----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [nasional-list] <nasional-l...@yahoogroups.com>Terkirim: Senin, 24 Juni 2019 11.13.28 GMT+2Judul: [nasional-list] Kemendagri Evaluasi Berkas Permohonan Perpanjangan Izin FPI
FPI adalah serdadu lapangan [Sturmabteilung] dari MUI dan Ma´ruf Amin, ex ketua MUI, akan dinobatkan menjadi wakil presiden NKRI, pada pihak lain juga Jokowi pernah sepangung berzama ketuan FPI, Habib Rizieq, menyampaikan pidato 212 yang untuk menjatuh Ahok dari kursi gubernur. Jadi dalam hal ini kalau dilihat dan dimengerti tidak ada kontradiksi ideologi antara rezim berkuasa dengan pemohon izin, maka jelas izin diperpanjang sesuai dengan hukum langitan dan Pancasila. hehehehehhe https://nasional.tempo.co/read/1217655/kemendagri-evaluasi-berkas-permohonan-perpanjangan-izin-fpi/full&view=ok Reporter: Friski Riana Editor: Amirullah Senin, 24 Juni 2019 13:21 WIB Massa alumni 212 dan FPI berkumpul di Jalan Merdeka Timur menuntut Sukmawati Soekarnoputri dihukum karena penistaan agama Islam, Jumat, 6 April 2018. TEMPO/Salsabila Putri Pertiwi TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permohonan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang dievaluasi. "Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum), sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Baca: Mendagri Tjahjo: Setahu Saya FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, kata Tjahjo, sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi tersebut. Evaluasi tak hanya untuk FPI, tetapi juga ormas lainnya yang mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT). Umumnya, ormas yang mengajukan izin SKT akan dinilai dan dipelajari dulu anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang terbaru.. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," katanya. Terkait adanya pro dan kontra mengenai perpanjangan izin FPI, Tjahjo mengatakan keputusan apapun pasti akan menimbulkan dampak. "Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa." Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengatakan perwakilan FPI telah mendatangi kantornya pada Kamis, 20 Juni 2019 untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan. Sementara itu, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan FPI setidaknya harus menyerahkan 20 item dan sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus. Baca: Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin Ormas FPI Kurang Lengkap Meski telah melewati masa berlaku SKT yang lama, yakni pada 20 Juni 2019, kata Lutfi, FPI masih bisa mengajukan perpanjangan izin di hari selanjutnya. Menurut dia, tidak ada batas waktu untuk mengirimkan permohonan perpanjangan izin.