Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
saya bicara mengenai kulit sepatu, sofa, tas dan jok mobil. kalu dalam perkulitan yg namanya kulit sapi (istilahnya 'hide'), dalam pemrosesan tidak ada kandungan atau bersentuhan dengan yang diharamkan, semua bahan kimia. begitu juga untuk pemrosesan kulit kambing/domba (istilahnya 'skin') salam dan mudah-mudahan bermanfaat informasi ini. djs From: L.Meilany To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Thu, 5 August, 2010 8:00:12 Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Saya juga kurang ngerti :-) Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai vaksin itu jadi. Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg najis2. Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI. Karena kalo menyimak omongan para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa, tas, jok mobil pun mereka sangat jeli. Apakah ada unsur babinya atau enggak. LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan menjadi rujukan. Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal. Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada. Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya RI negara Islam apa? Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar. Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga kualitas. Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 [ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam. Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram. Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi Salam, l.meilany
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Kalo yang mengenai binatang laut, memang hukumnya kalo makhluk hidup yang berasal dari laut bahkan bangkainya saja masih halal untuk dimakan. Jadi tidak perlu disembelih mengikuti aturan seperti ayam dan kawan-kawan. Powered by BlackBerry® Sent from 8520 Japri only @ erdi.itu (at) emangtjakep.co.cc -Original Message- From: Wal Suparmo Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Sat, 7 Aug 2010 12:33:58 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Cc: ; kartono mohammad; Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Salam, 1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi masalah bagi orang Islam tetapi tetap masih menunggu pakar Islam yang menemukan vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu pengetahuan maupun penempuan2 semuanya Islamlah penemu atau dasarnya. 2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya mati dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih ayam dengan mesin tanpa didoakan saja dianggap haram. Mohon jawaban. Wasalam, Wal Suparmo
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Salam, 1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi masalah bagi orang Islam tetapi tetap masih menunggu pakar Islam yang menemukan vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu pengetahuan maupun penempuan2 semuanya Islamlah penemu atau dasarnya. 2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya mati dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih ayam dengan mesin tanpa didoakan saja dianggap haram. Mohon jawaban. Wasalam, Wal Suparmo --- Pada Ming, 1/8/10, M. Irwan Hrp menulis: Dari: M. Irwan Hrp Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 1 Agustus, 2010, 9:33 AM Ya benar, Islam tuh gampang. Babi haram, kalau gak ada pilihan makanan, silahkan makan babi. Sholat 5 waktu hukumnya wajib, kalau lagi perjalanan jauh, sholatnya bisa digabung. Kalau lagi sakit, sholatnya bisa sambil tidur. Simple. Makanya semua aturan yg ada di dalam Islam bisa dilakukan oleh semua orang. On 7/30/10, andryans...@yahoo.com wrote: > Apanya yang dimumetin?...biasa aja kalee... > > Itulah tantangan buat orang Ialam, buat vaksin tidak pakai ensim babi. Tidak > mumet khan...perlu usaha ilmuwan Muslim untuk itu. > > Air kali tercemar barang haram dan najis? Mosok yang begini buat mumet juga? > Khan ada ketentuannya, volume air yang lebih dari ketentuan itu dan sedikit > tercemar, tidak najis khan? Tapi jangan disegaja dicampuri barang najis dan > haram. > > Soal lele dan ayam, emang binatang itu halal dimakan, jadi gak usah dibuat > mumet karena pernah makan barang najis dan haram. Binatang itu sudah > diciptakan dengan kodratnya seperti itu dan halal dimakan. Kalau mau > ngilmiah, ya diteliti saja, mengapa binatang itu bisa mengelola barang najis > dan haram untuk manusia yang mengaku Muslim, tetapi setelah jadi daging > justru dagingnya halal dimakan manusia. Sekali lagi, jangan disengaja ayam > dan lele diberi makan makanan yang haram dan najis kalau emang diternak > untuk dimakan. > > Tapi kalau sengaja buat vaksin pakai ensim babi, ya jelas haram, kecuali > darurat. Dan untuk itu jangan terus saja keadaan dibuat darurat. > > Apanya yang bikin mumet ya??? > > andry > > --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: >> >> Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, >> meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM >> yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau >> kotoran, babi? Haram? >> Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari >> maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa >> vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? >> Mumet ah >> KM >> Sent from my BlackBerry® >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >> -Original