajibannya. > prinsip nya tentang haram sangat sederhana saya pikir. > Umpamanya dia di jilat sama anjing maka dia pergi ke pancoran untuk > mencucinya. > Jadi dia tidak perlu berusaha untuk menjadikan Anjing sebagai sasaran > kemarahan karena takut di jilat. > > Sekali waktu saya mendengar siaran radio tentang haram tidaknya seorang > tukang masak memasakkan pesanan pelanggan yang menurut agamanya diharamkan > atau mencuci piring yang bekas dipakai untuk makanan Babi. > > Nara sumber mengatakan TIDAK. > Selesai berbenah, cuci lah tangamu dengan bersih sebab itu pekerjaan itu > memang memberikan kehidupan kepadamu > > dh > > > 2010/7/30 liks > > > > > > > maaf sedikit sumbang saran, > > > > air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah > > > > feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang > > dialirkan dan debu/tanah/pasir > > > > babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram > > > > jadi najis dan haram itu tidak sama > > > > (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang > > benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Ada teman yang sangat saya hormati dan acap berdiskusi dengannya. Ke imanan nya tidak saya ragukan baik karena terus menaati hukum agama maupun keridlaannya melaksanakan kewajibannya. prinsip nya tentang haram sangat sederhana saya pikir. Umpamanya dia di jilat sama anjing maka dia pergi ke pancoran untuk mencucinya. Jadi dia tidak perlu berusaha untuk menjadikan Anjing sebagai sasaran kemarahan karena takut di jilat. Sekali waktu saya mendengar siaran radio tentang haram tidaknya seorang tukang masak memasakkan pesanan pelanggan yang menurut agamanya diharamkan atau mencuci piring yang bekas dipakai untuk makanan Babi. Nara sumber mengatakan TIDAK. Selesai berbenah, cuci lah tangamu dengan bersih sebab itu pekerjaan itu memang memberikan kehidupan kepadamu dh 2010/7/30 liks > > > maaf sedikit sumbang saran, > > air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah > > feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang > dialirkan dan debu/tanah/pasir > > babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram > > jadi najis dan haram itu tidak sama > > (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang > benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) > > > [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Salam, Mamang benart banbi itu haram karena itu sesuai anggapan orang Yahudi dengan para nabinya seperi Abraham, David dsn dan para malaikatnya Gibrael,Michail dsb.Yang harus di tiru dan menjadi panutan. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Jum, 30/7/10, liks menulis: Dari: liks Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 30 Juli, 2010, 6:04 AM maaf sedikit sumbang saran, air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang dialirkan dan debu/tanah/pasir babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram jadi najis dan haram itu tidak sama (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata) [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Apanya yang dimumetin?...biasa aja kalee... Itulah tantangan buat orang Ialam, buat vaksin tidak pakai ensim babi. Tidak mumet khan...perlu usaha ilmuwan Muslim untuk itu. Air kali tercemar barang haram dan najis? Mosok yang begini buat mumet juga? Khan ada ketentuannya, volume air yang lebih dari ketentuan itu dan sedikit tercemar, tidak najis khan? Tapi jangan disegaja dicampuri barang najis dan haram. Soal lele dan ayam, emang binatang itu halal dimakan, jadi gak usah dibuat mumet karena pernah makan barang najis dan haram. Binatang itu sudah diciptakan dengan kodratnya seperti itu dan halal dimakan. Kalau mau ngilmiah, ya diteliti saja, mengapa binatang itu bisa mengelola barang najis dan haram untuk manusia yang mengaku Muslim, tetapi setelah jadi daging justru dagingnya halal dimakan manusia. Sekali lagi, jangan disengaja ayam dan lele diberi makan makanan yang haram dan najis kalau emang diternak untuk dimakan. Tapi kalau sengaja buat vaksin pakai ensim babi, ya jelas haram, kecuali darurat. Dan untuk itu jangan terus saja keadaan dibuat darurat. Apanya yang bikin mumet ya??? andry --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" wrote: > > Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski > tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat > dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? > Haram? > Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari > maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa > vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? > Mumet ah > KM > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -Original Message- > From: "L.Meilany" > Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 > To: > Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi > Luwak atau Vaksin Meningitis? > > Setahu saya begini : > 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. > Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. > Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak > umat islam yg masih nenggak alkohol. > Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. > Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas. > Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan > pemerintah dianggap subversif. > > 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. > Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai > kapanpun gak bisa disucikan. > > 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. > Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru > 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. > Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam > keadaan darurat tak mengapa. > Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; > maka banyak yg ogah vaksin. > Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang > dinyatakan halal. > > 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan > asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. > Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 > terbukti melalui proses tersebut. > Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi > luwak yg murah artinya di boong-in. > [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] > Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan > secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. > Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi > pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. > Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap > juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai. > Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus > di'suci'kan lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih > dikasih makanan yg betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai, minimal 3 > hari diperkirakan ikan sudah benar2 suci. > Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di > dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin. > Jijay kan.. > Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam > ikannya. Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung. > [Untungnya saya juga tidak suka makan ikan] > > Salam, > l.meilany
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
maaf sedikit sumbang saran, air mengalir itu dihukumi suci dan mensucikan, demikian juga debu dan tanah feses memang najis, tapi ada cara untuk mensucikannya yaitu dengan air yang dialirkan dan debu/tanah/pasir babi itu haram, sedikit atau banyaknya ya tetap haram jadi najis dan haram itu tidak sama (dari beberapa sumber hadits, segala kesalahan dari saya dan jika ada yang benar itu ya kepunyaan Alloh SWT semata)