Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-11 Terurut Topik Samali Djono
saya bicara mengenai kulit sepatu, sofa, tas dan jok mobil. kalu dalam
perkulitan
yg namanya kulit sapi (istilahnya 'hide'), dalam pemrosesan tidak ada kandungan
atau bersentuhan dengan yang diharamkan, semua bahan kimia. begitu juga untuk
pemrosesan kulit kambing/domba (istilahnya 'skin')

salam dan mudah-mudahan bermanfaat informasi ini.

djs






From: L.Meilany 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Thu, 5 August, 2010 8:00:12
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak
atau Vaksin Meningitis?


Saya juga kurang ngerti :-)
Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai
vaksin itu jadi.
Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg
najis2.
Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI.
Karena kalo menyimak omongan  para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa,
tas, jok mobil pun mereka sangat jeli.
Apakah ada unsur babinya atau enggak.

LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan
menjadi rujukan.
Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal.
Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada.
Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya
RI negara Islam apa?
Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar.
Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga
kualitas.
Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2.
Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2

[ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan
tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam.

Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram.
Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi

Salam,
l.meilany



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-11 Terurut Topik erdi kusumo
Kalo yang mengenai binatang laut, memang hukumnya kalo makhluk hidup yang 
berasal dari laut bahkan bangkainya saja masih halal untuk dimakan.
Jadi tidak perlu disembelih mengikuti aturan seperti ayam dan kawan-kawan.
Powered by  BlackBerry®
Sent from 8520
Japri only @ erdi.itu (at) emangtjakep.co.cc

-Original Message-
From: Wal Suparmo 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Sat, 7 Aug 2010 12:33:58
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Cc: ; kartono mohammad; 

Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi  
Luwak atau Vaksin Meningitis?

Salam,
1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi masalah 
bagi  orang Islam tetapi  tetap  masih menunggu pakar Islam yang menemukan 
vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu pengetahuan 
maupun penempuan2 semuanya  Islamlah  penemu atau dasarnya.
2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya mati  
dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih ayam dengan 
mesin tanpa didoakan saja dianggap haram.
Mohon jawaban. 

Wasalam,
Wal Suparmo



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-09 Terurut Topik Wal Suparmo
Salam,
1) Saya heran mengenai vaksin mengitis yang sudah puluhan tahun menjadi masalah 
bagi  orang Islam tetapi  tetap  masih menunggu pakar Islam yang menemukan 
vaksin yang tidak haram.Padahal selalu dipropagandakan bahwa ilmu pengetahuan 
maupun penempuan2 semuanya  Islamlah  penemu atau dasarnya.
2) Mengenai hewan yang harus disembelih. Ikan dan binatang laut semuanya mati  
dan tidak pernah disembelih sebelum dikonsumsi. Padahal menyembelih ayam dengan 
mesin tanpa didoakan saja dianggap haram.
Mohon jawaban. 

Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Ming, 1/8/10, M. Irwan Hrp  menulis:


Dari: M. Irwan Hrp 
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 1 Agustus, 2010, 9:33 AM


  



Ya benar, Islam tuh gampang.

Babi haram, kalau gak ada pilihan makanan, silahkan makan babi.

Sholat 5 waktu hukumnya wajib, kalau lagi perjalanan jauh, sholatnya
bisa digabung. Kalau lagi sakit, sholatnya bisa sambil tidur.

Simple.
Makanya semua aturan yg ada di dalam Islam bisa dilakukan oleh semua orang.

