Dialog Aktual *"Korupsi Berjamaah di DPR RI "*

Selasa 29 Juli  2008, Pkl 23.00 WIB. di layar TVRI

* *

*Narsum*

*1.    **Bibit Slamet Riyanto, Wakil Ketua KPK*

*2.    **Gayus Lumbuun, Badan kehormatan MPR-DPR RI*

*3.    **Hanta Yudha AR,The Indonesian Institute*

* *

By www.theindonesianinstitute.com

http://dialogtheindonesianinstitute.wordpress.com/

Kritik dan saran : [EMAIL PROTECTED]



Semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang berjumlah 52 orang
disebut menerima dana dari Bank Indonesia, dengan nilai total Rp. 21,6
miliar. Kucuran dana BI lepada anggota Komisi IX DPR ini diungkapkan Hamka
Yandhu YR, mantan Ketua Subkomisi Keuangan di Komisi IX DPR, saat diperiksa
sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penggunaan dana Yayasan
Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI, dengan terdakwa mantan
Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro BI, Rusli
Simanjuntak, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakarta.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR bukan untuk pertama kalinya,
tetapi sudah sering terdengar. Kali ini dilakukan secara ":berjamaah".



Poros korupsi yang mulai bergeser ke DPR--dari sebelumnya di
eksekutif--terjadi bersamaan dengan penguatan kewenangan lembaga itu. Koreksi
atas kesalahan pemerintah Orde Baru yang memperlakukan DPR sebagai lembaga
stempel telah melahirkan DPR yang superkuat sekarang ini. Berbagai
kewenangan, terutama bujet, memunculkan godaan anggota DPR untuk bermain
mata dengan pejabat-pejabat di eksekutif, termasuk di daerah. Terungkapnya
beberapa anggota DPR menerima dana tidak halal boleh jadi hanya fenomena
puncak gunung es. Korupsi, ternyata, tetap, bahkan semakin merajalela.
Lembaga-lembaga
dan orang-orang yang mengendalikan kewenangan dan kebijakan menuntut bayar
atas keberpihakan.



Fenomena "korupsi berjamaah" sesungguhnya sudah sekian lama melanda dalam
tubuh DPR. Hal ini membuktikan kembali hasil survei Transparansi
Internasional Indonesia (TII) yang diumumkan pada 6 Desember 2007 pada acara
Peluncuran Barometer Korupsi Global 2007, parlemen -- selain kepolisian,
peradilan, dan partai politik -- termasuk lembaga-lembaga yang terkorup di
Indonesia. Indeks korupsi di lembaga kepolisian tertinggi: mencapai 4,2.
Lembaga peradilan dan parlemen berindeks 4,1, sedangkan partai politik 4,0.



Karena itu, terungkapnya para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang
menerima dana dari Bank Indonesia mencerminkan kalau lirik lagu Slank
benar-benar diangkat dari realitas sosial. Bahwa memang ada mafia Senayan.

* *

Bagaimana bentuk dan modus kasus korupsi dan penyuapan yang melibatkan oknum
anggota DPR?

Adakah korelasi kasus korupsi melibatkan DPR dengan penguatan fungsi
kelembagaan DPR, terutama dalam fungsi penganggaran?

Sejauhmana efektifitas keberadaan Badan Kehormatan dan bagaimana mekanisme
pengawasan internal yang efektif?

Bagaimana peran KPK dan sistem pengawasan eksternal lainnya?


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke