Kalau gereja turunkan Bintang Kerjora, lantas apakah mesjid dibolehkan
mengibarkan? ehehehehehehe



https://www.suara.com/news/2019/08/30/060618/situasi-terkini-di-jayapura-jaringan-telepon-dan-internet-masih-terganggu

*Gereja: Turunkan Bintang Kejora*

*Jumat 30 Aug 2019 06:23 WIB*

*Rep: Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Subarkah*




*Wajah pengunjuk rasa digambar bendera kejora di aksi dekat Istana, Rabu
(28/8). Aksi dilakukan oleh mahasiswa Papua Barat sebagai protes atas
insiden rasis.*
*Foto: AP*

*Kapolri bakal tindak pengibar bintang kejora.*

*REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, JAKARTA -- Ketua Sinode Gereja
Kingmi, Benny Giay, mengungkapkan, pihaknya telah menyebarkan imbauan
kepada masyarakat di Papua terkait aksi-aksi menolak rasialisme di Papua,
Papua Barat, dan wilayah lain di Indonesia. Imbauan tersebut berisi imbauan
untuk melakukan unjuk rasa dengan tertib tidak mengibarkan lagi bendera
bintang kejora.*

*"Kami sudah mengimbau, kami harap tidak mengibar bendera bintang kejora
lagi, tidak bakar bendera lagi yang Merah Putih, tidak boleh bawa alat
tajam, tidak boleh anarkis," ujar Benny saat dihubungi **Republika**, Kamis
(29/8).*



*Benny mengatakan, imbauan tersebut disebarkan dengan menggunakan selebaran
kepada masyarakat Papua. Imbauan tersebut dilakukan karena belajar dari apa
yang terjadi di Deiyai, Papua, pada Rabu (28/8). Aksi unjuk rasa menolak
rasialisme saat itu berujung rusuh yang menyebabkan dua pengunjuk rasa
meninggal dan satu prajurit TNI gugur.*

*Ia menekankan, aksi-aksi di berbagai tempat sedianya memang untuk mengutuk
aksi rasialisme. "Kemarin ujaran-ujaran rasialis tanpa ada langkah dari
pemerintah dan itu bukan baru. Tahun 2017 di Surabaya, Sleman sama itu,
kemudian Malang. Sebelumnya tahun berapa itu di Yogyakarta. Jadi saya kira,
aduh, ini sudah sampai puncak ini," kata dia.*

*Kendati demikian, aksi-aksi menolak rasialisme di berbagai wilayah di
Papua dan Papua Barat memang kerap dihiasi pengibaran bendera bintang
kejora. Pada aksi di Fakfak pada Rabu (20/8), pengibaran bendera bahkan
menyebabkan aksi tandingan. Aksi-aksi mahasiswa Papua di berbagai daerah di
Jawa, termasuk di depan Istana Kepresidenan pada Rabu (28/8), juga dihiasi
bintang kejora dan seruan meminta referendum Papua.*

*Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah memerintahkan penindakan
atas aksi pengibaran bendera dan atribut pro kemerdekaan Papua. “Ada juga
peristiwa pengibaran bendera (bintang kejora) di Jakarta. Saya sudah
perintahkan Kapolda (Metro Jaya) untuk tangani. Tegakkan hukum sesuai apa
adanya. Kita harus menghormati hukum,” ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta
Selatan (Jaksel), Kamis (29/8). Tito berharap segala aksi ujuk rasa dan
demonstrasi warga Papua di Jakarta berlangsung dengan cara-cara yang tertib
hukum.*

*Bendera bintang kejora sejak lama dijadikan simbol perlawanan terhadap
Jakarta di Papua. Oleh pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan DPR
melalui UU Otonomi Khusus Papua pada 2001, Papua sempat dibolehkan memiliki
bendera dan lambang, serta himne sendiri untuk menonjolkan kebanggaan
entitas lokal, meski bintang kejora tak boleh berkibar lebih tinggi dari
bendera Merah Putih.*

*Kebijakan itu kemudian dianulir pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah. Isi aturan perinci dari turunan UU Otonomi Khusus itu melarang
segala atribut dan bendera kedaerahan di provinsi otonom, yang mempunyai
kesamaan atau identik dengan kelompok separatisme. OPM sebagai salah satu
organisasi pro kemerdekaan Papua, masuk dalam daftar kelompok separatisme
yang sampai hari ini masih melakukan perlawanan terhadap NKRI.*

*Menko Polhukam Wiranto juga memastikan bahwa oknum yang mengibarkan
bendera tersebut akan menerima hukuman sesuai undang-undang. "Kalau ada
kemudian mengibarkan bendera itu, apalagi di depan Istana Negara dan
sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut
undang-undang **aja**," ujar Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis
(29/8).*

*Wiranto menjelaskan, salah satu lambang kebangsaan Indonesia adalah
bendera Merah Putih. Karena itu, bendera lain yang dikibarkan dalam niatnya
berpisah dari Indonesia dipastikan menerima hukuman. "Masyarakat juga harus
ikut undang-undang, jangan sampai kita bertabrakan karena melanggar
undang-undang," kata Wiranto.*

*Namun, ia menegaskan, penindakan tersebut bukanlah sikap pemerintah dalam
membatasi kebebasan berpendapat. "Nanti kalau ditindak, dibilang pemerintah
sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan
undang-undang dan hukum yang berlaku itu, saya jamin," ujar Wiranto
menegaskan.*

*Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut angkat bicara soal
pengibaran bendera bintang kejora oleh puluhan mahasiswa saat berunjuk rasa
di seberang Istana Merdeka, Rabu (28/8). Moeldoko menyebutkan, pemerintah
tidak ingin emosional menanggapi peristiwa ini. Mantan panglima TNI ini
menilai, ada skenario yang sengaja dibangun untuk memancing tindakan keras
dari Pemerintah Indonesia, khususnya dari aparat keamanan, baik TNI atau
Polri.*

*"Kita itu bermain di batas psikologi. Jadi, kita juga harus ukur dengan
baik. Kita juga tidak boleh emosional. Karena kalau kita ikut larut dalam
emosi, langkah tindakan menjadi tidak terkontrol,\" kata Moeldoko
menjelaskan di kantornya, Rabu (28/8) petang. n sapto andika candra ed:
fitriyan zamzami*

*BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaba*

Kirim email ke