On 7/30/10, andryans...@yahoo.com  wrote:
> Apanya yang dimumetin?...biasa aja kalee...
>
> Itulah tantangan buat orang Ialam, buat vaksin tidak pakai ensim babi. Tidak
> mumet khan...perlu usaha ilmuwan Muslim untuk itu.
>
> Air kali tercemar barang haram dan najis? Mosok yang begini buat mumet juga?
> Khan ada ketentuannya, volume air yang lebih dari ketentuan itu dan sedikit
> tercemar, tidak najis khan? Tapi jangan disegaja dicampuri barang najis dan
> haram.
>
> Soal lele dan ayam, emang binatang itu halal dimakan, jadi gak usah dibuat
> mumet karena pernah makan barang najis dan haram. Binatang itu sudah
> diciptakan dengan kodratnya seperti itu dan halal dimakan. Kalau mau
> ngilmiah, ya diteliti saja, mengapa binatang itu bisa mengelola barang najis
> dan haram untuk manusia yang mengaku Muslim, tetapi setelah jadi daging
> justru dagingnya halal dimakan manusia. Sekali lagi, jangan disengaja ayam
> dan lele diberi makan makanan yang haram dan najis kalau emang diternak
> untuk dimakan.
>
> Tapi kalau sengaja buat vaksin pakai ensim babi, ya jelas haram, kecuali
> darurat. Dan untuk itu jangan terus saja keadaan dibuat darurat.
>
> Apanya yang bikin mumet ya???
>
> andry
>
> --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
>>
>> Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi,
>> meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM
>> yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau
>> kotoran, babi? Haram?
>> Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari
>> maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa
>> vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
>> Mumet ah
>> KM
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -Original Message-----
>> From: "L.Meilany" 
>> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>> Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31
>> To: 
>> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi
>> Luwak atau Vaksin Meningitis?
>>
>> Setahu saya begini :
>> 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
>> Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
>> Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak
>> umat islam yg masih nenggak alkohol.
>> Misalnya lagi, penetapan hari lebaran, mulai puasa.
>> Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU.
>> Bebas.
>> Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan
>> pemerintah dianggap subversif.
>>
>> 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
>> Najis bisa disucikan tapi babi bagi umat islam ya tetap saja haram sampai
>> kapanpun gak bisa disucikan.
>>
>> 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
>> Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam
>> baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
>> Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa
>> dalam keadaan darurat tak mengapa.
>> Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun
>> darurat; maka banyak yg ogah vaksin.
>> Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang
>> dinyatakan halal.
>>
>> 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan
>> asal kopi itu diproses dengan saksama 

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-05 Terurut Topik L.Meilany
Saya juga kurang ngerti :-)
Mungkin kalo untuk urusan vaksin, ensim babinya 'diduga'tertinggal terus sampai 
vaksin itu jadi.
Kalo masalah air PDAM kan di sucikan lebih dulu dan dianggap sudah bebas yg 
najis2.
Urusan haram mungkin bisa di tanyakan lagi ke MUI.
Karena kalo menyimak omongan  para komunitas halal, masalah kulit sepatu, sofa, 
tas, jok mobil pun mereka sangat jeli.
Apakah ada unsur babinya atau enggak.

LPPOM MUI alias lembaga halal Indonesia sudah mendapat pengakuan dari luar dan 
menjadi rujukan.
Di negara lain yg konsern untuk masalah halal juga terdapat lembaga halal.
Di Malaysia ada Jakim, Singapura MUIS, di Australia juga ada.
Kalo urusan halal jadi domain pemerintah nanti banyak yg ngamuk toh, memangnya 
RI negara Islam apa?
Kalo dah urusan pemerintah kan efeknya sanksi hukum kalo dilanggar.
Pemerintah kan lebih menjurus ke soal kualitas; sedangkan MUI selain halal juga 
kualitas.
Untuk urusan MUI, silaken saja nggak punya sertifikat halal pun ndak apa2. 
Produk haram di jual ke umat Islam juga kan nggak apa2 
[ asal jangan ketahuan]. Urusan konsumsi halal atau haram itu kan 
tanggungjawabnya ke yang di atas bagi umat Islam.

Kalo urusan vaksin haji kan vital. Masa sih berhaji pake barang yg haram.
Meski mungkin ada juga sih yg pakai duit korupsi

Salam, 
l.meilany

  - Original Message - 
  From: Adyanto Aditomo 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 12:12 AM
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau Vaksin Meningitis?



