-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2009-hukum-pelanggar-protokol-covid-19 Jumat 15 Mei 2020, 05:00 WIB Hukum Pelanggar Protokol Covid-19 Administrator | Editorial PUBLIK kemarin disuguhi foto-foto antrean panjang calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Bukan hanya panjang, antrean juga mengabaikan aturan jaga jarak. Gambaran suasana bandara sangat mirip saat puncak arus mudik di terminal bus dan stasiun KA. Amat padat. Secara kasat mata, begitu banyak protokol covid-19 yang dilanggar. Bahkan pihak maskapai penerbangan mengakui jumlah penumpang di sejumlah penerbangan melebihi batas maksimal 50%. Seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 itu. Kementerian Perhubungan langsung menerjunkan tim investigasi. Beredar pula isu jual beli surat keterangan negatif covid-19 dan surat tugas di pasar daring dengan tarif cukup murah. Bahkan lebih murah ketimbang harus menjalani tes yang kini mulai dikomersialkan. Saat ini, tarif tes komersial covid-19 dengan metode rapid itu mencapai Rp500 ribu-Rp600 ribu. Salah satu platform langsung menurunkan produk jual beli surat keterangan negatif covid-19 tersebut. Harus jujur diakui bahwa praktik pemalsuan surat keterangan seperti itu tidak mengherankan. Selama ini pun mudah mendapatkan surat keterangan untuk izin sakit di tempat bekerja. Peristiwa di Bandara Soekarno Hatta tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa penegakan disiplin dengan menjatuhkan sanksi tegas harus dilakukan. Sayangnya meski Permenhub 18/2020 mengatur cukup detail protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi, tidak ada ancaman sanksi yang disebut. Berbeda dengan peraturan yang diterbitkan beberapa kepala daerah di wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB). Di DKI Jakarta, sudah ada warga dikenai sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker di luar rumah. Untuk pelanggar individu pada dasarnya ada dua opsi sanksi, denda Rp250 ribu atau sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Pelanggar yang memilih sanksi sosial wajib mengenakan rompi oranye bak tahanan KPK saat menjalankan hukuman, di punggung tertulis ‘Pelanggar PSBB’. Badan usaha pun tidak luput dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyegelan, hingga denda yang nilainya maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana dipinggirkan, walaupun sudah diberi ruang oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2018. Dalam situasi darurat pandemi covid-19 yang memerlukan kecepatan sekaligus kehatian-hatian karena sudah telanjur meluas, sanksi pidana memang sulit diterapkan. Akal sehat juga terusik ketika pelanggar PSBB dikenai hukuman kurungan di saat puluhan ribu narapidana menikmati pembebasan dini. Satu hal yang pasti, ancaman sanksi mutlak diatur secara jelas dan tegas. Yang lebih penting lagi adalah hukuman tersebut benar-benar dijatuhkan kepada para pelanggar, bukan sekadar menghiasi lembaran peraturan. Dengan begitu timbul efek jera dan lambat laun tumbuh kedisiplinan mematuhi aturan protokol covid-19 demi kepentingan bersama. Kita harus menerima kenyataan bahwa covid-19 akan terus menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Artinya, sejumlah norma berbasis protokol covid-19 dengan pengawasan ketat perlu dipertahankan, kendati nantinya status darurat telah usai. Sistem buka tutup PSBB pun layak dipertimbangkan agar tidak terjadi lonjakan penularan yang kembali membebani fasilitas kesehatan.