Message----- >> From: "L.Meilany" >> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com >> Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 >> To: >> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com >> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi >> Luwak atau Vaksin Meningitis? >> >> Setahu saya begini : >> 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. >> Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. >> Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak >> umat islam yg masih nenggak alkohol. >> Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. >> Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. >> Bebas. >> Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan >> pemerintah dianggap subversif. >> >> 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. >> Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai >> kapanpun gak bisa disucikan. >> >> 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. >> Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam >> baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. >> Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa >> dalam keadaan darurat tak mengapa. >> Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun >> darurat; maka banyak yg ogah vaksin. >> Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang >> dinyatakan halal. >> >> 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan >> asal kopi itu diproses dengan saksama
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Saya juga kurang ngerti :-) Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai vaksin itu jadi. Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg najis2. Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI. Karena kalo menyimak omongan para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa, tas, jok mobil pun mereka sangat jeli. Apakah ada unsur babinya atau enggak. LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan menjadi rujukan. Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal. Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada. Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya RI negara Islam apa? Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar. Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga kualitas. Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 [ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam. Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram. Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi Salam, l.meilany - Original Message - From: Adyanto Aditomo To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Saturday, July 31, 2010 12:12 AM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Lha MUI nya saja mungkin juga mumet pak, karena tidak ada konsistensi antara pernyataan yang satu dengan pernyataan lainnya. Makanya yang berhak menyatakan mana Halal dan mana Haram, terutama untuk produk makanan, sepenuhnya dimonopoli oleh MUI. Lembaga lain, misalnya Laboratorium milik pemerintah Indonesia, apalagi milik Pemerintah Negara Asing, dilarang keras melakukan penelitian yang berujung pada Halal atau Haramnya suatu makanan. Salam, Adyanto Aditomo Dari: Kartono Mohamad Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 4:46 AM Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? Mumet ah KM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "L.Meilany" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Setahu saya begini : 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat islam yg masih nenggak alkohol. Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas. Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan pemerintah dianggap subversif. 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai kapanpun gak bisa disucikan. 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam keadaan darurat tak mengapa. Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; maka banyak yg ogah vaksin. Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan halal. 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 terbukti melalui proses tersebut. Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi luwak yg murah artinya di boong-in. [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. Di
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Ya benar, Islam tuh gampang. Babi haram, kalau gak ada pilihan makanan, silahkan makan babi. Sholat 5 waktu hukumnya wajib, kalau lagi perjalanan jauh, sholatnya bisa digabung. Kalau lagi sakit, sholatnya bisa sambil tidur. Simple. Makanya semua aturan yg ada di dalam Islam bisa dilakukan oleh semua orang. On 7/30/10, andryans...