  Lha MUI nya saja mungkin juga mumet pak, karena tidak ada konsistensi antara 
pernyataan yang satu dengan pernyataan lainnya.
  Makanya yang berhak menyatakan mana Halal dan mana Haram, terutama untuk 
produk makanan, sepenuhnya dimonopoli oleh MUI.
  Lembaga lain, misalnya Laboratorium milik pemerintah Indonesia, apalagi milik 
Pemerintah Negara Asing, dilarang keras melakukan penelitian yang berujung pada 
Halal atau Haramnya suatu makanan.
   
  Salam,
  Adyanto Aditomo

  Dari: Kartono Mohamad 
  Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?
  Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 4:46 AM

  Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski 
tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat 
dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
  Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari 
maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin 
yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
  Mumet ah
  KM
  Sent from my BlackBerry®
  powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  -Original Message-
  From: "L.Meilany" 
  Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 
  To: 
  Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi 
Luwak atau Vaksin Meningitis?

  Setahu saya begini :
  1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
  Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
  Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak 
umat islam yg masih nenggak alkohol.
  Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
  Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
  Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

  2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
  Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

  3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
  Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
  Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
  Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
  Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang 
dinyatakan halal.

  4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan 
asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
  Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
  Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
  [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
  Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
  Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
  Di

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-02 Terurut Topik M. Irwan Hrp
Ya benar, Islam tuh gampang.

Babi haram, kalau gak ada pilihan makanan, silahkan makan babi.

Sholat 5 waktu hukumnya wajib, kalau lagi perjalanan jauh, sholatnya
bisa digabung. Kalau lagi sakit, sholatnya bisa sambil tidur.

Simple.
Makanya semua aturan yg ada di dalam Islam bisa dilakukan oleh semua orang.




On 7/30/10, andryans...@yahoo.com  wrote:
> Apanya yang dimumetin?...biasa aja kalee...
>
> Itulah tantangan buat orang Ialam, buat vaksin tidak pakai ensim babi. Tidak
> mumet khan...perlu usaha ilmuwan Muslim untuk itu.
>
> Air kali tercemar barang haram dan najis? Mosok yang begini buat mumet juga?
> Khan ada ketentuannya, volume air yang lebih dari ketentuan itu dan sedikit
> tercemar, tidak najis khan? Tapi jangan disegaja dicampuri barang najis dan
> haram.
>
> Soal lele dan ayam, emang binatang itu halal dimakan, jadi gak usah dibuat
> mumet karena pernah makan barang najis dan haram. Binatang itu sudah
> diciptakan dengan kodratnya seperti itu dan halal dimakan. Kalau mau
> ngilmiah, ya diteliti saja, mengapa binatang itu bisa mengelola barang najis
> dan haram untuk manusia yang mengaku Muslim, tetapi setelah jadi daging
> justru dagingnya halal dimakan manusia. Sekali lagi, jangan disengaja ayam
> dan lele diberi makan makanan yang haram dan najis kalau emang diternak
> untuk dimakan.
>
> Tapi kalau sengaja buat vaksin pakai ensim babi, ya jelas haram, kecuali
> darurat. Dan untuk itu jangan terus saja keadaan dibuat darurat.
>
> Apanya yang bikin mumet ya???
>
> andry
>
> --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Kartono Mohamad" 
> wrote:
>>
>> Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi,
>> meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM
>> yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau
>> kotoran, babi? Haram?
>> Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari
>> maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa
>> vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
>> Mumet ah
>> KM
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -Original Message-----
>> From: "L.Meilany" 
>> Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>> Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31
>> To: 
>> Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi
>> Luwak atau Vaksin Meningitis?
>>
>> Setahu saya begini :
>> 1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
>> Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
>> Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak
>> umat islam yg masih nenggak alkohol.
>> Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
>> Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU.
>> Bebas.
>> Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan
>> pemerintah dianggap subversif.
>>
>> 2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
>> Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai
>> kapanpun gak bisa disucikan.
>>
>> 3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
>> Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam
>> baru 'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
>> Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa
>> dalam keadaan darurat tak mengapa.
>> Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun
>> darurat; maka banyak yg ogah vaksin.
>> Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang
>> dinyatakan halal.
>>
>> 4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan
>> asal kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
>> Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2
>> terbukti melalui proses tersebut.
>> Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi
>> luwak yg murah artinya di boong-in.
>> [ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
>> Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan
>> secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
>> Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak
>> diberi pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
>> Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap
>> juga oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangk

