----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 22 Oktober 2019 02.42.32 GMT+2Judul: [nasional-list] Hebohsoal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI
https://news.detik.com/berita/d-4697670/heboh-soal-veronica-koman-begini-aturan-pencabutan-paspor-wni?tag_from=news_beritaTerkait Minggu08 September 2019, 09:30 WIB Hebohsoal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI KanavinoAhmad Rizqo – detikNews Jakarta - PoldaJawa Timur memintaDitjen Imigrasi Kemenkum HAM mencabut paspor Veronica Koman.Tersangka provokasi insiden asrama Papua di Surabaya itu diketahuisaat ini sedang berada di luar negeri. Aturanmengenai pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 35 Permenkum HAMNomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan LaksanaPaspor. Berikut ini bunyinya: Pasal35 (1)Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal: a.pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun; b.pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesiaberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing; d..masa berlakunya habis; e.pemegangnya meninggal dunia; f.rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidakjelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumenresmi; g.dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan suratketerangan lapor kepolisian; atau h.pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikanPaspor biasa. Dalampoin selanjutnya disebutkan mengenai dokumen pengganti bagi wargayang paspornya dicabut. Berikut ini ketentuannya: (3)Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnyaberada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutandiberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen penggantiPaspor biasa yang akan digunakan untuk proses pemulangan. Jikamerujuk ke aturan tersebut, apakah paspor Veronica Koman bisadicabut, sedangkan dia belum dijatuhi hukuman atau belum adakeputusan inkrah mengenai kasus tersebut? KasubbagHumas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penyidik bisa sajamengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan danpertimbangan tertentu.. "Akantetapi permohonan pencabutan juga dapat diajukan oleh penegak hukumatas dasar pertimbangan penyidik tentunya penyidik harus mengajukanpermohonan," kata Sam saat dimintai konfirmasi, Sabtu(7/9/2019). Sampaisaat ini, Sam mengatakan pihaknya belum menerima permohonanpencabutan paspor dari Polda Jatim. Selain itu, Sam mengatakanimigrasi tidak bisa melakukan pencegahan dan penangkalan terhadapVeronica. "Terkaitdengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami belummenerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh PoldaJatim," kata Sam. PolisiBuru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua: