Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?

2010-07-28 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Katanya sih MUI memiliki peralatan laboratorium yang cukup canggih.
Tetapi pertanyaannya adalah:
1. Seberapa canggih???
2. Bagiamana dengan akurasi hasil penelitiannya???
3. Metode penelitiannya menggunakan standard apa???
4. Siapa yang memberikan akreditasi terhadap Laboratorium MUI untuk memastikan 
bahwa seluruh peralatan, termasuk kalibrasinya, Kompetensi dari Tenaga 
Laborant maupun metode yang digunakan sudah sesuai dengan kaidah penelitian 
yang berlaku secara Internasional???
 
Sebaiknya yang memberikan akreditasi bukan Departemen Agama, karena hal ini 
bukan wilayah kewenangan Departemen Agama, tetapi lembaga yang bisa dipercaya 
oleh masyarakat Internasional.
Soalnya Laboratorium milik Pemerintah Indonesia saja kemampuannya masih sangat 
terbatas, sehingga untuk melakukan penelitian yang lebih intens, misalnya soal 
penelitian virus H5N1 saja masih harus kerjasama dengan laboratorium di Negara 
Maju.
 
Salam,
Adyanto Aditomo

--- Pada Jum, 23/7/10, evi douren  menulis:


Dari: evi douren 
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau 
VaksinMeningitis?
Kepada: "FPK Milist" 
Tanggal: Jumat, 23 Juli, 2010, 5:30 AM


  



Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:

1. Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb 
sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau 
literatur

2. Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan 
laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?

3. Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di 
aras daerah?

Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya:

4. Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk 
sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan 
o/MUI? BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus 
sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.

5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas 
apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke 
BPOM? Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya. Selain itu, 'pemaduan' tsb 
akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 
'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan 
sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada 
sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal 
karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja.

Evi Douren


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "kmj...@indosat.net.id" 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23 
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
Meningitis?

Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau 
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang 
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi 
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air 
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang 
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane. 
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau 
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya 
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang 
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena 
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau 
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran 
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman 
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak 
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang 
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa 
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda 
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM










[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?

2010-07-28 Terurut Topik endang werdiningtyas
Sekedar sharing karena kebetulan perusahaan farmasi  tempat saya bekerja 
menjalankan sistem jaminan halal.

Untuk mendapatkan sertifikat halal  memang  LPPOM MUI tidak melakukan uji 
laboratorium tapi dengan melakukan sistem audit. Pihak LPPOM MUI mengaudit 
bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan obat tersebut  dengan menelusuri 
list bahan yang dipakai dan juga melihat proses pembuatan obat tersebut. Apakah 
bahan yang digunakan benar-benar halal  dan apakah mesin yang digunakan tidak 
terkontaminasi dengan bahan-bahan haram. Bahkan sumber air pun ikut diteliti 
apakah sumber air yang dipakai terkontaminasi atau tidak.

Jika ada bahan  yang diragukan , pihak LPPOM sampai mengaudit ke pabrik 
pembuatnya (Misalnya untuk membuat obat X dibutuhkan bahan Y yang diragukan 
kehalalan nya. Pihak auditor dari LPPOM MUI mengecek sampai ke pabrik pembuat 
bahan Y untuk melihat proses pembuatannya ).
Setahu saya pembuktian dengan uji lab belum dilakukan (mungkin hanya pada 
kasus-kasus tertentu saja , saya sendiri tidak tahu akan hal ini) karena 
menurut logika saya   hal itu  menambah biaya yang akan dibebankan pada 
konsumen (perusahaan yang meminta sertifikat halal) dan akan menimbulkan protes 
lagi.

 Tentang sumber daya dari orang-orang LPPOM MUI setahu saya para auditor  
terdiri dari Doktor -doktor yang kebanyakan lulusan IPB.

Tentang BPOM sendiri, setahu saya BPOM malah mensyaratkan adanya sertifikat 
halal dari LPPOM MUI (atau lembaga sejenis yang ada di luar negeri) dari  
obat/suplement  yang berbahan baku meragukan (misalnya bahan bakunya dari keong 
) untuk mendapatkan no registrasi.
Ini hanya sekedar  berbagi informasi mengenai apa -apa yang saya ketahui 
tentang pengurusan sertifikat halal.
MUngkin untuk lebih jelasnya dapat dilihat di website 
http://www.halalmui.org/index.php?lang=in

Saya pikir, sertifikat halal perlu ada untuk menjamin ketentraman umat Islam di 
Indonesia  karena bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal dan baik (thayib) 
merupakan manifestasi dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan  bukan 
sebagai pencerminan sikap minder dan xenophobia.

EW


To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
From: my_tiger_s...@yahoo.com
Date: Fri, 23 Jul 2010 05:30:43 +
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau 
VaksinMeningitis?




























  Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:



1.  Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb 
sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau 
literatur



2.  Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan 
laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?



3.  Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di 
aras daerah?



Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya:



4.  Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk 
sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan 
o/MUI?   BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus 
sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.



5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas 
apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke 
BPOM?  Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya.  Selain itu, 'pemaduan' tsb 
akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 
'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan 
sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada 
sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal 
karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja.