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-02 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Lha MUI nya saja mungkin juga mumet pak, karena tidak ada konsistensi antara 
pernyataan yang satu dengan pernyataan lainnya.
Makanya yang berhak menyatakan mana Halal dan mana Haram, terutama untuk produk 
makanan, sepenuhnya dimonopoli oleh MUI.
Lembaga lain, misalnya Laboratorium milik pemerintah Indonesia, apalagi milik 
Pemerintah Negara Asing, dilarang keras melakukan penelitian yang berujung pada 
Halal atau Haramnya suatu makanan.
 
Salam,
Adyanto Aditomo




Dari: Kartono Mohamad 
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 4:46 AM


Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski 
tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat 
dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka 
jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg 
melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
Mumet ah
KM
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "L.Meilany" 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?

Setahu saya begini :
1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat 
islam yg masih nenggak alkohol.
Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan 
halal.

4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal 
kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
[ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga 
oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai.
Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan 
lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg 
betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai,  minimal 3 hari diperkirakan 
ikan sudah benar2 suci.
Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di 
dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin.
Jijay kan..
Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. 
Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung.
[Untungnya saya juga tidak suka makan ikan]

Salam, 
l.meilany

  - Original Message - 
  From: Amin Soebandrio 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?


    
  MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
  bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
  Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
  perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
  pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
  jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
  dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
  dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
  pengenceran ratusan ribu kali (kalau mas

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-08-02 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Bung Haniwar Syarif,
 
Lembaga manapun di Indonesia ini bila secara sengaja mempertontonkan 
kengawurannya untuk masalah yang termasuk kategori "Menyangkut Hajat Hidup 
Orang Banyak", ya sebaiknya harus kita kritisi.
 
Walaupun Fatwa MUI kalau dilanggar oleh umat muslim tidak memiliki sanksi 
hukum, tidak harus diartikan bahwa MUI boleh mengeluarkan dalil dalam membuat 
Fatwa yang tidak konsisten antara Fatwa yang satu dengan Fatwa lainnya.
 
Kalau BPOM ikut - ikutan ngawur, ya itu lebih kacau lagi.
 
Salam,
Adyanto Aditomo



Dari: Haniwar Syarif 
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 29 Juli, 2010, 5:27 AM


  



Mas Kartono

sytermausk yg mimkir atau berpendapat dlm kasus 
Ajinomoto duludanmengitis sekarang, krn enzymitu 
gak ikut berproses maka produk akhirnya gak mengandungbabi yg haram

Tapi sy maugampang aja, katakalah sbg akibat ada 
kontroversi itu , maka ada etitik eraguan dlm 
diri sy apakah vaksin dan ajinomoto itu halal ?

maka kalau ada pilihan yg lebih pasti soalhalal 
ya pilih aja itu, jadimisal nya pilih sasa aja, atau vaksin meningitis Cina

drpd cape ikut berdebat

sebab enaknya dgn Fatwa MUI.., itu gak wajib di ikuti kalau kit agak mau

dan menurut sy proses sertifikasi halal yg ada 
sekarang cukup O K ( melalui proses yg cukup scientific/ilmiah )

yg lebih bikib repot justru lembaga pemerintah di 
luar MUI spt Kementrian Pertanian dan BPOM

Kementrian Peratnian bikin UU Peternakan yg slaah 
satu pasalnya bilang, semua produk beasal dr 
hewan baik di produksi didalamnegeri atau di luar 
negri yg akan diedarkan di wilayah Indonesia harus memiliki sertifikat halal

Coba bayangkan, bagaimana produk babi bisa dpaat sertfikat halal

Lalu ini lagi, BPOM , yang banyak dokternya itu 
, juga bikin Peraturan Kepala BPOM yg 
isinya produk yg mengandung barang tertentu (, 
lalu ada listnya misalnya anjing, tikus barang 
menjijikkan ) yg kata mrk berdasar S 
K departemen agama sbg gak halal bagi muslim, tidak akan di beri ijin edar