@yahoo.com wrote: > Apanya yang dimumetin?...biasa aja kalee... > > Itulah tantangan buat orang Ialam, buat vaksin tidak pakai ensim babi. Tidak > mumet khan...perlu usaha ilmuwan Muslim untuk itu. > > Air kali tercemar barang haram dan najis? Mosok yang begini buat mumet juga? > Khan ada ketentuannya, volume air yang lebih dari ketentuan itu dan sedikit > tercemar, tidak najis khan? Tapi jangan disegaja dicampuri barang najis dan > haram. > > Soal lele dan ayam, emang binatang itu halal dimakan, jadi gak usah dibuat > mumet karena pernah makan barang najis dan haram. Binatang itu sudah > diciptakan dengan kodratnya seperti itu dan halal dimakan. Kalau mau > ngilmiah, ya diteliti saja, mengapa binatang itu bisa mengelola barang najis > dan haram untuk manusia yang mengaku Muslim, tetapi setelah jadi daging > justru dagingnya halal dimakan manusia. Sekali lagi, jangan disengaja ayam > dan lele diberi makan makanan yang haram dan najis kalau emang diternak > untuk dimakan. > > Tapi kalau sengaja buat vaksin pakai ensim babi, ya jelas haram, kecuali > darurat. Dan untuk itu jangan terus saja keadaan dibuat darurat. > > Apanya yang bikin mumet ya??? > > andry > > --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" > wrote: >> >> Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, >> meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM >> yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau >> kotoran, babi? Haram? >> Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari >> maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa >> vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? >> Mumet ah >> KM >> Sent from my BlackBerry® >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT >> >> -Original Message----- >> From: "L.Meilany" >> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com >> Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 >> To: >> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com >> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi >> Luwak atau Vaksin Meningitis? >> >> Setahu saya begini : >> 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. >> Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. >> Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak >> umat islam yg masih nenggak alkohol. >> Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. >> Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. >> Bebas. >> Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan >> pemerintah dianggap subversif. >> >> 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. >> Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai >> kapanpun gak bisa disucikan. >> >> 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. >> Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam >> baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. >> Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa >> dalam keadaan darurat tak mengapa. >> Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun >> darurat; maka banyak yg ogah vaksin. >> Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang >> dinyatakan halal. >> >> 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan >> asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. >> Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 >> terbukti melalui proses tersebut. >> Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi >> luwak yg murah artinya di boong-in. >> [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] >> Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan >> secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. >> Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak >> diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. >> Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap >> juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangk
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Lha MUI nya saja mungkin juga mumet pak, karena tidak ada konsistensi antara pernyataan yang satu dengan pernyataan lainnya. Makanya yang berhak menyatakan mana Halal dan mana Haram, terutama untuk produk makanan, sepenuhnya dimonopoli oleh MUI. Lembaga lain, misalnya Laboratorium milik pemerintah Indonesia, apalagi milik Pemerintah Negara Asing, dilarang keras melakukan penelitian yang berujung pada Halal atau Haramnya suatu makanan. Salam, Adyanto Aditomo Dari: Kartono Mohamad Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 4:46 AM Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? Mumet ah KM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "L.Meilany" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Setahu saya begini : 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat islam yg masih nenggak alkohol. Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas. Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan pemerintah dianggap subversif. 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai kapanpun gak bisa disucikan. 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam keadaan darurat tak mengapa. Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; maka banyak yg ogah vaksin. Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan halal. 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 terbukti melalui proses tersebut. Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi luwak yg murah artinya di boong-in. [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai. Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai, minimal 3 hari diperkirakan ikan sudah benar2 suci. Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin. Jijay kan.. Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung. [Untungnya saya juga tidak suka makan ikan] Salam, l.meilany - Original Message - From: Amin Soebandrio To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau mas
