https://seword.com/politik/gendeng-uu-ite-disahkan-sby-korbannya-ahmad-dhani-pelapornya-
ahokers-yang-disalahkan-jokowi-n8IKIwlr-
Gendeng! UU ITE Disahkan SBY, Korbannya Ahmad Dhani,
Pelapornya Ahokers, Yang Disalahkan Jokowi!
Mora Sifudan . 3 hours ago . 4 min read . 0
Gendeng! UU ITE Disahkan SBY, Korbannya Ahmad Dhani, Pelapornya Ahokers,
Yang Disalahkan Jokowi!
* Politik <https://seword.com/category/politik>
*
*
*
*
Saya coba memahami fenomena Ahmad Dhani (AD) dipenjara yang menjadi
sumber kegaduhan beberapa hari terakhir. Saya baca di surat kabar, Fadli
Zon berencana turun ke jalan dalam rangka aksi bela Ahmad Dhani. Fahri
Hamzah pun katanya menangis setelah mendengar AD diputus bersalah dan
langsung ditahan.
Kegaduhan semakin liar. Tuduhan demi tuduhan ditujukan ke Jokowi. Bahkan
ada yang mengatakan keputusan hakim disorder Jokowi. Ada pula yang
mengatakan kebebasan berpendapat diberangus dan dikebiri. Sebagaimana
biasanya pendukung Prabowo langsung mengaitkan pemenjaraan AD bagian
dari pembungkaman pemerintah atas kritik-kritik.
Bahkan yang semakin membuat saya cukup jengkel, pengamat HAM mengambil
kesempatan untuk memasukkan kasus Dhani melanggar HAM kebebasan
berbicara dan menyimpulkan bahwa pemerintah gagal menegakkan hukum
secara adil. Lah pengamat HAM ini kog gedebus.
Mari kita uji apakah benar tuduhan-tuduhan dan asumsi mereka semua?
Apakah benar AD adalah korban politik penguasa atau murni kasus hukum?
Apakah benar hukum di negeri ini tidak adil? Apakah benar terjadi
pengebirian kebebasan berpendapat?
*Kapan kasus AD terjadi dan apa masalahnya?* Kasus ini berawal dari tiga
cuitan AD pada 6 dan 7 Maret 2017 berbunyi demikian: "/Siapa saja yg
dukung Penista agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka
nya...ADP./" (6 Maret 2017) "/Yang menista agama si Ahok... Yang diadili
KH Ma'ruf Amin...ADP./" dan "/Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama
jadi Gubernur... kalian WARAS???...ADP./" (7 Maret 2017) (Sumber:Tempo
<https://metro.tempo.co/read/1080150/ahmad-dhani-didakwa-sebarkan-kebencian-ancaman-hukuman-6-tahun/full&view=ok>
Dari segi waktu, kejadian terjadi pada Maret 2017. Satu tahun dari
sekarang. Dari segi isi cuitan AD, yang dijadikan target kebencian
adalah pendukung Ahok. Itulah sebabnya pelapor AD adalah Jack Boyd
Lapian, bukan Ahok.
*Apakah pada tahun 2017 sudah ada Pilpres?* Belum. *Apakah AD mengkritik
pemerintah sampai dia dipenjara?* Tidak. Tetapi kenapa dihubungkan
dengan Pilpres dan penguasa? Ya begitulah orang yang hatinya sudah tidak
bisa melihat dengan jelas kapan dan apa duduk suatu perkara.
Pasal apa yang didakwakan kepada AD sampai dia dipenjara? AD didakwa
elah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, ras, agama, dan
antargolongan (SARA) melalui sejumlah cuitan. Jaksa menilai AD telah
melanggar aturan yang termuat dalam Pasal 45A ayat 2 /juncto/ Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik /juncto/ Pasal
55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara.
Di sana ada Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sekarang pertanyaannya, siapa yang
membuat dan mengundangkan UU ITE? Pembuat UU ITE itu adalah DPR bersama
pemerintah. Kita tidak perlu permasalahkan DPRnya karena memang dari
dulu kinerja DPR tidak becus. Yang menjadi masalah siapa pemerintahnya
yang ikut membahas UU ITE ini? UU ITE diundangkan pada tahun 2018.
Silakan Anda lihat di UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Maka kalau ada yang menyalahkan UU ITE, yang terkesan UU karet itu, maka
salahkanlah DPR dan pemerintahan SBY. Karena bisa dikatakan AD adalah
korban UU yang diundangkan oleh SBY. Kenapa yang kamu salahkan Jokowi?
Kenapa harus menyalahkan DPR dan pemerintahan SBY, karena kalau tidak
ada UU ITE, AD tidak akan bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Paham?
Tetapi sekalipun UU ITE disahkan SBY dan dibuat DPR bersama pemerintah,
saya kira tidak pantas juga kalau kita saling menyalahkan. Itu artinya
kita juga jangan saling tuduh. Kalau ada yang tidak tepat, mari luruskan
dengan akal sehat, jangan atas dasar kebencian.
*Mungkin ada yang mengatakan bahwa AD diputus bersalah pada masa
pemerintahan Jokowi, maka yang memenjarakan adalah Jokowi*. Sudah saya
katakan, pelapor, kejadian, dan UU ITE tidak ada sangkut pautnya dengan
Jokowi.
Jadi begini. Laporan pelapor tidak akan diproses jika laporan itu tidak
memenuhi unsur-unsur pidana, yaitu tidak melanggar UU, serta tidak cukup
bukti. Masalahnya, AD diduga kala itu melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE
dan ada bukti yang mencukupi, maka berkas perkaranya dapat dilimpahkan
ke pengadilan. Kalau sudah di sana, maka jadi urusan pengadilan, bukan
lagi urusan kepolisian bahkan tidak mungkin diurusi pemerintah. Itu
namanya prosedur hukum demi menegakkan keadilan.
*Tetapi mungkin saja kasus AD diorder karena AD adalah aktivis Prabowo
yang sangat berpengaruh, kan?* Ini lain lagi. Ini tuduhan serius
terhadap pemerintah dan Jokowi. Nanti kalau ini dilaporkan, dikatain
lagi mengekang kebebasan berpendapat. Padahal yang dilakukan itu bukan
kebebasan berpendapat lagi melainkan kebebasan merusak nama baik orang
lain dan institusi negara.
Tetapi meskipun demikian, kalau ada bukti bahwa pemerintah, dalam hal
ini Jokowi, mengorder keputusan hakim, silakan dilaporkan ke kepolisian
dan jangan lupa untuk mengawal. Saya kira itu lebih adil dari pada
menuduh tanpa bukti. Bagaimana kala saya tuduh Prabowo perkosa
nenek-nenek, apakah kamu akan terima? Tentu tidak karena memang Prabowo
tidak memperkosa nenek-nenek sekalipun di rindu pelukan istri.
Salam dari rakyat jelata <https://www.seword.com/author/warto>