*https://news.detik.com/berita/d-4697670/heboh-soal-veronica-koman-begini-aturan-pencabutan-paspor-wni?tag_from=news_beritaTerkait
<https://news.detik.com/berita/d-4697670/heboh-soal-veronica-koman-begini-aturan-pencabutan-paspor-wni?tag_from=news_beritaTerkait>
*



*Minggu 08 September 2019, 09:30 WIB*
*Heboh soal Veronica Koman, Begini Aturan Pencabutan Paspor WNI*

Kanavino Ahmad Rizqo – detikNews




*Jakarta* - *Polda Jawa Timur *
<https://www.detik.com/tag/polda-jawa-timur>meminta
Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencabut paspor Veronica Koman. Tersangka
provokasi insiden asrama Papua di Surabaya itu diketahui saat ini sedang
berada di luar negeri.

Aturan mengenai pencabutan paspor tertuang dalam Pasal 35 Permenkum HAM
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor. Berikut ini bunyinya:

*Pasal 35*
*(1) Pencabutan Paspor biasa dapat dilakukan dalam hal:*

*a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun;*
*b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;*
*c. anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;*
*d. masa berlakunya habis;*
*e. pemegangnya meninggal dunia;*
*f. rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak
jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;*
*g. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat
keterangan lapor kepolisian; atau*
*h. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor
biasa.*

Dalam poin selanjutnya disebutkan mengenai dokumen pengganti bagi warga
yang paspornya dicabut. Berikut ini ketentuannya:

*(3) Dalam hal pencabutan Paspor biasa dilakukan pada saat pemegangnya
berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan
Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor biasa yang
akan digunakan untuk proses pemulangan.*

Jika merujuk ke aturan tersebut, apakah paspor Veronica Koman bisa dicabut,
sedangkan dia belum dijatuhi hukuman atau belum ada keputusan inkrah
mengenai kasus tersebut?

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan penyidik bisa saja
mengajukan permohonan pencabutan paspor dengan alasan dan pertimbangan
tertentu.

"Akan tetapi permohonan pencabutan juga dapat diajukan oleh penegak hukum
atas dasar pertimbangan penyidik tentunya penyidik harus mengajukan
permohonan," kata Sam saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/9/2019).

Sampai saat ini, Sam mengatakan pihaknya belum menerima permohonan
pencabutan paspor dari Polda Jatim. Selain itu, Sam mengatakan imigrasi
tidak bisa melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap Veronica.

"Terkait dengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami belum
menerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh Polda Jatim,"
kata Sam.


*Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:*
  • [GELORA45] Hebohsoal Vero... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]

Kirim email ke