Bayangkan , Kepala BPOM bikin aturan melarang 
edar berdasar kehalalan bagiummat Islam bukan 
berdasar keamanan pangan yg sebenarnya adalah bidangnya

Mestinya kan paling banyak membatasi boleh 
beredar dgn di beri catatan dilabel nya 
mengandung barang yg tidak halal bagi ummat Islam

Jadi enurut sy mending mengkritisi lembaga 
pemerintah spt BPOM dan Kementan yg ikut ikutan sibuk mengatrur soal kehalalan

soalnya ada sanksi hukumya lho

Kalau Fatwa MUI , kan gak ada sanksi di dunia 
ini,. soal tanggung jawab ke Tuhan ya maslaah masing masing dee

HS

At 11:46 AM 7/29/2010, you wrote:
>Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses 
>pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk 
>dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg 
>air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau 
>kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
>
>Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok 
>selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. 
>Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu 
>mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
>
>Mumet ah
>
>KM
>
>Sent from my BlackBerry®
>
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
>-Original Message-
>
>From: "L.Meilany" 
>
>Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>
>Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31
>
>To: 
>
>Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>
>Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs 
>haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?










[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-07-29 Terurut Topik L.Meilany
Untuk yg kayak gini gak usah dibikin mumet pak,
Mumetnya untuk hal yg lain saja, yg lebih besar :-)

Sebenernya kan MUI/LPPOM MUI itu gak bener2 proaktif. Kalo masyarakat
/umat Islam adem ayem MUI nya juga diam2 saja.Yg saya tahu dari ribuan
produk yg beredar gak sampai 25% yg dinyatakan halal/bersertifikat.
Selebihnya 'remang2'.
Artinya sertifikasi halal itu gak dipaksakan. Masyarakatnya sendiri yg
bisa menilai; Kalo mentok,bingung, maka baru ditanyakan ke MUI.

Tentang air PAM juga begitu, kalo memang ada kecurigaan bahwa air untuk
minum itu tercemar babi, tempat buang kotoran ya ditanyakan saja ke MUI.
Pastinya mereka punya standar penilaian.

salam sehat,
l.meilany


Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi,
meski tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM
yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau
kotoran, babi? Haram?
Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari
maka jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa
vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
Mumet ah
KM
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT








Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-07-29 Terurut Topik Haniwar Syarif
Mas Kartono

sytermausk yg mimkir atau berpendapat dlm kasus 
Ajinomoto duludanmengitis  sekarang, krn enzymitu 
gak ikut  berproses  maka produk akhirnya gak mengandungbabi yg haram


Tapi  sy maugampang aja, katakalah sbg akibat ada 
kontroversi itu  ,  maka ada etitik eraguan  dlm 
diri sy apakah  vaksin dan ajinomoto itu  halal ?


maka kalau ada pilihan yg lebih pasti  soalhalal 
ya pilih aja itu, jadimisal nya pilih sasa  aja, atau vaksin meningitis Cina

drpd cape ikut berdebat

sebab enaknya dgnFatwa MUI.., itu gak wajib di  ikuti kalau kit agak mau

dan menurut sy  proses sertifikasi halal yg ada 
sekarang cukup O  K ( melalui proses yg cukup scientific/ilmiah  )

yg lebih bikib repot justru lembaga pemerintah di 
luar MUI spt Kementrian Pertanian dan BPOM

Kementrian Peratnian bikin UU Peternakan yg slaah 
satu pasalnya bilang, semua produk beasal dr 
hewan baik di produksi didalamnegeri atau di luar 
negri yg akan diedarkan di wilayah Indonesia  harus memiliki sertifikat halal