Evi Douren





Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?

2010-07-28 Terurut Topik kmj...@indosat.net.id
Kekuatan MUI bukan pada laboratorium dan SDM yang menangani 
laboratorium  tetapi pada "kekuasaan dengan membawa nama 
Tuhan". Kemudian diberi peluang pula oleh pemerintah yang 
ketakutan.
KM

Original Message
From: my_tiger_s...@yahoo.com
Date: 23/07/2010 12:30 
To: "FPK Milist"
Subj: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau VaksinMeningitis?

Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:

1.  Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua 
pembuktian tsb sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar 
berdasarkan studi dokumen dan/atau literatur

2.  Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu 
menjalankan laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?

3.  Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat 
atau juga tersedia di aras daerah?


Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga 
bertanya:

4.  Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, 
yang memang dibentuk sebagai salah satu alat pemerintah 
u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan o/MUI?   BPOM, 
meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan 
sekaligus sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.

5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua 
hal tsb di atas apakah tidak lebih baik apa yg 'telah 
dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke BPOM?  Akan lebih 
mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya.  Selain 
itu, 'pemaduan' tsb akan mengehemat banyak sumber daya, 
baik uang maupun manusia, dan sisa yg 'dihamburkan' bisa 
dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang 
obat dan makanan sehingga kita pun tidak lagi sekedar 
'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada sisi lain 
mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak 
tertinggal karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama 
u/satu isu saja.


Evi Douren




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, 
Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "kmj...@indosat.net.id" 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau Vaksin
 Meningitis?

Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane.
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar 
kotoran
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM







Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau VaksinMeningitis?

2010-07-23 Terurut Topik evi douren
Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini yaitu:

1.  Apakah MUI memiliki laboratorium yang adekuat u/semua pembuktian tsb 
sehingga keputusan dilakukan bukan sekedar berdasarkan studi dokumen dan/atau 
literatur

2.  Seberapa besar kekuatan sumber daya manusia yang mampu menjalankan 
laboratorium dan kajian tsb yg dipunyai o/MUI?

3.  Kedua hal di atas, apakah tersedia di aras MUI Pusat atau juga tersedia di 
aras daerah?


Nah, bersamaan dari pertanyaan2 tsb kemudian saya juga bertanya:

4.  Bagaimana koordinasi yg dilakukan o/MUI dengan BPOM, yang memang dibentuk 
sebagai salah satu alat pemerintah u/melakukan kajian thd hal2 yg dilakukan 
o/MUI?   BPOM, meski belum ideal, tentu memiliki laboratorium dan sekaligus 
sumber daya manusia u/melakukan kajian tsb.

5. Jika memang pada kenyataannya MUI tidak memiliki kedua hal tsb di atas 
apakah tidak lebih baik apa yg 'telah dipraktekkan' o/MUI digabungkan saja ke 
BPOM?  Akan lebih mudah u/'membentuk suatu unit kajian dari sisi agama atas 
ketentuan halal atau haram' dibandingan sebaliknya.  Selain itu, 'pemaduan' tsb 
akan mengehemat banyak sumber daya, baik uang maupun manusia, dan sisa yg 
'dihamburkan' bisa dipakai u/menaikkan gas/kecepatan u/mengejar banyak 
ketertinggalan negara kita dalam isu teknologi di bidang obat dan makanan 
sehingga kita pun tidak lagi sekedar 'bertempur dengan isu xenophobia' yg pada 
sisi lain mencerminkan sikap minder kita sebagai bangsa yg banyak tertinggal 
karena hampir semua lini sibuk di aras yg sama u/satu isu saja.


Evi Douren




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "kmj...@indosat.net.id" 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thu, 22 Jul 2010 17:45:23
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin
 Meningitis?

Saya sependapat dengan Pak Amin dalam hal vaksin. Kalau
vaksin yang diproduksi melalui katalisator ensim yang
berasal dari babi (ensim itu sendiri tidak ikut bereaksi
dan menyatu dengan vaksinny) dinyatakan haram, maka air
minum PAM seharunya juga haram mengingat cemaran yang
terjadi di kali Ciliwung atau Cisadane.
Kopi luwak tercampur kotoran luwak juga aneh kalau
dinyatakan haram karena kotoran hewan atau manusia hanya
bersifat najis, yang jika dicuci bersih akan hilang
najisnya. Kalau kopi luwak dinyatakan haram karena
tercampur kotoran luwak, maka telur ayam, bebek, atau
burung juga haram karena sewaktu keluar ia tercemar kotoran
induknya.
Saya lebih menduga ada "hal lain" di balik pengharaman
atau penghalalan ini. Kopi luwak sudah terkenal sejak
berpuluh atau beratus tahun, mengapa baru sekarang
dinyatakan haram? Apakah karena kemudian diketahui bahwa
harganya sangat mahal?
Mengapa filter rokok yang oleh penelitian orang Belanda
dinyatakan tercampur darah babi tidak dinyatakan haram?
Something fishy dalam jualan sertifikat halal ini.
KM