Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?
Katanya sih MUI memiliki peralatan laboratorium yang cukup canggih. Tetapi pertanyaannya adalah: 1. Seberapa canggih??? 2. Bagiamana dengan akurasi hasil penelitiannya??? 3. Metode penelitiannya menggunakan standard apa??? 4. Siapa yang memberikan akreditasi terhadap Laboratorium MUI untuk memastikan bahwa seluruh peralatan, termasuk kalibrasinya, Kompetensi dari Tenaga Laborant maupun metode yang digunakan sudah sesuai dengan kaidah penelitian yang berlaku secara Internasional??? Sebaiknya yang memberikan akreditasi bukan Departemen Agama, karena hal ini bukan wilayah kewenangan Departemen Agama, tetapi lembaga yang bisa dipercaya oleh masyarakat Internasional. Soalnya Laboratorium milik Pemerintah Indonesia saja kemampuannya masih sangat terbatas, sehingga untuk melakukan penelitian yang lebih intens, misalnya soal penelitian virus H5N1 saja masih harus kerjasama dengan laboratorium di Negara Maju. Salam, Adyanto Aditomo --- Pada Jum, 23/7/10, evi douren menulis: Dari: evi douren Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis? Kepada: "FPK Milist" Tanggal: Jumat, 23 Juli, 2010, 5:30 AM Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu: 1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur 2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI? 3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di aras daerah? Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya: 4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb. 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja. Evi Douren Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "kmj...@indosat.net.id" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?
Sekedar sharing karena kebetulan perusahaan farmasi tempat saya bekerja menjalankan sistem jaminan halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal memang LPPOM MUI tidak melakukan uji laboratorium tapi dengan melakukan sistem audit. Pihak LPPOM MUI mengaudit bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan obat tersebut dengan menelusuri list bahan yang dipakai dan juga melihat proses pembuatan obat tersebut. Apakah bahan yang digunakan benar-benar halal dan apakah mesin yang digunakan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan haram. Bahkan sumber air pun ikut diteliti apakah sumber air yang dipakai terkontaminasi atau tidak. Jika ada bahan yang diragukan , pihak LPPOM sampai mengaudit ke pabrik pembuatnya (Misalnya untuk membuat obat X dibutuhkan bahan Y yang diragukan kehalalan nya. Pihak auditor dari LPPOM MUI mengecek sampai ke pabrik pembuat bahan Y untuk melihat proses pembuatannya ). Setahu saya pembuktian dengan uji lab belum dilakukan (mungkin hanya pada kasus-kasus tertentu saja , saya sendiri tidak tahu akan hal ini) karena menurut logika saya hal itu menambah biaya yang akan dibebankan pada konsumen (perusahaan yang meminta sertifikat halal) dan akan menimbulkan protes lagi. Tentang sumber daya dari orang-orang LPPOM MUI setahu saya para auditor terdiri dari Doktor -doktor yang kebanyakan lulusan IPB. Tentang BPOM sendiri, setahu saya BPOM malah mensyaratkan adanya sertifikat halal dari LPPOM MUI (atau lembaga sejenis yang ada di luar negeri) dari obat/suplement yang berbahan baku meragukan (misalnya bahan bakunya dari keong ) untuk mendapatkan no registrasi. Ini hanya sekedar berbagi informasi mengenai apa -apa yang saya ketahui tentang pengurusan sertifikat halal. MUngkin untuk lebih jelasnya dapat dilihat di website http://www.halalmui.org/index.php?lang=in Saya pikir, sertifikat halal perlu ada untuk menjamin ketentraman umat Islam di Indonesia karena bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thayib) merupakan manifestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan bukan sebagai pencerminan sikap minder dan xenophobia. EW To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com From: my_tiger_s...@yahoo.com Date: Fri, 23 Jul 2010 05:30:43 + Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis? Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu: 1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur 2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI? 3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di aras daerah? Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya: 4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb. 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja. Evi Douren
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?
Kekuatan MUI bukan pada laboratorium dan SDM yang menangani laboratorium tetapi pada "kekuasaan dengan membawa nama Tuhan". Kemudian diberi peluang pula oleh pemerintah yang ketakutan. KM Original Message From: my_tiger_s...@yahoo.com Date: 23/07/2010 12:30 To: "FPK Milist" Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis? Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu: 1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur 2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI? 3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di aras daerah? Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya: 4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb. 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja. Evi Douren Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "kmj...@indosat.net.id" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?
Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu: 1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur 2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI? 3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di aras daerah? Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya: 4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb. 5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja. Evi Douren Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "kmj...@indosat.net.id" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran induknya. Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa harganya sangat mahal? Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram? Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini. KM