----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 22 Oktober 
2019 02.42.32 GMT+2Judul: [nasional-list] Hebohsoal Veronica Koman, Begini 
Aturan Pencabutan Paspor WNI
     

 
https://news.detik.com/berita/d-4697670/heboh-soal-veronica-koman-begini-aturan-pencabutan-paspor-wni?tag_from=news_beritaTerkait







Minggu08 September 2019, 09:30 WIB

Hebohsoal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI

KanavinoAhmad Rizqo – detikNews










Jakarta - PoldaJawa Timur memintaDitjen Imigrasi Kemenkum HAM mencabut paspor 
Veronica Koman.Tersangka provokasi insiden asrama Papua di Surabaya itu 
diketahuisaat ini sedang berada di luar negeri.

Aturanmengenai pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 35 Permenkum HAMNomor 8 
Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan LaksanaPaspor. Berikut ini 
bunyinya:

Pasal35
(1)Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:

a.pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun;
b.pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesiaberdasarkan 
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
d..masa berlakunya habis;
e.pemegangnya meninggal dunia;
f.rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidakjelas, 
atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumenresmi;
g.dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan suratketerangan 
lapor kepolisian; atau
h.pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikanPaspor biasa.

Dalampoin selanjutnya disebutkan mengenai dokumen pengganti bagi wargayang 
paspornya dicabut. Berikut ini ketentuannya:

(3)Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnyaberada di 
luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutandiberikan Surat Perjalanan 
Laksana Paspor sebagai dokumen penggantiPaspor biasa yang akan digunakan untuk 
proses pemulangan.

Jikamerujuk ke aturan tersebut, apakah paspor Veronica Koman bisadicabut, 
sedangkan dia belum dijatuhi hukuman atau belum adakeputusan inkrah mengenai 
kasus tersebut?

KasubbagHumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penyidik bisa 
sajamengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan danpertimbangan 
tertentu..

"Akantetapi permohonan pencabutan juga dapat diajukan oleh penegak hukumatas 
dasar pertimbangan penyidik tentunya penyidik harus mengajukanpermohonan," kata 
Sam saat dimintai konfirmasi, Sabtu(7/9/2019).

Sampaisaat ini, Sam mengatakan pihaknya belum menerima permohonanpencabutan 
paspor dari Polda Jatim. Selain itu, Sam mengatakanimigrasi tidak bisa 
melakukan pencegahan dan penangkalan terhadapVeronica.

"Terkaitdengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami 
belummenerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh PoldaJatim," 
kata Sam.


PolisiBuru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:
    
  • [GELORA45] Hebohsoal Vero... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Fw: [nasi... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke