-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/280141-hakim-masih-jadi-pelanggar-disiplin-terbanyak-di-ranah-yudikatif Jumat 27 Desember 2019, 19:52 WIB Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif Abdillah Muhammad Marzuqi | Politik dan Hukum Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif ANTARA FOTO/Galih Pradipta Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali SEPANJANG 2019 Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan dengan jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang. Ketua MA Muhammad Hatta Ali juga memaparkan jumlah pelanggar tertinggi yakni 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf. Ia juga mengungkap alasan hakim menjadi pelanggar paling banyak dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai. "Jadi sementara masih hakim yang tertinggi. karena kenapa hakim ini selalu yang tertinggi? Sebab jabatan hakim itu sangat-sangat sensitif. Kalau seorang hakim kebetulan ketemu dengan salah satu pihak yang berperkara, apalagi itu dengan unsur kesengajaan. Ini pasti sudah terkena hukuman disiplin," terangnya. Hal itu berbeda dengan pegawai lain di jajaran MA yang bukan hakim. Mereka sulit dikenakan sanksi karena tidak punya kewenangan seperti hakim. "Inilah sehingga membuat hakim setiap tahun selalu tertinggi mendapatkan sanksi atau hukuman disiplin," tambahnya. Hatta Ali juga mengungkapkan Badan Pengawas MA yang aktif melakukan penindakan. Pada 2019 operasi Tim Saber Pungli Badan Pengawasan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo. "Jadi bukan hanya KPK yang bisa OTT tetapi badan pengawasan MA juga bisa melakukan OTT," ucapnya. Operasi tersebut, selain untuk menemukan dan menindak pelaku pelanggaran, juga ditujukan untuk memberi terapi kejut bagi aparatur peradilan lainnya. Badan Pengawasan MA juga mulai menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) sebagai upaya pencegahan suap dan korupsi. Sistem tersebut diterapkan pada 7 pengadilan negeri dengan pengelolaan berdasarkan ISO 37001.(OL-4)