Coba bayangkan, bagaimana produk babi bisa dpaat sertfikat halal

Lalu ini lagi, BPOM , yang banyak dokternya  itu 
, juga bikin Peraturan Kepala BPOM yg 
isinya  produk yg mengandung  barang tertentu (, 
lalu ada listnya  misalnya anjing, tikus barang 
menjijikkan )   yg kata mrk berdasar  S 
K  departemen agama sbg gak halal bagi muslim,  tidak akan di beri ijin edar


Bayangkan  , Kepala BPOM bikin aturan  melarang 
edar  berdasar  kehalalan bagiummat Islam bukan 
berdasar keamanan pangan  yg sebenarnya adalah bidangnya


Mestinya kan paling banyak  membatasi boleh 
beredar dgn di beri catatan dilabel nya 
mengandung barang yg tidak halal bagi  ummat Islam


Jadi enurut sy mending mengkritisi lembaga 
pemerintah spt BPOM dan Kementan yg ikut ikutan sibuk mengatrur soal kehalalan

soalnya  ada sanksi hukumya lho


Kalau Fatwa MUI  ,  kan gak ada sanksi di dunia 
ini,.  soal tanggung jawab ke Tuhan ya maslaah masing masing dee




HS


At 11:46 AM 7/29/2010, you wrote:
>Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses 
>pembuatannya lewat ensim babi, meski tdk masuk 
>dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg 
>air PDAM yg dibuat dari air kali? Bgmn kalau 
>kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
>
>Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok 
>selesai dg dicuci beberapa hari maka jadi halal. 
>Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu 
>mengapa vaksin yg melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
>
>Mumet ah
>
>KM
>
>Sent from my BlackBerry®
>
>powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
>-Original Message-
>
>From: "L.Meilany" 
>
>Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>
>Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31
>
>To: 
>
>Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
>
>Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs 
>haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-07-28 Terurut Topik Kartono Mohamad
Dg penjelasan mbak Mei, vaksin yg proses pembuatannya lewat ensim babi, meski 
tdk masuk dlm vaksin, dinyatakan haram. Lalu bagaimana dg air PDAM yg dibuat 
dari air kali? Bgmn kalau kali itu tercemar bangkai, atau kotoran, babi? Haram?
Soal lele (dan ayam) yg makan kotoran kok selesai dg dicuci beberapa hari maka 
jadi halal. Kan kotoran yg dimakan sdh menjadi daging? Lalu mengapa vaksin yg 
melalui ensim babi tapi tdk tercampur dinyatakan haram?
Mumet ah
KM
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "L.Meilany" 
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Fri, 23 Jul 2010 23:17:31 
To: 
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak 
atau Vaksin Meningitis?

Setahu saya begini :
1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat 
islam yg masih nenggak alkohol.
Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan 
halal.

4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal 
kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
[ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga 
oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai.
Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan 
lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg 
betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai,  minimal 3 hari diperkirakan 
ikan sudah benar2 suci.
Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di 
dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin.
Jijay kan..
Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. 
Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung.
[Untungnya saya juga tidak suka makan ikan]

Salam, 
l.meilany

  - Original Message - 
  From: Amin Soebandrio 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?



  MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
  bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
  Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
  perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
  pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
  jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
  dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
  dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
  pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

  Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
  kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
  Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
  halan tidaknya suatu produk.
  Mohon pencerahan.

  Amin Soebandrio


  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __ NOD32 5305 (20100723) Information __

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=

Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Najis vs haram- Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin Meningitis?

2010-07-28 Terurut Topik L.Meilany
Setahu saya begini :
1. MUI itu kasih fatwa atas pertanyaan/desakan umat.
Fatwa itu tidak mengikat secara hukum. Boleh diikuti boleh enggak.
Misalnya saja MUI kasih fatwa haram bagi alkohol, tapi kenyataannya banyak umat 
islam yg masih nenggak alkohol.
Misalnya lagi,  penetapan hari lebaran, mulai puasa.
Silaken saja mau ikuti pemerintah/MUI, atau mau ikut Muhammadiyah, NU. Bebas.
Kecuali dulu zaman Orba, semua harus ikut pemerintah yg tidak sama dengan 
pemerintah dianggap subversif.

