----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Tsasando' tsasa...@gmail.com [wahana-news] <wahana-n...@yahoogroups.com>Kepada: 'Yahoo! Inc.' <wahana-n...@yahoogroups.com>Terkirim: Selasa, 13 Februari 2018 03.49.19 GMT+1Judul: [wahana-news] YPKP 65 Desak Komisi Tinggi HAM PBB Ambil Alih Kasus 1965
http://ypkp1965.org/blog/2018/02/05/ypkp-65-desak-komisi-tinggi-ham-pbb-ambil-alih-kasus-1965/ YPKP 65 Desak Komisi Tinggi HAM PBB Ambil Alih Kasus 1965 Jakarta– Pada Senin petang (5/2) YPKP 65 menemui Komisi Tinggi HAM PBB (UnitedNations Commission on Human Rights – UNCHR) karena menilai persoalanpelanggaran HAM masa lalu khususnya tragedi 65; sangat krussial.. Dalamkesempatan itu YPKP mendesak komisioner UNCHR, Zeid Ra’ad Al Hussein agarsegera mengambil alih tanggung jawab penyelesaian tuntas kejahatan kemanusiaanpasca Oktober 1965. Zeid yang berkebangsaanYordania dan menjabat Komisioner UNCHR sejak 2014, didesak agar mengambillangkah-langkah sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum internasional,convenant maupun yuridiksi internasional. Desakan ini disampaikan Bedjo Untunglangsung dengan membacakan surat pernyataan tertulis. Alasan krussial yangdikemukakan YPKP 65 bahwa pemerintah dinilai telah gagal dalam upayapenyelesaian tuntas tragedi 65 yang sangat diharapkan oleh para korban. Tragediyang masuk kategori genosida politik 1965 sekaligus menandai awal kekuasaanorba dimana telah terbukti adanya kospirasi penggulingan Soekarno sebagaimanadisinyalemenkan paska deklasifikasi arsip rahasia diplomatik AS. Meski telah berlalu selama 53tahun, namun pemerintah tak melakukan tindakan signifikan bagi penyelesaianyang berkeadilan. Alih-alih penegakan hukum, bahkan dalam realitasnya terkesanmembiarkan terus berlanjutnya stigmatisasi, diskriminasi dan persekusi terhadappara korban kejahatan genosida dalam segala bentuknya. Impunitas para pelakukejahatan genosida ini tak tersentuh hukum hingga hari ini. PBB Harus Ambil-alih YPKP 65 juga mendesak agarKomisi Tinggi HAM PBB mengambil-alih guna memulai penyelesaian kasus kejahatankemanusiaan dan genosida 65 di Indonesia. Hal ini karena pemerintah RI dinilaitak ada kemampuan (ability) dan tak ada kemauan (willingness) sertatanpa keseriusan. Maka sesuai mekanisme hukum internasional, PBB harusmengambil alih dengan terlebih dulu membentuk tim investigasi independent. Badan dunia ini juga harusmemeriksa dengan mendengarkan kesaksian para korban, memanggil perpetrator(pelaku), melakukan penggalian kerangka para korban pembantaianmassal (exhumation), sekaligus uji forensik guna mendapatkanbukti material serta memorialisasi agar kejahatan kemanusiaan serupa takterulang di masa yang akan datang. Dalam surat pernyataan YPKP65 yang disampaikan langsung kepada Zeid Ra’ad Al Hussein,juga dilampirkan data 162 tempat pembantaian dan lokasi kuburan massal yangdipastikan akan terus bertambah jumlahnya. Ihwal penambahan ini berkaitandengan penelitian yang masih terus berlanjut. Menanggapi desakan YPKP 65,Zeid yang berkantor di Jenewa, Swiss; menyampaikan apresiasi yang tinggi danberjanji akan membawa ke dalam agenda rapat-rapat Komisi Tinggi HAM PBB. “Never lose hope..”, pesannya singkat. Secara terpisah, saatdipertanyakan pada Staf UNCHR yang menyertai Zeid Ra’ad al Husseinberjanji akan menyampaikan usulan dan desakan YPKP 65 kepada presiden JokoWidodo. “Yes, I will, I will ….. “, janjinya Hadir pula dalam pertemuanini wakil-wakil dari berbagai NGO: Yati Adriyani (KontraS), Usman Hamid(Amnesty Internasional Indonesia), Andreas Harsono (HRW), Sumarsih (JSKK),Suciwati Munir, Rafendy Djamin (HRWG), Bonnie Setiawan (Forum 65), ZaenalMutaqien (IKOHI) dan lainnya. [bun]