Dengan menolak PK Ahok tentu sang Hakim Agung akan bisa pensiun dengan tenang 
tenteram tanpa gangguan, hal yang akan sangat bertolak belakang bila seandainya 
menerima PK. 
---Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali 
(PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias 
Ahok.


Hakim Agung yang Menolak PK Ahok telah Pensiun, Alih Profesi sebagai Pengajar 
dan Ternak Kambing


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Hakim Agung yang Menolak PK Ahok telah Pensiun, Alih Profesi sebagai Pen...

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar resmi 
pensiun pada Selasa (22/5/2018) l...
 |

 |

 |



Jumat, 25 Mei 2018 13:11


 
KOMPAS/YUNIADHI AGUNGArtidjo Alkostar 


 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo 
Alkostar resmi pensiun pada Selasa (22/5/2018) lalu.

Artidjo yang terkenal kerap menjatuhi hukuman berat kepada para koruptor ini 
berencana akan menikmati masa pensiunnya dengan berternak kambing di kampung 
halaman di Situbondo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan pria 70 tahun itu saat sesi wawancara dengan awak media di 
media center Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, 
Jumat (25/5/2018).
"Jadi saya akan pulang kampung memelihara kambing. Tidak mau muluk-muluk saya. 
Pulang kampung (pelihara kambing)," ucap Artidjo berguyon.
• Ferdinand Hutahaean Geram Pria yang Hina Jokowi Belum Dihukum: Sebrutal Itu 
Dianggap Lucu-lucuan?

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Ferdinand Hutahaean Geram Pria yang Hina Jokowi Belum Dihukum: Sebrutal ...

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengaku 
geram lantaran pria yang menghina ...
 |

 |

 |





Selain itu, pria yang telah mengabdi di MA selama 18 tahun ini mengatakan akan 
tetap mengisi masa pensiunnya dengan mengajar S2 di Fakultas Hukum UII 
Yogyakarta.
Artidjo juga akan membuka usaha cafe di kampung halaman orangtuanya di Sumenep.
"Di Yogya di mana saya mengajar S2. Saya sudah punya cafe semacam warung. 
Madura cafe di Sumenep. Karena orang tua saya dari sumenep saya sering di sana. 
Nantinya saya akan tinggal di tiga titik itu," terang pria kelahiran 22 Mei 
1948 itu.

Dalam kesempatan itu, Artidjo juga menyampaikan harapannya kepada hakim agung 
kamar pidana yang akan menggantikan dirinya agar terus menjada integritas dan 
teliti dalam melihat perkara.
Sambil bergurau, mantan advokad di LBH Yogyakarta ini juga mengatakan bahwa 
menjadi hakim agung kamar pidana harus siap pulang malam.
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, pertama, ketekunan dalam 
menangangi perkara, kedua, harus pulang harus sampai larut malam karena apa, 
itu untuk menangamini dan memperpanjang peranan setiap hari. Itu tahanan di 
kamar saya itu seluruh indonesia. Jadi setiap hari itu ratusan. Jadi kadang 
sampai malam pulangnya," papar Artidjo.
• Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga 
Nonstrukural

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembag...

Inilah besaran THR yang akan diterima pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri 
Sipil pada Lembaga Non Struktural ...
 |

 |

 |





Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 
tahun.
Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.

Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum 
UII pada September 1967.

Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan 
mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat 
terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung 
kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
• Fadli Zon: Saya Heran dengan Nalar Pemerintah, Ketika Dikritik Dibilang Hoax 
dan Fitnah

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Fadli Zon: Saya Heran dengan Nalar Pemerintah, Ketika Dikritik Dibilang ...

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengaku heran dengan nalar pemerintah yang kerap 
mendapatkan kritik dan membantah ...
 |

 |

 |





Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan 
Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan 
Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua 
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan 
Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) 
yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ternak Kambing dan 
Mengajar Jadi Kegiatan Artidjo Alkostar Setelah Pensiun Sebagai Hakim Agung



Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim Agung yang Menolak 
PK Ahok telah Pensiun, Alih Profesi sebagai Pengajar dan Ternak Kambing, 
http://wow.tribunnews.com/2018/05/25/hakim-agung-yang-menolak-pk-ahok-telah-pensiun-alih-profesi-sebagai-pengajar-dan-ternak-kambing?page=all.

Editor: Fachri Sakti Nugroho










Kirim email ke