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Bung Haniwar Syarif, Lembaga manapun di Indonesia ini bila secara sengaja mempertontonkan kengawurannya untuk masalah yang termasuk kategori "Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak", ya sebaiknya harus kita kritisi. Walaupun Fatwa MUI kalau dilanggar oleh umat muslim tidak memiliki sanksi hukum, tidak harus diartikan bahwa MUI boleh mengeluarkan dalil dalam membuat Fatwa yang tidak konsisten antara Fatwa yang satu dengan Fatwa lainnya. Kalau BPOM ikut - ikutan ngawur, ya itu lebih kacau lagi. Salam, Adyanto Aditomo Dari: Haniwar Syarif Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 5:27 AM Mas Kartono sytermausk yg mimkir atau berpendapat dlm kasus Ajinomoto duludanmengitis sekarang, krn enzymitu gak ikut berproses maka produk akhirnya gak mengandungbabi yg haram Tapi sy maugampang aja, katakalah sbg akibat ada kontroversi itu , maka ada etitik eraguan dlm diri sy apakah vaksin dan ajinomoto itu halal ? maka kalau ada pilihan yg lebih pasti soalhalal ya pilih aja itu, jadimisal nya pilih sasa aja, atau vaksin meningitis Cina drpd cape ikut berdebat sebab enaknya dgn Fatwa MUI.., itu gak wajib di ikuti kalau kit agak mau dan menurut sy proses sertifikasi halal yg ada sekarang cukup O K ( melalui proses yg cukup scientific/ilmiah ) yg lebih bikib repot justru lembaga pemerintah di luar MUI spt Kementrian Pertanian dan BPOM Kementrian Peratnian bikin UU Peternakan yg slaah satu pasalnya bilang, semua produk beasal dr hewan baik di produksi didalamnegeri atau di luar negri yg akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal Coba bayangkan, bagaimana produk babi bisa dpaat sertfikat halal Lalu ini lagi, BPOM , yang banyak dokternya itu , juga bikin Peraturan Kepala BPOM yg isinya produk yg mengandung barang tertentu (, lalu ada listnya misalnya anjing, tikus barang menjijikkan ) yg kata mrk berdasar S K departemen agama sbg gak halal bagi muslim, tidak akan di beri ijin edar Bayangkan , Kepala BPOM bikin aturan melarang edar berdasar kehalalan bagiummat Islam bukan berdasar keamanan pangan yg sebenarnya adalah bidangnya Mestinya kan paling banyak membatasi boleh beredar dgn di beri catatan dilabel nya mengandung barang yg tidak halal bagi ummat Islam Jadi enurut sy mending mengkritisi lembaga pemerintah spt BPOM dan Kementan yg ikut ikutan sibuk mengatrur soal kehalalan soalnya ada sanksi hukumya lho Kalau Fatwa MUI , kan gak ada sanksi di dunia ini,. soal tanggung jawab ke Tuhan ya maslaah masing masing dee HS At 11:46 AM 7/29/2010, you wrote: >Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses >pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk >dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg >air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau >kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? > >Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok >selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. >Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu >mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? > >Mumet ah > >KM > >Sent from my BlackBerry® > >powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > >-Original Message- > >From: "L.Meilany" > >Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > >Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 > >To: > >Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > >Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs >haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Untuk yg kayak gini gak usah dibikin mumet pak, Mumetnya untuk hal yg lain saja, yg lebih besar :-) Sebenernya kan MUI/LPPOM MUI itu gak bener2 proaktif. Kalo masyarakat /umat Islam adem ayem MUI nya juga diam2 saja.Yg saya tahu dari ribuan produk yg beredar gak sampai 25% yg dinyatakan halal/bersertifikat. Selebihnya 'remang2'. Artinya sertifikasi halal itu gak dipaksakan. Masyarakatnya sendiri yg bisa menilai; Kalo mentok,bingung, maka baru ditanyakan ke MUI. Tentang air PAM juga begitu, kalo memang ada kecurigaan bahwa air untuk minum itu tercemar babi, tempat buang kotoran ya ditanyakan saja ke MUI. Pastinya mereka punya standar penilaian. salam sehat, l.meilany Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? Mumet ah KM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Mas Kartono sytermausk yg mimkir atau berpendapat dlm kasus Ajinomoto duludanmengitis sekarang, krn enzymitu gak ikut berproses maka produk akhirnya gak mengandungbabi yg haram Tapi sy maugampang aja, katakalah sbg akibat ada kontroversi itu , maka ada etitik eraguan dlm diri sy apakah vaksin dan ajinomoto itu halal ? maka kalau ada pilihan yg lebih pasti soalhalal ya pilih aja itu, jadimisal nya pilih sasa aja, atau vaksin meningitis Cina drpd cape ikut berdebat sebab enaknya dgnFatwa MUI.., itu gak wajib di ikuti kalau kit agak mau dan menurut sy proses sertifikasi halal yg ada sekarang cukup O K ( melalui proses yg cukup scientific/ilmiah ) yg lebih bikib repot justru lembaga pemerintah di luar MUI spt Kementrian Pertanian dan BPOM Kementrian Peratnian bikin UU Peternakan yg slaah satu pasalnya bilang, semua produk beasal dr hewan baik di produksi didalamnegeri atau di luar negri yg akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal Coba bayangkan, bagaimana produk babi bisa dpaat sertfikat halal Lalu ini lagi, BPOM , yang banyak dokternya itu , juga bikin Peraturan Kepala BPOM yg isinya produk yg mengandung barang tertentu (, lalu ada listnya misalnya anjing, tikus barang menjijikkan ) yg kata mrk berdasar S K departemen agama sbg gak halal bagi muslim, tidak akan di beri ijin edar Bayangkan , Kepala BPOM bikin aturan melarang edar