Re: [ FUPM-EJIP ] Hukum Bermusik Dan Bernyanyi

2006-10-11 Terurut Topik Fdb_Washing




Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam
Rabu, 28 Desember 2005 07:42:08 WIB
HUKUM NASYID ATAU LAGU-LAGU YANG BERNAFASKAN 
ISLAMOlehLajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal 
Ifta.PertanyaanLajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal 
Ifta ditanya : Sesungguhnya kami mengetahui tentang haramnya nyanyian atau lagu 
dalam bentuknya yang ada pada saat ini karena di dalamnya terkandung 
perkataan-perkataan yang tercela atau perkataan-perkataan lain yang sama sekali 
tidak mengandung manfaat yang diharapkan, sedangkan kami adalah pemuda muslim 
yang hatinya diterangi oleh Allah dengan cahaya kebenaran sehingga kami harus 
mengganti kebiasaan itu. Maka kami memilih untuk mendengarkan lagu-lagu 
bernafaskan Islam yang di dalamnya terkandung semangat yang menggelora, simpati 
dan lain sebagainya yang dapat menambah semangat dan rasa simpati kami. Nasyid 
atau lagu-lagu bernafaskan Islam adalah rangkaian bait-bait syair yang 
disenandungkan oleh para pendakwah Islam (semoga Allah memberi kekuatan kepada 
mereka) yang diekspresikan dalam bentuk nada seperti syair 'Saudaraku' karya 
Sayyid Quthub -rahimahullah-. Apa hukum lagu-lagu bernafaskan Islam yang di 
dalamnya murni terkandung perkataan yang membangkitkan semangat dan rasa 
simpati, yang diucapkan oleh para pendakwah pada masa sekarang atau pada pada 
masa-masa lampau, di mana lagu-lagu tersebut menggambarkan tentang Islam dan 
mengajak para pendengarnya kepada keislaman.Apakah boleh mendengarkan 
nasyid atau lagu-lagu bernafaskan Islam tersebut jika lagu itu diiringi dengan 
suara rebana (gendang)? Sepanjang pengetahuan saya yang terbatas ini, saya 
mendengar bahwa Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam-membolehkan kaum 
muslimin untuk memukul genderang pada malam pesta pernikahan sedangkan genderang 
merupakan alat musik yang tidak ada bedanya dengan alat musik lain? Mohon 
penjelasannya dan semoga Allah memberi petunjuk.JawabanLembaga Fatwa 
menjelaskan sebagai berikut: Anda benar mengatakan bahwa lagu-lagu yang 
bentuknya seperti sekarang ini hukumnya adalah haram karena berisi kata-kata 
yang tercela dan tidak ada kebaikan di dalamnya, bahkan cenderung mengagungkan 
nafsu dan daya tarik seksual, yang mengundang pendengarnya untuk berbuat tidak 
baik. Semoga Allah menunjukkan kita kepada jalan yang diridlaiNya. Anda boleh 
mengganti kebiasaan anda mendengarkan lagu-lagu semacam itu dengan nasyid atau 
lagu-lagu yang bernafaskan Islam karena di dalamnya terdapat hikmah, peringatan 
dan teladan (ibrah) yang mengobarkan semangat serta ghirah dalam beragama, 
membangkitkan rasa simpati, penjauhan diri dari segala macam bentuk keburukan. 
Seruannya dapat membangkitkan jiwa sang pelantun maupun pendengarnya agar 
berlaku taat kepada Allah -Subhanahu Wa Ta'ala-, merubah kemaksiatan dan 
pelanggaran terhadap ketentuanNya menjadi perlindungan dengan syari’at serta 
berjihad di jalanNya.Tetapi tidak boleh menjadikan nasyid itu sebagai 
suatu yang wajib untuk dirinya dan sebagai kebiasaan, cukup dilakukan pada 
saat-saat tertentu ketika hhal itu dibutuhkan seperti pada saat pesta 
pernikahan, selamatan sebelum melakukan perjalanan di jalan Allah (berjihad), 
atau acara-acara seperti itu. Nasyid ini boleh juga dilantunkan guna 
membangkitkan semangat untuk melakukan perbuatan yang baik ketika jiwa sedang 
tidak bergairah dan hilang semangat. Juga pada saat jiwa terdorong untuk berbuat 
buruk, maka nasyid atau lagu-lagu Islami tersebut boleh dilantunkan untuk 
mencegah dan menghindar dari keburukan.Namun lebih baik seseorang 
menghindari hal-hal yang membawanya kepada keburukan dengan membaca Al-Qur'an, 
mengingat Allah dan mengamalkan hadits-hadits Nabi, karena sesungguhnya hal itu 
lebih bersih dan lebih suci bagi jiwa serta lebih menguatkan dan menenangkan 
hati, sebagaimana firman Allah."Artinya : Allah telah menurunkan 
perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur'an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) 
lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada 
Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat 
Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang 
dikehendakiNya. Dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun 
pemberi petunjuk baginya." [Az-Zumar: 23]Dalam ayat lain Allah 
berfirman."Artinya : Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi 
tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah 
hati menjadi tenteram. Orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bagi mereka 
kebahagiaan dan tempat kembali yang baik." [Ar-Ra'd: 28-29]Sudah menjadi 
kebiasaan para sahabat untuk menjadikah Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai penolong 
mereka dengan cara menghafal, mempelajari serta mengamalkannya. Selain itu 
mereka juga memiliki nasyid-nasyid dan nyanyian yang mereka lantunkan seperti 
saat mereka menggali parit Khandaq, membangun masjid-masjid dan saat mereka 
menuju medan pertempuran (jihad) atau pada kesempatan lain di mana lagu itu 
dibutuhkan 

