https://seword.com/politik/gendeng-uu-ite-disahkan-sby-korbannya-ahmad-dhani-pelapornya-

ahokers-yang-disalahkan-jokowi-n8IKIwlr-


       Gendeng! UU ITE Disahkan SBY, Korbannya Ahmad Dhani,


       Pelapornya Ahokers, Yang Disalahkan Jokowi!

Mora Sifudan . 3 hours ago . 4 min read . 0

Gendeng! UU ITE Disahkan SBY, Korbannya Ahmad Dhani, Pelapornya Ahokers, Yang Disalahkan Jokowi!

 * Politik <https://seword.com/category/politik>
 *

 *


 *



 *




Saya coba memahami fenomena Ahmad Dhani (AD) dipenjara yang menjadi sumber kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya baca di surat kabar, Fadli Zon berencana turun ke jalan dalam rangka aksi bela Ahmad Dhani. Fahri Hamzah pun katanya menangis setelah mendengar AD diputus bersalah dan langsung ditahan.

Kegaduhan semakin liar. Tuduhan demi tuduhan ditujukan ke Jokowi. Bahkan ada yang mengatakan keputusan hakim disorder Jokowi. Ada pula yang mengatakan kebebasan berpendapat diberangus dan dikebiri. Sebagaimana biasanya pendukung Prabowo langsung mengaitkan pemenjaraan AD bagian dari pembungkaman pemerintah atas kritik-kritik.

Bahkan yang semakin membuat saya cukup jengkel, pengamat HAM mengambil kesempatan untuk memasukkan kasus Dhani melanggar HAM kebebasan berbicara dan menyimpulkan bahwa pemerintah gagal menegakkan hukum secara adil. Lah pengamat HAM ini kog gedebus.

Mari kita uji apakah benar tuduhan-tuduhan dan asumsi mereka semua? Apakah benar AD adalah korban politik penguasa atau murni kasus hukum? Apakah benar hukum di negeri ini tidak adil? Apakah benar terjadi pengebirian kebebasan berpendapat?

*Kapan kasus AD terjadi dan apa masalahnya?* Kasus ini berawal dari tiga cuitan AD pada 6 dan 7 Maret 2017 berbunyi demikian: "/Siapa saja yg dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya...ADP./" (6 Maret 2017) "/Yang menista agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin...ADP./" dan "/Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP./" (7 Maret 2017) (Sumber:Tempo <https://metro.tempo.co/read/1080150/ahmad-dhani-didakwa-sebarkan-kebencian-ancaman-hukuman-6-tahun/full&view=ok>

Dari segi waktu, kejadian terjadi pada Maret 2017. Satu tahun dari sekarang. Dari segi isi cuitan AD, yang dijadikan target kebencian adalah pendukung Ahok. Itulah sebabnya pelapor AD adalah Jack Boyd Lapian, bukan Ahok.

*Apakah pada tahun 2017 sudah ada Pilpres?* Belum. *Apakah AD mengkritik pemerintah sampai dia dipenjara?* Tidak. Tetapi kenapa dihubungkan dengan Pilpres dan penguasa? Ya begitulah orang yang hatinya sudah tidak bisa melihat dengan jelas kapan dan apa duduk suatu perkara.

Pasal apa yang didakwakan kepada AD sampai dia dipenjara? AD didakwa elah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan. Jaksa menilai AD telah melanggar aturan yang termuat dalam Pasal 45A ayat 2 /juncto/ Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik /juncto/ Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Di sana ada Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sekarang pertanyaannya, siapa yang membuat dan mengundangkan UU ITE? Pembuat UU ITE itu adalah DPR bersama pemerintah. Kita tidak perlu permasalahkan DPRnya karena memang dari dulu kinerja DPR tidak becus. Yang menjadi masalah siapa pemerintahnya yang ikut membahas UU ITE ini? UU ITE diundangkan pada tahun 2018. Silakan Anda lihat di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Maka kalau ada yang menyalahkan UU ITE, yang terkesan UU karet itu, maka salahkanlah DPR dan pemerintahan SBY. Karena bisa dikatakan AD adalah korban UU yang diundangkan oleh SBY. Kenapa yang kamu salahkan Jokowi?

Kenapa harus menyalahkan DPR dan pemerintahan SBY, karena kalau tidak ada UU ITE, AD tidak akan bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Paham?

Tetapi sekalipun UU ITE disahkan SBY dan dibuat DPR bersama pemerintah, saya kira tidak pantas juga kalau kita saling menyalahkan. Itu artinya kita juga jangan saling tuduh. Kalau ada yang tidak tepat, mari luruskan dengan akal sehat, jangan atas dasar kebencian.

*Mungkin ada yang mengatakan bahwa AD diputus bersalah pada masa pemerintahan Jokowi, maka yang memenjarakan adalah Jokowi*. Sudah saya katakan, pelapor, kejadian, dan UU ITE tidak ada sangkut pautnya dengan Jokowi.

Jadi begini. Laporan pelapor tidak akan diproses jika laporan itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu tidak melanggar UU, serta tidak cukup bukti. Masalahnya, AD diduga kala itu melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dan ada bukti yang mencukupi, maka berkas perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Kalau sudah di sana, maka jadi urusan pengadilan, bukan lagi urusan kepolisian bahkan tidak mungkin diurusi pemerintah. Itu namanya prosedur hukum demi menegakkan keadilan.

*Tetapi mungkin saja kasus AD diorder karena AD adalah aktivis Prabowo yang sangat berpengaruh, kan?* Ini lain lagi. Ini tuduhan serius terhadap pemerintah dan Jokowi. Nanti kalau ini dilaporkan, dikatain lagi mengekang kebebasan berpendapat. Padahal yang dilakukan itu bukan kebebasan berpendapat lagi melainkan kebebasan merusak nama baik orang lain dan institusi negara.

Tetapi meskipun demikian, kalau ada bukti bahwa pemerintah, dalam hal ini Jokowi, mengorder keputusan hakim, silakan dilaporkan ke kepolisian dan jangan lupa untuk mengawal. Saya kira itu lebih adil dari pada menuduh tanpa bukti. Bagaimana kala saya tuduh Prabowo perkosa nenek-nenek, apakah kamu akan terima? Tentu tidak karena memang Prabowo tidak memperkosa nenek-nenek sekalipun di rindu pelukan istri.

Salam dari rakyat jelata <https://www.seword.com/author/warto>










Kirim email ke