JARAK - Jaringan Anti KorupsiHeboh "Pejabat Kemenkopolhukam" Intimidasi Agar 
Kasus Yang Jadikan Sekda Bondowoso Sebagai Tersangka Dicabut dan Dihentikan 
Prosesnya
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2020/07/medianusantara-heboh-pejabat.htmlJika
 Kasus Tidak Dihentikan Kapolres Akan Ditarik ke Polda dan Berimbas Pada Bupati 
Karena Presiden Jokowi Marah Besar Jika Kasus Ini Berlanjut


Kedatangan oknum yang infonya merupakan pejabat penting dari Jakarta 
mengejutkan para pejabat di kabupaten Bondowoso.
Berdasar informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Perpustakaan, Alun Taufana 
Sulistiyadi didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Kementerian 
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), 
Bidang Perselisihan, pada Kamis, (2/7/2020). Orang tersebut bernama Maryadi

 Kedatangan Maryadi tersebut didampingi oknum Pejabat teras Pemkab Bondowoso 
yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Bondowoso dalam kasus ancaman 
pembunuhan.

Tujuan mereka mendatangi Kepala Dinas Perpustakaan adalah bahwa Maryadi meminta 
agar laporan kasus pengancaman yang sudah bergulir di Polres Bondowoso itu 
dicabut.

 Sebagaimana diketahui, Polres Bondowoso telah menetapkan Sekretaris Daerah 
(Sekda) Bondowoso, Syaifullah, sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan 
pembunuhan terhadap Alun Taufana yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan 
Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso.

Bahkan, sebagaimana dilansir Teropong Timur, Maryadi mengaku asisten dari 
Brigjen Erin Sahara.

 Dan sebelum Maryadi berangkat ke Bondowoso, dia juga mengaku sudah 
berkoordinasi dengan Intel Polda Jatim bernama Toni, yang tujuannya agar Alun 
Taufana Sulistyadi mencabut laporannya.

Saat sumber berita mengkonfirmasi via telepon seluler milik Maryadi kepada 
seseorang bernama Toni, yang bersangkutan memberikan klarifikasi.

 "Saya (Toni) bukan Intel Polda Jatim, tetapi Intel Brimob Jatim. Dan saya 
sudah mengingatkan Maryadi, agar hati-hati dan tidak macam-macam di Bondowoso. 
Saya tidak ada maksud untuk intervensi hukum, semua terserah pelapor. Kok 
sekarang jadi rame seperti ini, lalu saya di suruh datang ke Bondowoso juga 
untuk apa", kata Toni yang merasa bersalah namanya dibawa-bawa oleh Maryadi. 

Tidak hanya itu, Maryadi juga mengatakan, apabila kasus ini diteruskan maka 
Kapolres akan ditarik oleh Polda Jatim, dan jika kasus ancaman pembunuhan ini 
tetap berlanjut, akibatnya kasus ini juga akan berimbas kepada Bupati, bahkan 
kata Maryadi, Presiden Jokowi akan marah kalau sampai persoalan ini tidak 
selesai.

Beruntung saja Dandim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., langsung 
bertindak ketika mendengar informasi tersebut. Kemudian, Maryadi langsung 
dibawa ke Kodim untuk dimintai keterangan.

 Merasa terpojok, Maryadi, meminta tolong kepada sumber berita untuk dibantu 
klarifikasi bahwa kedatangan atas nama pribadi dan meminta pertanggungjawaban 
oknum pejabat yang menjemput dan menyuruhnya datang ke Bondowoso untuk meminta 
Alun Taufana Sulistiyadi mencabut laporannya.

Komandan Kodim 0822 Bondowoso, Letkol Inf. Jadi, SIP., membenarkan, jika 
pihaknya sedang kedatangan tamu yang katanya mengaku pejabat dari Kementerian 
Polhukam.

 Namun, Kata Dandim, setelah ditanya Maryadi tidak mengakui bahwa dirinya 
berasal dari Kemenko Polhukam RI, dia datang ke Bondowoso secara pribadi.

"Karena saya bertanggungjawab diwilayah, maka saya harus tahu itu, tapi sejauh 
ini belum ada yang dirugikan,"kata Dandim.

Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, menyayangkan adanya upaya 
intervensi hukum oleh oknum yang mengaku dari Kemenkopolhukam, juga 
membawa-bawa Presiden RI yang akan marah jika kasus ini berlanjut, karena 
dianggap Bupati tidak dapat menyelesaikan masalah pejabatnya.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini, semua pasti sudah diskenario oleh 
seseorang, sampai Maryadi mau mengaku sebagai orang dari Kemenkopolhukam", 
katanya.

"Memang dari kejadian ini belum ada orang yang dirugikan, tetapi langkah 
seorang tersangka, mendatangkan orang dan mengaku-ngaku dari lembaga penting di 
pemerintah pusat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti pelapor, dapat 
dikatagorikan tindak pidana, walaupun belum terjadi apa-apa", kata H. 
Nawiryanto. 

Sementara Sekda Bondowoso, Syaifullah ketika dihubungi melalui HP/WA: 
082330303191 belum ada respon

Kirim email ke