[ FUPM-EJIP ] Hukum Bermusik Dan Bernyanyi

2006-10-11 Terurut Topik Rofiqul Ghodiy



Hukum Bermusik Dan Bernyanyi
Suatu masalah yang menimpa mayoritas 
umat manusia termasuk umat Islam adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas 
dari hukum nyanyian dan musik tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat 
Islam menyukai sesuatu yang indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia 
menyenangi suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara 
binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu dan suara alam 
lainnya. Nyanyian dan musik merupakan bagian dari seni yang menimbulkan 
keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT. menghalalkan bagi manusia untuk 
menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu dan indah, karena 
memang itu semua itu diciptakan untuk manusia. 
Disisi lain Allah SWT. telah 
mengharamkan sesuatu dan semuanya telah disebutkan dalam Al-Qur`an maupun hadits 
Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. 
Halal dan haram telah jelas. Rasulullah saw. bersabda: 
`Sesungguhnya yang halal itu jelas 
dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada yang syubhat, manusia tidak 
banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari syubhat, maka selamatlah agama dan 
kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada syubhat, maka jatuh pada yang haram` 
(HR Bukhari dan Muslim). 
Sehingga jelaslah semua urusan bagi 
umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan umat manusia hidup dalam kebingungan, 
semuanya telah diatur dalam Syariah Islam yang sangat jelas sebagaimana jelasnya 
matahari di siang hari. Oleh karena itu semua manusia harus komitmen pada 
Syari`ah Islam yang merupakan pedoman hidup mereka. 
Bagaimana Islam berbicara tentang 
nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa dipakai dalam madzhab Hanafi pada 
masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam ruang lingkup maa ta`ummu bihi 
balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak). Sehingga pembahasan tentang dua 
masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan hukum pada dua masalah tersebut, 
apakah halal atau haram, harus benar-benar berlandaskan dalil yang shahih 
(benar) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yakni hanya tunduk dan mengikuti sumber 
landasan Islam saja yaitu Al- Qur`an, Sunnah yang shahih dan Ijma`. Tidak 
terpengaruh oleh watak atau kecenderungan perorangan dan adat-istiadat atau 
budaya suatu masyarakat. 
Sebelum membahas pendapat para ulama 
tentang dua masalah tersebut dan pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua 
masalah tersebut. Nyanyian dan musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori 
muamalah atau urusan dunia dan bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah: 

Hukum dasar pada sesuatu 
(muamalah) adalah halal (mubah). 
Hal ini sesuai firman Allah SWT. : 

`Dia-lah Allah, yang menjadikan 
segala yang ada di bumi untuk kamu` (QS Al-Baqarah 29). 
Sehingga untuk memutuskan hukum haram 
pada masalah muamalah termasuk nyanyian dan musik harus didukung oleh landasan 
dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda: 
`Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla 
telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan 
engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau lakukan. Dan diam atas 
sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena lupa, maka jangan engkau 
cari-cari (hukumnya) ` (HR Ad-Daruqutni). 
`Halal adalah sesuatu yang Allah 
halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah sesuatu yang Allah haramkan dalam 
kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu adalah sesuatu yang dima`afkan` 
(HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim ) 
Pada hukum nyanyian dan musik ada 
yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Ulama sepakat mengharamkan 
nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan 
lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Ulama juga 
sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah semangat kerja dan tidak 
kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan oleh wanita asing dan 
tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda pendapat, sbb: 
Jumhur ulama menghalalkan mendengar 
nyanyian, tetapi berubah menjadi haram dalam kondisi berikut: 

  
  Jika disertai kemungkaran, 
  seperti sambil minum khomr, berjudi dll. 
  
  Jika dikhawatirkan menimbulkan 
  fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya. 
  
  
  Jika menyebabkan lalai dan 
  meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya 
  dll.
Madzhab Maliki, asy-Syafi`i 
dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar nyanyian adalah 
makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin makruh. 
Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut 
asy-Syafi`i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan ungkapannya:` 
Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam hati`. 
Adapun ulama yang 
menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin 
Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah 
bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu Bak