berdasar kehalalan bagiummat Islam bukan berdasar keamanan pangan yg sebenarnya adalah bidangnya Mestinya kan paling banyak membatasi boleh beredar dgn di beri catatan dilabel nya mengandung barang yg tidak halal bagi ummat Islam Jadi enurut sy mending mengkritisi lembaga pemerintah spt BPOM dan Kementan yg ikut ikutan sibuk mengatrur soal kehalalan soalnya ada sanksi hukumya lho Kalau Fatwa MUI , kan gak ada sanksi di dunia ini,. soal tanggung jawab ke Tuhan ya maslaah masing masing dee HS At 11:46 AM 7/29/2010, you wrote: >Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses >pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk >dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg >air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau >kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? > >Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok >selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. >Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu >mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? > >Mumet ah > >KM > >Sent from my BlackBerry® > >powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > >-Original Message- > >From: "L.Meilany" > >Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > >Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 > >To: > >Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com > >Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs >haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram? Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram? Mumet ah KM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "L.Meilany" Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 To: Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? Setahu saya begini : 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat islam yg masih nenggak alkohol. Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas. Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan pemerintah dianggap subversif. 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai kapanpun gak bisa disucikan. 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam keadaan darurat tak mengapa. Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; maka banyak yg ogah vaksin. Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan halal. 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 terbukti melalui proses tersebut. Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi luwak yg murah artinya di boong-in. [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai. Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai, minimal 3 hari diperkirakan ikan sudah benar2 suci. Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin. Jijay kan.. Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung. [Untungnya saya juga tidak suka makan ikan] Salam, l.meilany - Original Message - From: Amin Soebandrio To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan halan tidaknya suatu produk. Mohon pencerahan. Amin Soebandrio [Non-text portions of this message have been removed] __ NOD32 5305 (20100723) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] =
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?
Setahu saya begini : 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat. Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak. Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat islam yg masih nenggak alkohol. Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa. Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas. Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan pemerintah dianggap subversif. 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan. Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai kapanpun gak bisa disucikan. 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan. Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini. Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam keadaan darurat tak mengapa. Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; maka banyak yg ogah vaksin. Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan halal. 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram. Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 terbukti melalui proses tersebut. Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi luwak yg murah artinya di boong-in. [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun] Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan. Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya. Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai. Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai, minimal 3 hari diperkirakan ikan sudah benar2 suci. Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin. Jijay kan.. Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung. [Untungnya saya juga tidak suka makan ikan] Salam, l.meilany - Original Message - From: Amin Soebandrio To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis? MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali). Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada). Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan halan tidaknya suatu produk. Mohon pencerahan. Amin Soebandrio [Non-text portions of this message have been removed] __ NOD32 5305 (20100723) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com [Non-text portions of this message have been removed]