https://money.kompas.com/read/2020/05/30/183300726/aset-jiwasraya-yang-disita-diperkirakan-capai-rp-17-triliun?page=2


Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun

Kompas.com - 30/05/2020, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat untuk
menelusuri berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari situ, aset kemudian disita untuk
mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Hingga saat ini, nilai aset yang telah disita oleh penyidik Kejagung
ditaksir melebihi Rp 17 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebut, nilai aset tersebut baru
berdasarkan perhitungan penyidik tanpa melibatkan tim appraisal (penilai)
independen serta lembaga yang berwenang menghitung nilai aset.

Sehingga, membuka kemungkinan nilai aset atau barang bukti berubah jadi
belum bisa dipastikan berapa besarannya. Terlebih, perhitungan nilai aset
cenderung berubah karena mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Baca juga: *Sudah Ribuan Kendaraan ke Jakarta Dipaksa Putar Balik di To*

Misalnya saja, harga aset sitaan berupa mobil cenderung turun apabila
proses perkara lama hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap
(inkracht). “Jika nanti diputuskan oleh pengadilan ternyata terbukti dan
barang bukti dinyatakan sebagai rampasan negara, maka ketika itu akan
dilakukan proses lelang serta perhitungan ulang oleh appraisal independen
atau instansi yang punya kewenangan menghitung,” kata Hari kepada
Kontan.co.id, Jumat (29/5/2020).

Adapun aset sitaan tersebut berasal dari enam tersangka serta rekening efek
yang diblokir kejaksaan karena diduga terkait Jiwasraya. Untuk aset
tersangka yang berada di luar negeri masih terus dilacak.

“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua
pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih
dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas dia.

Menariknya, nilai aset sitaan tersebut tidak berbeda jauh dengan
perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar
Rp 16,81 triliun. Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan
kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun.


*Baca juga*: *Pemerintah Sebut 89 Proyek Bisa Serap 19 Juta Tenaga Kerja*

Dengan nilai sebesar itu, Kejagung akan terus memantau secara ketat proses
hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti
kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban
Jiwasraya kepada nasabah.

Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau segera disidangkan.
Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan
secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan
negeri Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk
(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: *Lepas Status Dirut BUMN, Kini Wahyu Lebih Bahagia Jadi Petani*


Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo,
mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi
Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi
terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan
maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak
pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan. (Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Kirim email ke