2. Antara yg najis dan babi gak bisa di samakan.
Najis bisa disucikan tapi babi  bagi umat islam ya tetap saja haram sampai 
kapanpun gak bisa disucikan.

3. Pada keadaan darurat maka konsumsi yg haram/babi, alkohol dibolehkan.
Vaksin meningitis untuk haji kan sudah sejak dari dulu. Tapi umat islam baru 
'ngeh' bahwa ada aroma babi belakangan ini.
Maka ditanyakanlah ke MUI. Mulanya MUI juga sudah berikan fatwa bahwa dalam 
keadaan darurat tak mengapa.
Tapi umatnya resah, masa sih pergi haji pakai barang haram meskipun darurat; 
maka banyak yg ogah vaksin.
Tapi Alhamdulillah untuk tahun ini vaksin meningitis sudah ada yang dinyatakan 
halal.

4. Kopi luwak itu kan produk tinjanya luwak artinya najis. MUI mengatakan asal 
kopi itu diproses dengan saksama maka bisa jadi tidak haram.
Sebagai tanda ada proses penyucian kopi tinja maka carilah kopi yg benar2 
terbukti melalui proses tersebut.
Entah karena rumit prosesnya maka kopi luwak mahal harganya. Kalo ada kopi 
luwak yg murah artinya di boong-in.
[ Untungnya saya tidak suka minum kopi apapun]
Ini sama saja dengan kisah ternak ikan mas, lele. Ternak ikan yg dilakukan 
secara tradisional, sederhana organikpun perlu di 'suci'kan.
Misal di balong2 di desa Jabar masih banyak dipelihara ikan yg tidak diberi 
pakan pabrikan; dibiarkan ikan itu makan apa adanya.
Di atas balong biasa ada bilik untuk buang hajat pemilik, yg akan disantap juga 
oleh ikan2 itu. Dikasih makan bangkai tikus dan segala macam bangkai.
Maka kalo mau disantap yg dianjurkan oleh islam - ternak itu harus di'suci'kan 
lebih dulu. Di tarok di kolam/wadah yg bersih, airnya bersih dikasih makanan yg 
betulan, jangan dikasih tinja manusia, bangkai,  minimal 3 hari diperkirakan 
ikan sudah benar2 suci.
Kalo enggak akan kejadian ketika ikan mas, atau lele dumbo yg disantap di 
dalamnya ada bangkai tikus, bangkai burung, bangkai janin.
Jijay kan..
Makanya hati2 kalo keluar kota, pedesaan makan di saung2 yg ada kolam ikannya. 
Liat dulu ikannya langsung ambil dari balong atau dari bak tampung.
[Untungnya saya juga tidak suka makan ikan]

Salam, 
l.meilany

  - Original Message - 
  From: Amin Soebandrio 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, July 21, 2010 11:52 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Mana yang haram: Kopi Luwak atau Vaksin 
Meningitis?



  MUI kemarin menyatakan bahwa Kopi Luwak halal, karena walaupun dikeluarkan
  bersama feses, sudah dicuci (tidak diketahui berapa kali).
  Sebelumnya, MUI juga menyatakan vaksin meningitis produksi beberapa
  perusahaan tidak halal, karena pernah bersentuhan dengan produk babi. Dalam
  pembuatan vaksin tersebut, memang digunakan suatu enzim yang diisolasi dari
  jaringan babi, tetapi ezim tersebut hanya katalisator dan tidak ikut di
  dalam produknya. Produknya sendiri sudah melalui berbagai proses filtrasi
  dan sebagainya, sehingga secara matematis enzim tersebut sudah mengalami
  pengenceran ratusan ribu kali (kalau masih ada).

  Disisi lain, vaksin tersebut terbukti dapat melindungi seseorang dari
  kematian akibat infeksi bakteri pada selaput otaknya
  Nah, rasanya ada standar ganda yang diterapkan oleh MUI dalam menentukan
  halan tidaknya suatu produk.
  Mohon pencerahan.

  Amin Soebandrio


  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __ NOD32 5305 (20100723) Information __

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]