Dialog Aktual *"Korupsi Berjamaah di DPR RI "* Selasa 29 Juli 2008, Pkl 23.00 WIB. di layar TVRI
* * *Narsum* *1. **Bibit Slamet Riyanto, Wakil Ketua KPK* *2. **Gayus Lumbuun, Badan kehormatan MPR-DPR RI* *3. **Hanta Yudha AR,The Indonesian Institute* * * By www.theindonesianinstitute.com http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/ Kritik dan saran : [EMAIL PROTECTED] Semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang berjumlah 52 orang disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan nilai total Rp. 21,6 miliar. Kucuran dana BI lepada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka Yandhu YR, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro BI, Rusli Simanjuntak, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakarta. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR bukan untuk pertama kalinya, tetapi sudah sering terdengar. Kali ini dilakukan secara ":berjamaah". Poros korupsi yang mulai bergeser ke DPR--dari sebelumnya di eksekutif--terjadi bersamaan dengan penguatan kewenangan lembaga itu. Koreksi atas kesalahan pemerintah Orde Baru yang memperlakukan DPR sebagai lembaga stempel telah melahirkan DPR yang superkuat sekarang ini. Berbagai kewenangan, terutama bujet, memunculkan godaan anggota DPR untuk bermain mata dengan pejabat-pejabat di eksekutif, termasuk di daerah. Terungkapnya beberapa anggota DPR menerima dana tidak halal boleh jadi hanya fenomena puncak gunung es. Korupsi, ternyata, tetap, bahkan semakin merajalela. Lembaga-lembaga dan orang-orang yang mengendalikan kewenangan dan kebijakan menuntut bayar atas keberpihakan. Fenomena "korupsi berjamaah" sesungguhnya sudah sekian lama melanda dalam tubuh DPR. Hal ini membuktikan kembali hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang diumumkan pada 6 Desember 2007 pada acara Peluncuran Barometer Korupsi Global 2007, parlemen -- selain kepolisian, peradilan, dan partai politik -- termasuk lembaga-lembaga yang terkorup di Indonesia. Indeks korupsi di lembaga kepolisian tertinggi: mencapai 4,2. Lembaga peradilan dan parlemen berindeks 4,1, sedangkan partai politik 4,0. Karena itu, terungkapnya para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang menerima dana dari Bank Indonesia mencerminkan kalau lirik lagu Slank benar-benar diangkat dari realitas sosial. Bahwa memang ada mafia Senayan. * * Bagaimana bentuk dan modus kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan oknum anggota DPR? Adakah korelasi kasus korupsi melibatkan DPR dengan penguatan fungsi kelembagaan DPR, terutama dalam fungsi penganggaran? Sejauhmana efektifitas keberadaan Badan Kehormatan dan bagaimana mekanisme pengawasan internal yang efektif? Bagaimana peran KPK dan sistem pengawasan eksternal lainnya? [Non-text portions of this message have been removed]