----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Terkirim: Senin, 24 Juni 2019 
11.13.28 GMT+2Judul: [nasional-list] Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan 
Perpanjangan Izin FPI
     

FPI adalah serdadu lapangan [Sturmabteilung] dari MUI dan Ma´ruf Amin, ex ketua 
MUI, akan dinobatkan menjadi wakil presiden NKRI, pada pihak lain juga Jokowi 
pernah sepangung berzama ketuan FPI, Habib Rizieq, menyampaikan pidato 212 yang 
untuk menjatuh Ahok dari kursi gubernur. Jadi dalam hal ini kalau dilihat dan 
dimengerti tidak ada kontradiksi ideologi antara rezim berkuasa dengan pemohon 
izin, maka jelas izin diperpanjang sesuai dengan hukum langitan dan Pancasila. 
hehehehehhe
https://nasional.tempo.co/read/1217655/kemendagri-evaluasi-berkas-permohonan-perpanjangan-izin-fpi/full&view=ok
 
Reporter: 
Friski Riana
Editor: 
Amirullah
Senin, 24 Juni 2019 13:21 WIB
Massa alumni 212 dan FPI berkumpul di Jalan Merdeka Timur menuntut Sukmawati 
Soekarnoputri dihukum karena penistaan agama Islam, Jumat, 6 April 2018. 
TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permohonan 
perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang 
dievaluasi. "Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Politik dan 
Pemerintahan Umum), sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang 
dievaluasi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 
24 Juni 2019.

Baca: Mendagri Tjahjo: Setahu Saya FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, kata Tjahjo, sudah membentuk 
tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Evaluasi tak hanya untuk FPI, tetapi 
juga ormas lainnya yang mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar 
(SKT). Umumnya, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu 
anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang terbaru.. "Komitmen terhadap 
NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," katanya.

Terkait adanya pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI, Tjahjo mengatakan 
keputusan apapun pasti akan menimbulkan dampak. "Maka ormas yang baik, ormas 
yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa."

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan 
perwakilan FPI telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk 
mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi 
kemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan 
FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain 
surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto 
kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, 
melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah 
Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.

Baca: Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin Ormas FPI Kurang Lengkap

Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata 
Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut 
dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.




 
    

Kirim email ke